SERANG,Teropongnews.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan investasi di Kota Serang. Hal ini dibuktikan dengan langkah konkrit dalam mempermudah perizinan pembangunan perumahan subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja DPD REI Banten yang digelar pada Kamis (11/7/2024). Rapat tersebut dihadiri pula oleh Kepala Bapenda Kota Serang, Kepala DPKP Kota Serang, serta Kepala Bank BJB KC Banten.
Ketua DPD REI Banten, Roni, menyampaikan bahwa salah satu poin penting yang dibahas dalam Rapat Kerja tersebut adalah terkait dengan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 0 persen bagi MBR.
“Alhamdulillah, Pak Wali Kota sudah mendukung dan tinggal satu langkah lagi, yaitu pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan dibuat segera,” ungkap Roni.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas, menjelaskan bahwa pembebasan BPHTB 0 persen bagi MBR merupakan amanat regulasi dari Pemerintah Pusat, sesuai dengan UU 1 pasal 13 hubungan keuangan pusat daerah.
“Ini bukan permintaan, melainkan amanat regulasi untuk memberikan keringanan bagi MBR agar terbebas dari objek pajak BPHTB,” jelas Hari.
Lebih lanjut, Hari Pamungkas menambahkan bahwa Pemerintah Kota Serang dalam waktu dekat akan segera menerbitkan Perwal dan Peraturan Daerah (Perda) terkait regulasi tersebut.
“Kriteria MBR sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan dan diPerda Kota Serang. Saat ini, Perda sudah ditandatangani, namun Kepwal belum diterbitkan. Dalam waktu dekat, Kepwal tersebut akan diterbitkan,” jelas Pj Wali Kota Serang.
Pj Wali Kota Serang juga menyambut baik rencana DPD REI Banten untuk membangun perumahan subsidi di Kota Serang.
“Hal ini merupakan perkembangan positif bagi pembangunan di Kota Serang. Kami berharap kerjasama antara Pemkot Serang dan DPD REI Banten dapat terus terjalin untuk mewujudkan rumah yang terjangkau bagi masyarakat,” tutup Pj Wali Kota Serang.
Berikut langkah-langkah Pemkot Serang dalam Meningkatkan Investasi: Mempermudah perizinan pembangunan perumahan subsidi. Memberikan pembebasan BPHTB 0 persen bagi MBR. Menerbitkan Perwal dan Perda terkait regulasi perumahan subsidi.
Bekerjasama dengan DPD REI Banten dalam membangun perumahan subsidi
Menurutnya dampak positif peningkatan onvestasi diantaranya meningkatnya jumlah lapangan pekerjaan. Tumbuhnya perekonomian daerah.
Meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Terpenuhinya kebutuhan rumah bagi MBR. “Dengan langkah-langkah konkrit dan komitmen yang kuat dari Pemkot Serang, diharapkan investasi di Kota Serang dapat terus meningkat, sehingga membawa dampak positif bagi masyarakat luas,” harapnya.(Adverorial)
Pemkot Serang Berkomitmen Tingkatkan Investasi Melalui Permudah Izin Perumahan Subsidi
136