Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Senin, 15 Desember 2025
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
PandeglangUncategorized

Pekerjaan Gangway Pelabuhan Dermaga II Merak, Diduga PT. Berlian Palu Gada Subkontraktor PT. PP Abaikan K3 dan APD

by Teropong News 11 Maret 2024
written by Teropong News 11 Maret 2024
263

Banten | teropongnews.id- Proyek pekerjaan didermaga dua ASDP merak menjadi perhatian dan membuat bingung pasalnya proyek tersebut tidak ada pengakuan pihak PT. PP Tbk dan ASDP merak ,Berdasarkan informasi dilapangan awak media pekerjaan jembatan akses penumpang Gangway adalah Jalan setapak atau lorong, penghubung tersebut dikerjakan oleh PT. Berlian Palu Gada Subkontraktor PT.PP Senin 11/03/24

PT PP Tbk (PTPP) berhasil menyelesaikan proyek pembangunan Dermaga II Pelabuhan Penyeberangan Merak–Bakauheni. Proyek tersebut berhasil dituntaskan dan sudah diserahkan trimakan ke PT . ASDP Cabang Merak

Adhi Cakorda Salah satu PM PT PP Tbk (PTPP) pekerjaan dermaga II merak saat ini sudah tidak ada pekerjaan “Kalau ada pekerjaan saat ini coba ditanyakan ke pihak ASDP ungkapnya

Adi juga menyampaikan sebelumnya dan sudah disampaikan beberapa kali bahwa pekerjaan sat ini Pembangunan acces bridge penghubung bukan kita yang mengerjakan tegasnya

Johan Manager Teknik Asdp menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut Gangway Jalan setapak atau lorong, penghubung jembatan orang keluar masuk kapal nanti nya Bisa konfirmasi ke pihak PT PP Tbk langsung dan informasi juga nanti saya akan sampaikan kemagemen pusat pungkasnya

Parlan Madaor PT. Berlian Palu Gada Subkontraktor PT.PP saat dikonfirmasi awak media menyampaikan terkait K3 dan APD “
Oke siap sekarang dan seterusnya akan saya perhatikan k3 nya” Maaf boss saya nggak bisa berdebat 🙏🙏🙏 dalam WhatsApp singkatnya

Diketahui Pasal 88 ayat (1) UU No. 13/2003 menyatakan dengan tegas dan jelas, “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”. UU Nomor 13 Tahun 2013 yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja
(Red/B)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Tinjau Program Permukiman Di Banten Kadis Perkim Dampingi Gubernur Andra Sony

13 Desember 2025

Dilantik di DPRD Banten, SMSI Siap Jadi Katalisator Pembangunan Digital di Bawah Komando Lesman...

12 Desember 2025

Wali Kota Serang Rangkul Tokoh Masyarakat Soal Revisi Perda *Budi Rustandi—Embay Syarief Samakan Sikap...

10 Desember 2025

Akses Wisata Diperbaiki, Pemprov Banten Siapkan Jalur Nyaman untuk Natal & Tahun Baru

8 Desember 2025

Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

5 Desember 2025

Ahli Waris Nasabah BRI Cilegon Berjuang Menuntut Keadilan atas Klaim Asuransi yang Tak Kunjung...

3 Desember 2025

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home