Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Senin, 15 Desember 2025
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
HeadlineSerang RayaUncategorized

LSM KPK- Nusantara layangkan Surat Audensi Ke Dinas PMPTSP Kabupaten Serang.

by Teropong News 18 Februari 2025
written by Teropong News 18 Februari 2025
297

Serang, teropongnews.id- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi- Nusantara (LSM KPK) Perwakilan Banten Melayangkan Surat Audensi perihal Pembangunan Menara Tower PT. Centratama Menara Tower di Kampung Sipon RT. O04 RW.002 Desa Sujung Kecamatan Tirtayasa yang selama ini sebagian warga menolak, perwakilan warga sudah memberikan surat ke Kecamatan Tirtayasa tapi tidak di Respon oleh Camat Tirtayasa dan diduga Berpihak ke Kepala Desa Sujung Untuk tetap dilaksanakan. pasalnya Tanah untuk Pembangunan Menara Tower Tersebut Milik kepala desa Sujung.ini dugaan jelas ada unsur sepihak antara Camat Tirtayasa dan Kepala Desa Sujung yang diduga abaikan adanya penolakan Warganya terhadap Pembangunan Tower tersebut.

Aminudin” ketua LSM KPK- Nusantara Perwakilan Banten dan juga Koord. Koalisi Lembaga Banten Bersatu mengatakan” kami melayangkan surat Audensi Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Serang.yang mana Camat Tirtayasa mengajukan Surat Rekomendasi PGB Menara Tower PT. Centratama Menara Indonesia ke Dinas PMPTSP Kabupaten Serang dan dengan singkat pemasangan Menara Tower tersebut terus dilaksanakan Diduga tidak ada pemeriksaan dan Pengawasan dari pihak kecamatan Tirtayasa dan Dinas PMPTSP Kabupaten Serang.

Lanjut” Aminudin” kami minta kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang, pasalnya pembangunan Tower yang sedang dilaksanakan tersebut sebagian ditolak warga setempat. Adapun warga yang teah menandatangani diduga dipaksa dan tanpa ada Sosialisasi terlebih dahulu.kami sebagai lembaga berhak membantu setiap warga yang ingin menuntut keadilan sebagaimana UUD 1945 tertuang dalam Pasal 28A, Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 28A sampai 28J. Pasal-pasal tersebut mengatur berbagai hak fundamental yang dimiliki oleh setiap warga negara.(**)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Tinjau Program Permukiman Di Banten Kadis Perkim Dampingi Gubernur Andra Sony

13 Desember 2025

Dilantik di DPRD Banten, SMSI Siap Jadi Katalisator Pembangunan Digital di Bawah Komando Lesman...

12 Desember 2025

Wali Kota Serang Rangkul Tokoh Masyarakat Soal Revisi Perda *Budi Rustandi—Embay Syarief Samakan Sikap...

10 Desember 2025

Akses Wisata Diperbaiki, Pemprov Banten Siapkan Jalur Nyaman untuk Natal & Tahun Baru

8 Desember 2025

Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

5 Desember 2025

Ahli Waris Nasabah BRI Cilegon Berjuang Menuntut Keadilan atas Klaim Asuransi yang Tak Kunjung...

3 Desember 2025

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home