Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Senin, 15 Desember 2025
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
HeadlineSerang RayaUncategorized

Penamaman Puluhan Tiang Wifi Fiberstar di Cikande Permai Disebut Merusak Saluran Air dan Buat Semrawut

by Teropong News 21 Agustus 2025
written by Teropong News 21 Agustus 2025
378

SERANG, Teropongnews.id– Sejumlah warga perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten mengeluhkan penanaman tiang Wifi milik Fiberstar yang diduga merusak bibir saluran air limbah dan membuat pemandangan jadi semrawut.


Di beberapa titik di RW 001 , terdapat tiang Wifi ditanam di bibir saluran air limbah atau got, dan juga mepet terhadap portal milik warga sehingga merusak penahan saluran,

Hal di khawatirkan warga rentan terjadi. Luapan air got sehingga membuat banjir.

“Itu ditanam menyentuh saluran air got dan semen penahanannya juga dirusak ga dirapihkan ditinggal begitu aja, kalau terjadi penyumbatan saluran apalagi saat ini musim hujan, apa tanggung jawab mereka,” ujar seorang ibu ibu warga RT 3. Kamis 21 Agustus 2025.

Hal senada dikatakan Somad nama samaran, semen portal gang mereka dirusak dan tiang Wifi nya mepet mengganggu penutup portal.

” Itu ditancap dekat portal, pas nutup terganggu, lalu semennya dibongkar tapi ga dirapihkan,” ucap Somad kesal.


Sementara dari informasi yang dihimpun dari Warga RW 02, Adanya rencana penanaman tiang Fiberstar mendapat penolakan warga.


” Di RW 2 masih belum diperbolehkan, karena sejumlah alasan warga yang tidak mau membuat lingkungannya semrawut dan merusak saluran got nantinya seperti di RW 1,” ujar Salah satu warga RW 02.


Dalam hal ini, Pemerintah melalui dinas terkait seperti Dinas Perkim, DPUR, Dinas Perijinan dan Satpol PP Kabupaten Serang dan Trantib Kecamatan Cikande diminta turun tangan dan mengecek perihal perizinan nya, Ini apakah ada Kontribusi pada Pendapat Asli Daerah (PAD), Karena setiap badan atau perusahaan tentu harus mempunyai surat Ijin dan rekomendasi dari dinas untuk membangun Infrastruktur di wilayah.


Hingga berita ini dimuat, Awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak pihak terkait dan khusus Pol PP dibidang penegakan Perda.(Red)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Tinjau Program Permukiman Di Banten Kadis Perkim Dampingi Gubernur Andra Sony

13 Desember 2025

Dilantik di DPRD Banten, SMSI Siap Jadi Katalisator Pembangunan Digital di Bawah Komando Lesman...

12 Desember 2025

Wali Kota Serang Rangkul Tokoh Masyarakat Soal Revisi Perda *Budi Rustandi—Embay Syarief Samakan Sikap...

10 Desember 2025

Akses Wisata Diperbaiki, Pemprov Banten Siapkan Jalur Nyaman untuk Natal & Tahun Baru

8 Desember 2025

Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

5 Desember 2025

Ahli Waris Nasabah BRI Cilegon Berjuang Menuntut Keadilan atas Klaim Asuransi yang Tak Kunjung...

3 Desember 2025

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home