Teropongnews.id- Politisi Muda Stefanus Saflafo meminta Bupati Sorong Selatan segara megelurkan surat permohonan ijin Kepada ASN yang akan mengikuti tahapan pilkada Karena dinilai belum ada bentuk Dasar untuk mundur diri dari jabatan bahkan Pensiun dini.
Hal tersebut menjadi petunjuk bahwa yang bersakutan telah memiliki Rekomendasi partai politik dan berhak mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan wakil Bupati.
Stefanus berharap kepada Bupati Sorong Selatan segara mengeluarkan surat persetujuan Untuk ASN yang akan menjadi kandidat pilkada.
Stefanus melihat di beberapa Daerah kabupaten kota di Indonesia paslon yang mengikuti Kontestasi pilkada serentak 27 November mendatang ini hampir mereka semua adalah ASN.
Maka tugas Paslon semua menujukan surat ijin mengurus persyaratan atau surat persetujuan dari Bupati walikota gubernur setempat kata politisi muda Stefanus Saflafo Sorong Selatan tersebut.
Dirinya menilai tidak relevan berjalan seperti mekanisme perda. kita memberhentikan orang tidak ada dasar hukum.
kecuali yang bersangkutan telah resmi mendaftarkan diri ke lembaga komisi pemilihan umum KPU. itu akan menjadi dasar petunjuk untuk ASN aktif segara di berhentikan.
Dalam Pasal 59 Pegawai negeri sipil ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden wakil presiden gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati wali kota atau wakil walikota wajib menyatakan surat pengunduran diri secara tertulis.(A.Semunya)
Politisi Muda Stefanus Saflafo Meminta Bupati Sorsel segara Keluarkan Surat Ijin Untuk Kandidat ASN Di Pilkada
262