Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Rabu, 21 Oktober 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
HeadlineSerang RayaUncategorized

Karang Taruna Akan Adukan Perusahaan Ke Dinas TerkaitAdanya Keluhan Soal Hak Pekerja

by Teropong News 10 April 2025
written by Teropong News 10 April 2025
561

Serang, Teropongnews.id- Karang Taruna, adalah merupakan salah satu organisasi pemerintahan yang juga memiliki fungsi dan hak untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan masalah sosial. Seperti halnya untuk membantu masyarakat dalam bidang Advokasi sosial.Kamis (10-4-2025)

Dikesempatan itu, Roni, selaku Ketua Karang Taruna di Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang berencana akan berkordinasi dengan instansi terkait ataupun APH terkait adanya beberapa aduan dan keluhan dari warga yang notabe nya selaku pekerja atau karyawan di sebuah perusahaan.

“Benar, Kami selaku pihak Karang Taruna Desa Karang Suraga, secepatnya akan berkordinasi dengan pihak Disnaker bahkan akan melakukan pengaduan terhadap APH,”

Hal tersebut diungkapkan Roni atas adanya beberapa aduan dan keluhan warga yang diduga telah mendapatkan intimidasi dari perusahaan tempat nya bekerja, papar Roni, kepada Media, saat dijumpai dikediamannya di Kp. Cipacung, Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang.

Perusahaan adalah organisasi yang mempekerjakan karyawan sesuai dengan SOP dan ketentuan hukum yang dibuat oleh Pemerintah, sedangkan karyawan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di perusahaan. Maka untuk itu disisi lain Perusahaan harus bertanggung jawab atas hak-hak karyawan.

Pada umumnya pengusaha dapat mempekerjakan pekerja harian dengan PKWT sebagai bentuk perjanjian kerja harian yang dibuat secara tertulis dan dapat dibuat secara kolektif. Minimal perjanjian kerja harian tersebut hanya dapat dipekerjakan kurang dari 21 hari dalam 1 bulan, dan jika pekerja harian bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau, lebih maka perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan demi hukum berubah menjadi PKWTT.

“Selain itu, pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja harian lepas, termasuk hak atas program jaminan sosial, bukan sebaliknya justru yang dulu ada malah dihilangkan, imbuhnya.

Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan, pemberi kerja selaku tempat para buruh bekerja hanya dapat memperpanjang kontrak sebanyak satu kali dan itupun dengan jangka waktu satu tahun atau paling lama lima tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, pemberian masa kerja kontrak atau PKWT maksimal lima tahun masa kerja, dan pemberi kerja berhak memperpanjang kontrak apabila pekerjaan belum selesai pada batas waktu yang diberikan sesuai peraturan dalam pasal 7 ayat 4 PP nomor 35 tahun 2021.

“Kami selaku pengurus Karang Taruna Desa Karang Suraga, juga mengimbau dan meminta dukungan dan kerjasama nya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk lebih tegas dalam membela hak dan kewajiban pekerja sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berlaku.

“Kami secepatnya akan berkordinasi dengan pihak Wasnaker (Pengawasan Tenaga Kerja) untuk segera mendorong dan memperjuangkan hak para buruh agar ada solusi terkait permasalahan tenaga kerja ini,” tandasnya di akhir sebuah penyampaian.

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Respons Isu Peredaran Narkoba, Lapas Cilegon Gandeng BNNK dan Aparat Gabungan Gelar Sidak dan...

20 Oktober 2026

Diskotik Hotel Kalyana Mitaa Cilegon Dirazia, Polisi Amankan Tersangka Diduga Konsumsi Narkoba

19 Oktober 2026

Catat Sejarah, Perdana di Banten Apel Hari Kesadaran Nasional Dipimpin Langsung Kepala BKN Prof...

19 Oktober 2026

Pihak DPMPTSP DiPinta Pelajari Semua Ijin Discotiq dan Karaoke di Cilegon

15 Oktober 2026

Perkumpulan Urang Banten (PUB) Salurkan Bantuan Bibit Tanaman Untuk Masyarakat Baduy

15 Oktober 2026

SMSI Banten Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat

13 Oktober 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home