Serang, teropongnews.id- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi- Nusantara (LSM KPK) Perwakilan Banten Melayangkan Surat Audensi perihal Pembangunan Menara Tower PT. Centratama Menara Tower di Kampung Sipon RT. O04 RW.002 Desa Sujung Kecamatan Tirtayasa yang selama ini sebagian warga menolak, perwakilan warga sudah memberikan surat ke Kecamatan Tirtayasa tapi tidak di Respon oleh Camat Tirtayasa dan diduga Berpihak ke Kepala Desa Sujung Untuk tetap dilaksanakan. pasalnya Tanah untuk Pembangunan Menara Tower Tersebut Milik kepala desa Sujung.ini dugaan jelas ada unsur sepihak antara Camat Tirtayasa dan Kepala Desa Sujung yang diduga abaikan adanya penolakan Warganya terhadap Pembangunan Tower tersebut.
Aminudin” ketua LSM KPK- Nusantara Perwakilan Banten dan juga Koord. Koalisi Lembaga Banten Bersatu mengatakan” kami melayangkan surat Audensi Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Serang.yang mana Camat Tirtayasa mengajukan Surat Rekomendasi PGB Menara Tower PT. Centratama Menara Indonesia ke Dinas PMPTSP Kabupaten Serang dan dengan singkat pemasangan Menara Tower tersebut terus dilaksanakan Diduga tidak ada pemeriksaan dan Pengawasan dari pihak kecamatan Tirtayasa dan Dinas PMPTSP Kabupaten Serang.
Lanjut” Aminudin” kami minta kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang, pasalnya pembangunan Tower yang sedang dilaksanakan tersebut sebagian ditolak warga setempat. Adapun warga yang teah menandatangani diduga dipaksa dan tanpa ada Sosialisasi terlebih dahulu.kami sebagai lembaga berhak membantu setiap warga yang ingin menuntut keadilan sebagaimana UUD 1945 tertuang dalam Pasal 28A, Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 28A sampai 28J. Pasal-pasal tersebut mengatur berbagai hak fundamental yang dimiliki oleh setiap warga negara.(**)
LSM KPK- Nusantara layangkan Surat Audensi Ke Dinas PMPTSP Kabupaten Serang.
157