Pandeglang,teropongbanten.id – Pemerintah Provinsi Banten Melalui Badan Pendapatan Daerah Banten melakukan sosialisasi Pajak Daerah, Sosialisai tersebut dilaksanakan untuk memberikan Edukasi kepatuhan kepada wajib pajak kendaraan bermotor, di Menes Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah Banten selaku penyelenggara menjelaskan kegiatan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kepatuhan masyarakat wajib Pajak Daerah Kabupaten Pandeglang, untuk memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, masyarakat mengetahui retribusi hasil pajak kendaraan bermotor dalam pembangunan khusus diwilayah Kabupaten Pandeglang, melalui mekanisme pembagian hasil pajak Propinsi Banten kepada Kabupaten Pandeglang.
Dilanjutkan, kegiatan tersebut mengapresiasi langkah kongkret yang dilakukan oleh Para Duta Pajak untuk turut membantu mengedukasi masyarakat dan membantu meningkatkan derajat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sehubungan dengan itu dirinya berharap sosialisasi ini dapt berjalan dengan lancar dan optimal.Tuturnya.
Dalam kesempatan itu Kabid Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten, berpesan antara lain agar masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu atau sebelum jatuh tempo, karena pembayaran pajak ini sudah bisa dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo, jadi masyarakat memiliki waktu yang cukup lama sebelum jatuh tempo kendaraan pajak.
Dirinya menyebutkan pembayaran pajak bermotor saat ini tidak lagi sulit, karena dapat dilayani di Samsat setiap gerai samsat atau melalui samsat keliling yang tersebar dibeberapa titik.Imbuhnya.
Selain itu warga Provinsi Banten pemilik kendaraan dengan nomor polisi di luar Nopol Provinsi Banten, diharapkan untuk melakukan balik nama agar menambah penerimaan Pajak Daerah Provinsi Banten .
Peserta sosialisasi sebanyak Puluhan Orang, yang terdiri dari unsur Bapenda Provinsi Banten, Perwakilan PT Jasa Raharja ,Tim Pembina dan Peserta dari Masyarakat Wilayah Menes – Kabupaten Pandeglang.(ADV)