Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Sabtu, 7 Februari 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
HeadlineNasionalUncategorized

Penantian Panjang : Mendagri Terbitkan Edaran Perpanjangan Jabatan Kades

by Teropong News 4 Agustus 2025
written by Teropong News 4 Agustus 2025
458

Jakarta,Teropong news.id — Berlaku Maksimal Dua Tahun akhirnya
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Edaran tersebut mengatur langkah lanjutan pascaputusan Mahkamah Konstitusi dan sejumlah rekomendasi terkait masa jabatan Kepala Desa yang berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.Jumat (1-8-2025)

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 itu, Pemerintah Pusat (PP) meminta Kepala Daerah segera menindaklanjuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa maksimal selama dua tahun. Proses pengukuhan diminta dilakukan paling lambat minggu keempat Agustus 2025, dan perpanjangan ini hanya berlaku bagi Kades (Kepala Desa) yang belum digantikan melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) baru dan tidak berlaku untuk kepala desa yang telah meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya.

Selain itu Mendagri juga meminta Bupati dan Walikota untuk melakukan pendataan terhadap Kepala Desa yang masa jabatannya telah berakhir dalam rentang waktu tersebut. Selanjutnya, pemerintah daerah juga diminta segera mengubah keputusan masa jabatan kepala desa dan melaporkan hasilnya ke Kementerian Dalam Negeri. Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa hak-hak penghasilan kepala desa yang diperpanjang jabatannya akan diperhitungkan sejak tanggal pengukuhan oleh bupati atau wali kota. Proses pelaporan pendataan masa jabatan diminta selesai paling lambat minggu kedua Agustus 2025.

Dikesempatan terpisah Sopwanudin, yang diketahui merupakan salah satu Asosiasi AMJ (Abis Masa Jabatan) Kordinator Wilayah Kabupaten Serang Provinsi Banten, juga telah menyambut baik terbitnya surat edaran tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada sejumlah tokoh nasional yang telah mendukung aspirasi mereka.

“Saya sebagai Koordinator AMJ (Abis Mase Jabatan) Wilayah Kabupaten Serang turut mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Bapak Prof Dr Ir H Sufmi Dasko Ahmad SH MH, dan juga ucapan terimakasih untuk Bapak Bahtra sebagai Wakil Ketua Komisi II DRR RI, serta Bapak jendral H Tito Karnavian, Selaku Mentari Dalam Negeri, Bapak Komjen Tomsi Tohir, selaku Sekjen Kemendagri. Menteri desa Bapak  H yandri susanto.

Tidak lupa juga saya ucapkan terima kasih kepada Prof Sugianto, Bapak Ardo, dan kepada  pengurus PKDN,” ketua muhdi dan seluruh pejuang AMJ ujar Sopwanudin yang selalu di sapa opan GTR seraya menambahkan bahwa dalam harapnya mengatakan dengan adanya edaran ini, pengukuhan bisa segera terealisasi dan kepala desa dapat langsung bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam membangun desa. 

“Semoga dengan edaran ini bisa segera terealisasi dan bisa segera berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten di bawah kepemimpinan Ibu Ratu Zakiyah, selaku Bupati Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten bersama Bapak Andra Soni, untuk membangun desa dan mewujudkan Kabupaten Serang yang unggul, agamis, dan sejahtera,” ucapnya.(**)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Potensi Ciptakan Generasi Emas: Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Cabor Karate di...

6 Februari 2026

Mahasiswa HI USNI Rumuskan Solusi Bersama untuk Atasi Ancaman Peperangan Berbasis Teknologi AI

6 Februari 2026

Hari Pers Nasional 2026, Ketua LSM MAPPAK Bangga Banten Jadi Tuan Rumah

5 Februari 2026

KPK Apresiasi Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Pemerintahan Provinsi Banten

5 Februari 2026

PIMPIN APEL PAGI WAKAPOLRES SERANG KOTA APRESIASI KEDISPLINAN ANGGOTA

2 Februari 2026

Muskot 2026: Yudian Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua SMSI Kota Serang

27 Januari 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home