Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Minggu, 7 Juni 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Uncategorized

Kapolsek Cibeber Polres Cilegon Melaksanakan Kegiatan Ops Pekat Maung 2023

by Teropong News 10 Agustus 2023
written by Teropong News 10 Agustus 2023
374

Cilegon, teropongnews.id- Guna terciptanya lingkungan yang aman, nyaman dan sehat Kapolsek Cibeber Polres Cilegon melaksanakan kegiatan Ops Pekat Maung 2023 di Wilayah hukum Polsek Cibeber. Rabu (8/8)

Kapolsek Cibeber, Iptu Atep Mulyana mengatakan bahwa Pada Rabu tanggal 9 Agustus 2023 pukul 21.30 Wib personil Polsek Cibeber telah melaksanakan kegiatan imbangan OPS pekat maung 2023.

Yang mana tujuannya adalah mengantisipasi gangguan kamtibmas, berupa giat razia warung jamu yang diduga menjual atau mengedarkan minuman beralkohol.” jelas Kapolsek.

Beberapa personil di turunkan untuk menyisir warung-warung diwilayah Cibeber dan mengamankan beberapa minuman berakohol.

Dalam ops ini terjaring barang berupa minuman beralkohol berbagai merk
dari warung jamu link.Jerang Ilir RT 01/03.Kel.Karang asem Kecamatan Cibeber.

“9 paket/bungkus minuman beralkohol oplosan jenis kecut sebanyak 9 bungkus.
5 botol kecil bir hitam/guines, 1 botol Anggur merah, 1 botol anggur ginseng, 1 botol Anggur kolesom cap orang tua,” paparnya.

Dalam hal ini Kapolsek menghimbau agar masyarakat tidak lagi mengkonsumsi minuman beralkohol berlebihan.

” Alangkah baiknya masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol disamping tidak baik untuk kesehatan, bertentangan juga dengan kaidah agama khususnya umat muslim. Khususnya yang menjual melanggar Perda Kota Cilegon.

Perda no 5 tahun 2001 ttg Pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan Zat adiktif lainnya.’ pungkasnya. (Budi)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Penyaluran Beras Bantuan dari Kementrian Pangan Nasional melalui Pemerintah Desa Aweh

6 Juni 2026

Dorong Kapasitas Dan Daya Saing (UKM) Kesbangpol Banten Gelar kegiatan Optimalisasi Ketahanan Ekonomi Tahun...

4 Juni 2026

Sesmen Kemendukbangga/BKKBN Lantik 34 Pegawai di Banten, Perkuat Peran SDM Pengelola Pembangunan Keluarga

4 Juni 2026

Harapan Warga Pemukiman Rusunawa Margaluyu Kota Serang Mendapat Respon Cepat Walikota

4 Juni 2026

Hari Lahir Pancasila, Jadi Momentum Introspeksi, Kakanwil; ASN BPN Harus Menjadi Pelayan Masyarakat yang...

2 Juni 2026

Kemendukbangga/BKKBN Banten Peringati Satu Tahun Program TAMASYA

2 Juni 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home