Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Selasa, 24 Juni 2025
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
HukrimUncategorized

Kasus Komputer UNBK, Penyedia Barang Kembalikan Kerugian Negara Rp 8,9 Miliar

by Teropong News 1 April 2022
written by Teropong News 1 April 2022
316

SERANG, teropongnews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengekspos penyerahan dan penitipan uang pengganti perkara korupsi pengadaan komputer untuk pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Penyerahan dan penitipan uang pengganti perkara tersebut diterima Tim Penyidik Kejati Banten dari PT AXI, selaku penyedia barang pengadaan komputer UNBK tahun anggara 2018.

“Tim penyididk Aspidsus Kejati Banten hari ini menerima titipan uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2018,” kata Kepala Kejati Banten, Leonard Ezer Eben Simanjuntak kepada awak di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, pada Jumat, 1 April 2022.

Uang pengganti perkara tersebut kata Leonard sejumlah Rp8,9 miliar atau Rp8.987.130.000.

“Ini merupakan titipan uang pengganti sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara yang telah dirilis. Uang pengganti ini diserahkan tadi padi oleh PT AXI kepada Tim Penyidik,” sebutnya.

Kendati begitu, untuk Persidangan perkara koruspi pengadaan komputer UNBK kata dia, nanti akan tetap berjalan, sebagaimana mestinya.

Seperti diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh PT AXI, yang diduga dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan. Adapun modus penyimpangannya yakni, menyediakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tertuang dalam kontrak. ***

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Menebar Manfaat Dengan Ilmu Dan Ahlak Mulia, SDN Jambualas Gelar Acara Pelaksanaan proyek penguatan...

22 Juni 2025

Program Unggulan Ratu Zakiya-Najib Hamas, Lanjutkan Pembangunan Masjid Terapung Banten Segera Terwujud

20 Juni 2025

Jalan Rusak 25 Tahun di Kampung Tampakaso: Negara Absen di Tengah Batu dan Lumpur

20 Juni 2025

Wakil Wali Kota Serang Apresiasi Latsitarda Nusantara: Wujud Sinergi Membangun Kota dan Karakter Bangsa

20 Juni 2025

Koalisi Relawan Nasional Kritik 100 Hari Pramono-Rano: Kinerja Lambat, Relawan Dibiarkan ‘Kehilangan Induk

20 Juni 2025

Operasi Pasar, Diskoumperindag Kabupaten Serang Siapkan 2 Ribu Liter Minyak Goreng

19 Juni 2025

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
Teropong News
  • Home