Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Jumat, 25 September 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Uncategorized

Klarifikasi: Proyek Revitalisasi SMP PGRI Ciruas Berjalan dan lanycar

by Teropong News 25 September 2026
written by Teropong News 25 September 2026
10

SERANG, Teropongnews.id, 24 September 2026 — Pihak pengelola SMP PGRI Ciruas memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek Revitalisasi (Revit) di lingkungan sekolah. Pihak sekolah menegaskan seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan, lengkap dengan dokumen pertanggungjawaban yang siap diverifikasi.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan, Kepala SMP PGRI Ciruas menjelaskan bahwa sejumlah informasi yang dipublikasikan menimbulkan keraguan, padahal fakta di lapangan dapat dijelaskan secara terbuka dan akuntabel.

Material Diperoleh Secara Resmi

Terkait pernyataan mengenai material bangunan yang disebut “sudah ada dari sananya”, pihak sekolah meluruskan bahwa hal tersebut bukan bermaksud menyembunyikan asal-usul barang.

“Yang dimaksud adalah material telah tersedia di lokasi sebelum pekerjaan fisik dimulai. Seluruhnya diperoleh melalui proses pengadaan yang sah, lengkap dengan faktur, bukti pembayaran, dan spesifikasi teknis yang dapat ditunjukkan kapan saja,” tegas Kepala Sekolah.

Pihak sekolah menegaskan tidak ada material yang berasal dari sumber tidak jelas. Semua dokumen pengadaan tersusun rapi dan siap diperiksa.

Kejelasan Peran Setiap Pihak

Mengenai perbedaan keterangan sosok berinisial H.M, pihak sekolah menjelaskan pembagian tugas secara resmi:

– H.M ditetapkan sebagai Pengawas Proyek berdasarkan Surat Keputusan yang berlaku
​
– Unang bertindak sebagai mandor/pelaksana fisik di lapangan
​
– Mulyadi/Aldi berperan sebagai pemasok material sesuai penawaran yang diverifikasi

“Perbedaan sebutan di kalangan pekerja tidak mengubah kedudukan resmi masing-masing pihak sebagaimana tertuang dalam dokumen kegiatan. Semua peran telah ditetapkan secara tertulis,” tambahnya.

Pengelolaan Anggaran Terbuka & Dapat Dipertanggungjawabkan

Pihak sekolah menolak anggapan bahwa pihak sekolah hanya menerima hasil pekerjaan tanpa pengawasan. Justru sebaliknya, setiap tahapan dilalui dengan pemeriksaan berjenjang, mulai dari kesesuaian penawaran, kualitas material, hingga kemajuan fisik di lapangan.

“Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan diperiksa dan dinyatakan sesuai spesifikasi oleh tim yang dibentuk. Pihak sekolah tidak pernah melepaskan tanggung jawab pengawasan,” jelasnya.

Seluruh dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban telah diserahkan kepada instansi terkait dan siap diaudit. Papan informasi proyek juga telah terpasang di lokasi yang mudah dilihat masyarakat.

Siap Diawasi & Diverifikasi

Pihak sekolah menyambut baik perhatian dari masyarakat dan pihak-pihak yang peduli terhadap pengelolaan pendidikan. Namun demikian, klarifikasi ini disampaikan agar publik memperoleh informasi yang seimbang dan utuh.tegas nya.(***)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

DPRD Banten Terima Penjelasan Gubernur Terkait Perubahan APBD 2026

23 September 2026

Komisi III DPRD Banten Dorong Pariwisata Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

16 September 2026

Move For Indonesia gelar Diskusi Publik Mengangkat Tema “Demokratisasi Ekonomi Indonesia

12 September 2026

Investor Wisata Wayang Hadi Kusumo Gandeng PM2B Kembangkan Wisata Desa Kalumpang Padarincang, Bidik Peningkatan...

9 September 2026

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Percepat Pembangunan Jalan Lingkungan Permukiman, Wujud...

7 September 2026

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman membangun Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) wujud pembangunan...

7 September 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home