Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Senin, 15 Desember 2025
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Uncategorized

Pihak Waris dan Kuasa Hukum Tolak dan Lawan Upaya Eksekusi Tanah Oleh Pengadilan Negeri Pandeglang

by Teropong News 23 Januari 2025
written by Teropong News 23 Januari 2025
353

Pandeglang, Teropongnews.id– Salah satu pihak dari ahli waris yang juga didampingi kuasa hukumnya, tolak dan sekaligus telah menyatakan siap melakukan upaya melawan pihak Pengadilan Negeri (PN) yang rencana akan lakukan eksekusi tanah yang menjadi rumah tinggal Akhmad, selaku salah satu ahliwaris dari 7 (tujuh) bersaudara lainnya.
Kamis (23-1-2025)

Ahmad, melalui kuasa hukumnya terus mencoba menahan polisi dan pihak pengadilan yang akan menyita dan membongkar paksa rumah tinggal ahli waris serta barang-barang rumah yang diketahui beralamatkan di Kp. Cisero, RT. 001 RW. 06 Desa Kubang Kondang, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Proses negosiasi dan upaya perlawanan yang dilakukan Akhmad, beserta pendamping hukum tersebut bahkan sempat diwarnai aksi argumentasi antara keluarga dan pihak kepolisian serta pengadilan, atas dasar yang sudah dilakukan oleh pemohon yang diduga merupakan salah satu oknum dengan telah mengklaim kepemilikan objek tanah yang ditempati Akhmad, selaku ahli waris.

Bukan cuma itu, Fajar, S.H,. yang didampingi langsung rekan LBH yakni Andi Wawan, S.H,. MH,. juga Nurdin, S.H,. selaku kuasa hukum dari waris juga telah menyebutkan pihak ahli waris belum pernah menjual tanah yang saat ini ditempati Akhmad.

“Saya punya bukti bukti dokumen hak milik ahli waris,” kata Fajar, kepada media Cyberinvestigasi.com saat dimintai keterangan nya di TKP, Kp. Cisero, RT. 001 RW. 06 Desa Kubang Kondang, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang.

“Dalam hal ini kami juga tidak sedikitpun melemahkan dan menyatakan kesalahan yang dilakukan pihak oknum sebagai pihak dari pemohon yang menggugat, namun faktanya, seperti yang diketahui bersama bahwa jika mengacu pada amar putusan perintah eksekusi tanah yang dimaksud adalah:

*Hal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata, Nomor. 1/Pdt.Eks/2023/PN Pdi jo. 13/Pdt.G/2020/PN Pdi*

Maka dalam hal ini jelas bahwa pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata ini tidak sah!” sebab lokasi yang seharusnya di eksekusi berlokasi di Blok Cisero dengan Persil 20.b
Tutur Fajar, selaku kuasa hukum waris.

Selanjutnya dikesempatan terpisah telah dijelaskan beberapa keterangan warga setempat seperti tokoh masyarakat RT/RW
sekaligus warga masyarakat setempat yang membenarkan bahwa tanah yang ditempati Akhmad, selaku salah satu ahli waris turut memberikan kesaksian bahwa objek lahan yang akan di eksekusi bukan lokasi yang tepat dan sesuai surat perintah eksekusi yang ada.

“Pak, kami selaku RT/RW sekaligus warga setempat siap memberikan kesaksian bahwa lokasi tanah yang saat ini akan dilakukan eksekusi itu adalah lokasi tanah No.c Desa.311 Blok Tegal kalahang Persil.20.a seluas += 2450 M, yang terletak di Kp. Cisero, RT.001 RW.006 Desa Kubang Kondang itu mutlak milik atas nama Akhmad, selaku ahli waris”, pungkas Sukmajaya, selaku ketua RT. 001/006, serta yang juga dibenarkan oleh Dede, RT.002 dan Rohman RT.003, Kp. Cisero, Desa Kubang Kondang, Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang.(**)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Tinjau Program Permukiman Di Banten Kadis Perkim Dampingi Gubernur Andra Sony

13 Desember 2025

Dilantik di DPRD Banten, SMSI Siap Jadi Katalisator Pembangunan Digital di Bawah Komando Lesman...

12 Desember 2025

Wali Kota Serang Rangkul Tokoh Masyarakat Soal Revisi Perda *Budi Rustandi—Embay Syarief Samakan Sikap...

10 Desember 2025

Akses Wisata Diperbaiki, Pemprov Banten Siapkan Jalur Nyaman untuk Natal & Tahun Baru

8 Desember 2025

Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

5 Desember 2025

Ahli Waris Nasabah BRI Cilegon Berjuang Menuntut Keadilan atas Klaim Asuransi yang Tak Kunjung...

3 Desember 2025

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home