Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Jumat, 16 Oktober 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
HeadlineUncategorized

Pihak DPMPTSP DiPinta Pelajari Semua Ijin Discotiq dan Karaoke di Cilegon

by Teropong News 15 Oktober 2026
written by Teropong News 15 Oktober 2026
34

CILEGON, Teropongnews .id– Pihak DPMPTSP diminta mempelajari semua perijinanan terkait Discotiq dan Karaoke di wilayah Kota Cilegon,hal ini dikarenakan ramainya publik mengenai Karaoke dan Diskotiq buka melebihi jam atau buka sampai subuh.

Sementara itu satpol pol PP kota cilegon Akan menindak tegas Aktivitas diskotek dan Karaoke yang melanggar waktu

Ramai sekarang salah satu Tempat hiburan malam yang buka hingga subuh dan menjual minumannkeras dan juga diduga menyediakan lady companion (LC) atau wanita pemandu lagu.

Muncul dugaan adanya praktik prostitusi daring yang melibatkan perempuan di hotel tersebut.

Menanggapi hal itu, Sekdis Satpol PP Kota Cilegon, Sam Wangge menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan menindak pelanggaran yang terbukti sesuai ketentuan.

“Intinya, kami tetap melakukan pengawasan dan koordinasi. Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya, dikutip dalam pernyataan resmi Kamis (15/10/2026).

Sam menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), perizinan diskotek berada dalam kewenangan pemerintah provinsi. Sementara itu, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan dalam aspek tertentu, termasuk penegakan peraturan daerah.

Satpol PP juga telah melakukan monitoring bersama DPMPTSP dan membentuk tim untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran, termasuk ketidaksesuaian antara izin usaha dan aktivitas di lapangan.

“Kafe-kafe rata-rata perizinannya untuk restoran. Memang kita juga tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan perizinan tersebut. Namun, semuanya tetap harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” ujarnya.

Sam menegaskan, penindakan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang jelas, dengan tetap mengikuti prosedur operasional standar (SOP), mulai dari pembinaan hingga surat peringatan sesuai ketentuan.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran dan barang buktinya jelas, tentu kami harus mengambil sikap dan bertindak tegas. Tetapi SOP tetap harus dijalankan,” tegasnya.***

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Perkumpulan Urang Banten (PUB) Salurkan Bantuan Bibit Tanaman Untuk Masyarakat Baduy

15 Oktober 2026

SMSI Banten Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat

13 Oktober 2026

Mahasiswa Unpam Serang Bekali Siswa SMK Babunnajah Keterampilan Buat PPT Otomatis dengan AI dan...

8 Oktober 2026

DPRD Banten Tindaklanjuti Aspirasi Tenaga Pendamping Koperasi dan UKM

8 Oktober 2026

Konfercab XIII PC IPNU Kabupaten Serang, Perkuat Sinergi dan Konsolidasi Organisasi

7 Oktober 2026

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Hari Jadi Ke 26 Tahun Provinsi Banten

3 Oktober 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home