Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Selasa, 13 Januari 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
LebakUncategorized

Optimalkan Tufoksi, Pemprov Banten dan Kejati Banten Tandatangani MOU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

by Teropong News 7 Juli 2022
written by Teropong News 7 Juli 2022
387

Serang, teropongnews.id – Pemerintah Provinsi Banten melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Banten di bidang perdata dan tata usaha negara. Nota kesepahaman ini diharapkan mampu mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing- masing dalam memaksimalkan pembangunan di Provinsi Banten.

“Nota kesepahaman ini bagian ikhtiar bersama untuk mendorong pembangunan daerah di Provinsi Banten pada aspek keperdataan dan ketatausahaan negara yang memerlukan akuntabilitas, efektif, dan efisien,” ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar saat memberikan sambutan dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) di Gedung Negara Provinsi Banten Jl Brigjen KH Tb Syam’un No.5 Kota Serang, Kamis (7/7/2022).

“Terima kasih atas perkenannya Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi, nota kesepahaman ini demi pelaksanaan pembangunan Provinsi Banten yang lebih baik,” ungkapya.

Dikatakan Al Muktabar, nota kesepahaman yang baru saja ditandatangani merupakan bagian perpanjangan nota kesepahaman antara Pemprov Banten dan Kejati Banten untuk bersama mengawal pembangunan di Provinsi Banten.

“Diharapkan, pelaksanaannya berjalan dengan baik. Terima kasih,” ungkapnya.

“Bimbingan dan pengarahan Kejati Banten yang beraspek hukum telah berjalan dengan baik. Semoga masyarakat mendapatkan hak konstitusionalnya dalam output pembangunan daerah,” tambah Al Muktabar.

Kembali ditegaskan Al Muktabar, nota kesepahaman yang telah ditandatangani akan dilaksanakan dengan konsisten dan konsekuen.

“Bila dilakukan bersama, hasilnya kita harapkan akan lebih maksimal,” ungkapnya.

“Usaha kita ini (penandatanganan nota kesepahaman, red) bagian dari reformasi birokrasi untuk menjalankan tugas pemerintahan di Provinsi Banten,” pungkas Al Muktabar.

Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan salah satu fungsi Kejaksaan adalah keperdataan dan tata usaha negara.

“Selaku Jaksa dan Pengacara Negara ada tugas melakukan pendampingan dan pembelaan,” ungkap Kajati Banten.

“Untuk hari ini cukup berbeda. Kalau sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi dan Gubernur, sekarang ada MoU teknis Asdatun dengan Kepala OPD,” tambahnya.

Masih menurut Kajati Banten, pihaknya akan mendukung secara optimal kegiatan dan pembangunan Provinsi Banten demi masyarakat Banten yang lebih luas.

“MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Serta, mengoptimalkan sinergi dan kolaborasi Kejati dan Pemprov Banten,” ungkapnya.

Menurut Kajati Banten, langkah itu menunjukkan konsep transformasi, adaptasi, inovasi, dan kolaborasi dilakukan di Provinsi Banten.

Dalam kesempatan itu, Kajati Banten juga paparkan capaian keberhasilan kerjasama yang dilaksanakan antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Banten.

Pada Tahun 2020, Kejaksaan Tinggi Banten telah menyelesaikan SKK Gubernur Banten sebanyak 2 SKK Litigasi terkait Gugatan RKUD. SKK BPKAD sebanyak 6 SKK Non Litigasi dan 2 SKK Litigasi terkait gugatan RKUD serta 4 Pemberian Pendapat Hukum (LO).

Pada Tahun 2021, Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima SKK BPKAD sebanyak 4 SKK Non Litigasi terkait penyelesaian aset, 2 Tindakan Hukum Lain dari BPKAD terkait percepatan penyelesaian proses sertipikasi tanah milik Provinsi Banten. Serta, SKK BAPENDA 35 SKK terkait permasalahan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Capaian keberhasilan lainnya, Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menyelamatkan aset dengan nilai Rp. 10.891.000.000,- (sepuluh miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah), berhasil menyelamatkan aset di Tangerang Raya melalui Tindakan Hukum Lain (mediasi antara PT. PLN dengan Pemda Kabupaten/Kota di Tangerang Raya) sebesar Rp. 69.000.000.000,- (enam puluh sembilan miliar rupiah), serta berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 2.570.382.300,- (dua miliar lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus rupiah) dari total tunggakan Rp. 6.436.806.404,- (enam miliar empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus enam ribu empat ratus empat rupiah).(Red/ rls)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Resmob Polda Banten Ungkap Sindikat Ranmor Lintas Pulau

13 Januari 2026

AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI

2 Januari 2026

Pemprov Banten Gandeng Pemda Tangerang Raya, Bank Banten Siap Pengelolaan RKUD

29 Desember 2025

Hotel Merpati Merak Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online Michat: Kamar 112–113 Terendus

28 Desember 2025

PERUMDAM TKR Salurkan Pipa Air Bersih Gratis bagi Warga Terdampak TPA Jatiwaringin

24 Desember 2025

Penghargaan Rutan Kelas I Tangerang dalam rapat koordinasi pengendalian capaian semester II dan refleksi...

23 Desember 2025

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home
 

Memuat Komentar...