Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Kamis, 12 Februari 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
NasionalUncategorized

Politisi Muda Stefanus Saflafo Meminta Bupati Sorsel segara Keluarkan Surat Ijin Untuk Kandidat ASN Di Pilkada

by Teropong News 11 Juni 2024
written by Teropong News 11 Juni 2024
434

Teropongnews.id- Politisi Muda Stefanus Saflafo meminta Bupati Sorong Selatan segara megelurkan surat permohonan ijin Kepada ASN yang akan mengikuti tahapan pilkada Karena dinilai belum ada bentuk Dasar untuk mundur diri dari jabatan bahkan Pensiun dini.

Hal tersebut menjadi petunjuk bahwa yang bersakutan telah memiliki Rekomendasi partai politik dan berhak mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan wakil Bupati.

Stefanus berharap kepada Bupati Sorong Selatan segara mengeluarkan surat persetujuan Untuk ASN yang akan menjadi kandidat pilkada.

Stefanus melihat di beberapa Daerah kabupaten kota di Indonesia paslon yang mengikuti Kontestasi pilkada serentak 27 November mendatang ini hampir mereka semua adalah ASN.

Maka tugas Paslon semua menujukan surat ijin mengurus persyaratan atau surat persetujuan dari Bupati walikota gubernur setempat kata politisi muda Stefanus Saflafo Sorong Selatan tersebut.

Dirinya menilai tidak relevan berjalan seperti mekanisme perda. kita memberhentikan orang tidak ada dasar hukum.

kecuali yang bersangkutan telah resmi mendaftarkan diri ke lembaga komisi pemilihan umum KPU. itu akan menjadi dasar petunjuk untuk ASN aktif segara di berhentikan.

Dalam Pasal 59 Pegawai negeri sipil ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden wakil presiden gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati wali kota atau wakil walikota wajib menyatakan surat pengunduran diri secara tertulis.(A.Semunya)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Tertibkan Kendaraan Menunggak Pajak di Cilegon: Samsat dan Polisi Gelar Razia

11 Februari 2026

Sinergi Krakatau Steel dan PWI Cilegon Dorong Literasi Media Mahasiswa sebagai Investasi SDM Unggul

11 Februari 2026

Potensi Ciptakan Generasi Emas: Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Cabor Karate di...

6 Februari 2026

Mahasiswa HI USNI Rumuskan Solusi Bersama untuk Atasi Ancaman Peperangan Berbasis Teknologi AI

6 Februari 2026

Hari Pers Nasional 2026, Ketua LSM MAPPAK Bangga Banten Jadi Tuan Rumah

5 Februari 2026

KPK Apresiasi Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Pemerintahan Provinsi Banten

5 Februari 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home