Serang, Teropongnews.id – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten menyelenggarakan Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2023, kegiatan sosialisasi bersama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Banten, Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang Pajak Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan, pajak memiliki manfaat besar bagi pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.
“Yang terpenting adalah manfaat dari pajak yaitu kita bisa menikmati fasilitas-fasilitas di daerah kita. Seminar ini juga dapat memberikan pengetahuan kepada mahasiswa mengenai pajak dan membangun kesadaran untuk membayar pajak,” katanya.
Dijelaskan, Sosialisasii pajak Daerah bertujuan menginformasikan bahwa pajak daerah itu merupakan elemen penting dalam pelaksanaan pembangunan. Sebagai masyarakat dan selaku warga negara wajib untuk patuh terhadap pembayaran pajak daerah.
“Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi tentang pajak kendaraan bermotor, pajak balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak bahan bakar dan pajak Lain lain,” ucapnya.
“Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya mendukung agar masyarakat memiliki wawasan dan pengetahuan tentang Pajak Daerah Di Propinsi Banten”. ujarnya.
“Acara Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Peserta Wajib Pajak Tim Pembina Pajak Bapenda Provinsi Banten, Dalam Sosialisasi tersebut juga kami sisipkan akan peran penting Masyarakat agar dapat mengedukasi keluarga serta kerabat akan keselamatan saat mengendarai kendaraan bermotor, karena korban laka lantas di wilayah Banten didominasi oleh para remaja atau usia produktif”
Dijelaskan, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, dapat mendorong masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor dan juga SWDKLLJ nya serta memberikan pesan moral akan pentingnya kedisiplinan berlalu lintas dapat disampaikan kepada yang lainnya.ungkapnya.
Dilanjutkan, Bapenda Banten sudah melakukan penelusuran data terkait kendaraan yang belum didaftarkan kembali.
Namun dengan berbagai alasan, banyak masyarakat yang belum menyelesaikan kewajibannya.
“Sesuai dengan undang-undang, pajak daerah itu adalah wajib, bersifat memaksa dan jika tidak bayar akan dikenakan sanksi yaitu denda,” tuturnya
Diharapkan, setelah diselenggarakannya diseminasi ini, para Peserta yang Hadir dapat menginformasikan terkait pentingnya pajak, tarif pajak dan pajak daerah lainnya.
“sehingga dapat menyampaikan Kembali kepada keluarga maupun lingkungan sekitarnya bayar pajak itu wajib dan taatlah untuk membayar pajak agar tidak terkena denda. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat bermanfaat dan bisa sadar akan wajib pajak,” katanya. (Adv)
Meningkatkan Wawasan & Pengetahuan WP, Bapenda Banten Sosialisasikan Pajak Daerah Tahun 2023
116