Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Sabtu, 1 April 2023
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Copyright 2021 - All Right Reserved
LingkunganUncategorized

LMDH Banten Ajak Masyarakat Jaga Hutan

by Teropong News 11 Oktober 2022
written by Teropong News 11 Oktober 2022

PANDEGLANG,teropongbanten.id-Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Provinsi Banten mengajak masyarakat turut serta melindungi kelestarian hutan dari tangan tidak bertanggungjawab. Menurut Ketua Paguyuban LMDH Provinsi Banten , Prio Edi Anjasmoro menjaga hutan agar tetap lestari untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
“Hutan yang ada di wilayah Banten harus dijaga dan dilestarikan. Oleh karena itu penting memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa hutan milik negara yang tidak boleh dirusak, melaikan harus dijaga dan dilindungi,” katanya di Aula wisata Pantai Sea Park Perhutani Carita, Desa Sukarame, Kecamatan carita, Selasa (11/10).
Ia juga meminta kepada Anggota LMDH agar semakin dapat memahami tugas dan fungsi nya sebagai pelindung hutan. Supaya hutan tetap terjaga dan terlindungi dari orang tidak bertanggungjawab.
“Mari kita sama-sama menjaga dan melestarikan hutan. Sebagai warisan dunia untuk anak cucu kita,” katanya.
Prio mengungkapkan, terkait upaya menjaga kelestarian hutan negara memang tidaklah mudah. Lantaran adanya kasus ilegaloging dan perusakan hutan di Provinsi Banten.
“Namun sejauh ini teman-teman LMDH sudah menjalankan perannya turut melindungi hutan. Ditandai dengan menurunnya kasus ilegaloging,” katanya.
metua Asosiasi LMDH Almadina Kabupaten Pandeglang, Suratman juga berharap, masyarakat khususnya LMDH dapat menjaga dan melestarikan hutan.
“Dan memanfaatkan dari hasil Hutan untuk kehidupan. Terutama untuk menyokong ekonomi,” katanya.

Suratman juga berharap masyarakat dapat lebih sadar hukum dalam upaya menjaga dan melestarikan hutan. Sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum. “Terutama yang kaitannya dengan pelanggaran hukum yang menyangkut Undang- Undang kehutanan. Karena hal itu akan merusak alam dan merugikan banyak orang dan pelakunya tentu mendapatkan hukuman setimpal,” katanya.

Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

KMP. Labrita Karina DiKandaskan Demi Keselamatan

1 April 2023

Diduga Ada Main Mata, Masyarakat Pertanyakan Test Seleksi Kululusan Di CMBBS ?

31 Maret 2023

Polsek KSKP Merak Jum’at Curhat Bersama Manajer Teknik PT ASDP Indonesia Ferry

31 Maret 2023

PLN Suralaya PGU Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444.H -2023.M

31 Maret 2023

Andika Hazrumy Maju di Pilbup Serang 2024, Warga & Tokmas Kramatwatu Menukung Kepemimpinanya

30 Maret 2023

Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Serang Lampaui Target

30 Maret 2023

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Provinsi Banten Siap Sukseskan Pemilu 2024

    25 Mei 2022
  • Ramai Ada Peti Mati di Pinggir Jl Jenderal Sudirman

    26 Juli 2021
  • Syekh Nawawi Pemikirannya Dijadikan Dasar Filosofi Membangun Bangsa

    28 Mei 2022
  • Calon Doktor UIN Lampung Lakukan Penelitian Manajemen Jurnalistik Profetik di JBS

    2 Oktober 2022
  • Para Pedagang di Lebak Tolak Perpanjangan PPKM

    26 Juli 2021
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum