Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Jumat, 22 Mei 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
PandeglangUncategorized

Pekerjaan Gangway Pelabuhan Dermaga II Merak, Diduga PT. Berlian Palu Gada Subkontraktor PT. PP Abaikan K3 dan APD

by Teropong News 11 Maret 2024
written by Teropong News 11 Maret 2024
354

Banten | teropongnews.id- Proyek pekerjaan didermaga dua ASDP merak menjadi perhatian dan membuat bingung pasalnya proyek tersebut tidak ada pengakuan pihak PT. PP Tbk dan ASDP merak ,Berdasarkan informasi dilapangan awak media pekerjaan jembatan akses penumpang Gangway adalah Jalan setapak atau lorong, penghubung tersebut dikerjakan oleh PT. Berlian Palu Gada Subkontraktor PT.PP Senin 11/03/24

PT PP Tbk (PTPP) berhasil menyelesaikan proyek pembangunan Dermaga II Pelabuhan Penyeberangan Merak–Bakauheni. Proyek tersebut berhasil dituntaskan dan sudah diserahkan trimakan ke PT . ASDP Cabang Merak

Adhi Cakorda Salah satu PM PT PP Tbk (PTPP) pekerjaan dermaga II merak saat ini sudah tidak ada pekerjaan “Kalau ada pekerjaan saat ini coba ditanyakan ke pihak ASDP ungkapnya

Adi juga menyampaikan sebelumnya dan sudah disampaikan beberapa kali bahwa pekerjaan sat ini Pembangunan acces bridge penghubung bukan kita yang mengerjakan tegasnya

Johan Manager Teknik Asdp menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut Gangway Jalan setapak atau lorong, penghubung jembatan orang keluar masuk kapal nanti nya Bisa konfirmasi ke pihak PT PP Tbk langsung dan informasi juga nanti saya akan sampaikan kemagemen pusat pungkasnya

Parlan Madaor PT. Berlian Palu Gada Subkontraktor PT.PP saat dikonfirmasi awak media menyampaikan terkait K3 dan APD “
Oke siap sekarang dan seterusnya akan saya perhatikan k3 nya” Maaf boss saya nggak bisa berdebat 🙏🙏🙏 dalam WhatsApp singkatnya

Diketahui Pasal 88 ayat (1) UU No. 13/2003 menyatakan dengan tegas dan jelas, “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”. UU Nomor 13 Tahun 2013 yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja
(Red/B)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Aliansi BEM Serang Raya,Soroti keterlibatan Militer Di Ranah Sipil

21 Mei 2026

DPRD KOTA SERANG MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI KEBAGKITAN NASIONAL MEI 1908 – MEI 2026

20 Mei 2026

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

20 Mei 2026

Pasar Murah Pemkot Serang Mendapat Apresiasi Warga Rusunawa Margaluyu

19 Mei 2026

Oknum Ormas Sukadiri Lindungi Obat Keras, Ancam Pukul Awak Media di Kali Hitam!

16 Mei 2026

Membaca Demokrasi Dan Militerisme BEM Serang Raya Gelar Kegiatan Diskusi Publik Bertajuk

15 Mei 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home