Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Senin, 18 Mei 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
HukrimUncategorized

Kasus Komputer UNBK, Penyedia Barang Kembalikan Kerugian Negara Rp 8,9 Miliar

by Teropong News 1 April 2022
written by Teropong News 1 April 2022
520

SERANG, teropongnews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengekspos penyerahan dan penitipan uang pengganti perkara korupsi pengadaan komputer untuk pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Penyerahan dan penitipan uang pengganti perkara tersebut diterima Tim Penyidik Kejati Banten dari PT AXI, selaku penyedia barang pengadaan komputer UNBK tahun anggara 2018.

“Tim penyididk Aspidsus Kejati Banten hari ini menerima titipan uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2018,” kata Kepala Kejati Banten, Leonard Ezer Eben Simanjuntak kepada awak di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, pada Jumat, 1 April 2022.

Uang pengganti perkara tersebut kata Leonard sejumlah Rp8,9 miliar atau Rp8.987.130.000.

“Ini merupakan titipan uang pengganti sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara yang telah dirilis. Uang pengganti ini diserahkan tadi padi oleh PT AXI kepada Tim Penyidik,” sebutnya.

Kendati begitu, untuk Persidangan perkara koruspi pengadaan komputer UNBK kata dia, nanti akan tetap berjalan, sebagaimana mestinya.

Seperti diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh PT AXI, yang diduga dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan. Adapun modus penyimpangannya yakni, menyediakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tertuang dalam kontrak. ***

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Oknum Ormas Sukadiri Lindungi Obat Keras, Ancam Pukul Awak Media di Kali Hitam!

16 Mei 2026

Membaca Demokrasi Dan Militerisme BEM Serang Raya Gelar Kegiatan Diskusi Publik Bertajuk

15 Mei 2026

Aksi di DPRD Banten, DEMA UIN SMH Banten Soroti Penegakan HAM dan Reformasi Peradilan...

14 Mei 2026

Disaksikan Gubernur Banten, BPN dan BKPRMI Kolaborasi Percepat Legalitas Tanah Wakaf

13 Mei 2026

Pengurus Baru SMSI Kota Serang Audiensi dengan Wali Kota Serang

13 Mei 2026

Dampingi Menteri Nusron Hadiri Pengajian Umum di Pandeglang, Pemimpin Jangan Persulit Urusan Rakyat

12 Mei 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home