Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Sabtu, 10 Juni 2023
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Copyright 2021 - All Right Reserved
HeadlinePolitikTangerang RayaUncategorized

Pendaftaran Calon Ketua Kadin Tangsel Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

by Teropong News 11 April 2023
written by Teropong News 11 April 2023

SERPONG,teropongnews.id- Bursa pencalonan ketua KADIN Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai dibuka.

Sedangkan waktu pendaftaran, dimulai sejak tanggal 11 April hingga 10 Mei 2023.

Dan panitia menetapkan biaya pendaftaran Calon Ketua KADIN Tangsel sebesar Rp500 juta.

Hal tersebut disampaikan panitia Musyawarah Kota (Muskot) III Tangsel 2023, dalam keterangan pers di Kantor Kadin Tangsel, Ruko Golden Road, Lengkong Gudang, Serpong. Selasa (11/4/2023).

Ketua Steering Committe (SC) H.Arwan Simanjuntak didampingi ketua Organize Committee (OC) Harsya Wardana SH. mengatakan, formulir pendaftaran sudah bisa diambil di Kantor KADIN Tangsel.

Pengambilan formulir dapat dilakukan pada 11 April-10 Mei 2023 di Kantor Kadin Tangsel.

Sedangkan untuk biayanya, bisa dibayarkan melalui dua tahap pembayaran.

“Biaya pendaftaran Rp500 juta, dapat dibayarkan dua tahap. Tahap pertama Rp150 juta saat pengambilan formulir. Tahap kedua Rp350 juta dibayar saar penyerahan berkas lengkap pendaftaran,” kata H. Arwan di kantornya KADIN Tangsel.

Sementara soal biaya pendaftaran, sekretaris SC Imam Darmadi menjelaskan, nominal biaya tersebut ditentukan dari penetapan rancangan anggaran di rapat panitia Mukota III, Senin (10/4/2023), lalu.

“Biaya pendaftaran tersebut digunakan untuk biaya persiapan pelaksanaan hingga pelaksanaan Mukota Kadin Tangsel ke-3,” jelas Imam.

Diketahui, Mukota Kadin Tangsel ke-3 akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Mei 2023 dengan tema ‘Meningkatkan Fungsi dan Peran Serta Kadin dalam Penataan Ekonomi Kota Tangerang Selatan’.

Adapun persyaratan calon ketua Kadin diminta membawa KTA biasa, dokumen perusahaan seperti KTP, NPWP, domisili perusahaan dan AKTA perusahaan dan perubahannya.

Selain itu, persyaratan lain yang harus dimiliki calon Ketua Kadin adalah berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau pengorganisasian asosiasi dan perhimpunan, menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). ( *)

Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

Jumat Curhat, Polsek KSKP Merak Polres Cilegon Kunjungi Dua Manager ASDP System Tiketing Dan...

9 Juni 2023

Wali murid Keluhkan adanya Dugaan Pungutan Berdalih Liburan Dan Uang Paguyuban

5 Juni 2023

Situasi Libur Panjang, Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk Ramai Lancar

3 Juni 2023

Sterilisasi Pelabuhan Jadi Tema Dalam Jum’at Curhat Kapolsek KSKP Merak, Polres Cilegon Bersama ASDP

2 Juni 2023

Feriyana yakin dengan Waktu 7 Bulan KPU RI Bisa Melaksanakan Proposional Tertutup

1 Juni 2023

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila ( 01 Juni...

1 Juni 2023

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Calon Doktor UIN Lampung Lakukan Penelitian Manajemen Jurnalistik Profetik di JBS

    2 Oktober 2022
  • Provinsi Banten Siap Sukseskan Pemilu 2024

    25 Mei 2022
  • Ramai Ada Peti Mati di Pinggir Jl Jenderal Sudirman

    26 Juli 2021
  • Syekh Nawawi Pemikirannya Dijadikan Dasar Filosofi Membangun Bangsa

    28 Mei 2022
  • Para Pedagang di Lebak Tolak Perpanjangan PPKM

    26 Juli 2021
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum