Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Selasa, 13 Januari 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
LebakUncategorized

Hadir Sebagai Narasumber, Rudi Rubijaya Paparkan Kebijakan Pertanahan Terhadap Kawasan Permukiman, LSD serta Reforma Agraria

by Teropong News 4 Agustus 2022
written by Teropong News 4 Agustus 2022
381

Serang,teropongnews.id – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Rudi Rubijaya mengatakan, bahwa penyediaan ruang untuk permukiman berhubungan dengan visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengenai pengelolaan bumi dan air serta kekayaan alam diperuntukan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

“Kegiatan ini sesuai dengan visi kami, di dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Dimana juga salah satunya menyediakan ruang untuk permukiman, menyediakan kebutuhan masyarakat yang terus bertambah,” ujar Rudi dalam kegiatan Rapat Koordinasi I Tahun Anggaran 2022 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten dengan agenda Pembahasan Tata Ruang dan Pertanahan di Provinsi Banten, Rabu (3/8/2022)

Bertempat di Ruang Rapat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, Rudi memaparkan perihal kebijakan pertanahan terhadap kawasan permukiman dan sinkronisasi tata ruang dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta implementasi Reforma Agraria dan konsolidasi tanah di Provinsi Banten.

Pertama, mengenai kebijakan pertanahan terhadap kawasan permukiman. Rudi menjelaskan tantangan pembangunan perumahan di Provinsi Banten, diantaranya peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas sosial ekonomi yang berbanding terbalik dengan lahan yang tersedia sehingga berdampak pada peningkatan harga tanah.

Pihaknya melanjutkan dalam menjawab permasalahan ini, dilakukanlah terobosan strategi penyediaan lahan untuk pembangunan perumahan melalui pengadaan tanah dan konsolidasi tanah. Konsolidasi tanah berpotensi dalam penyediaan tanah untuk pembangunan sekaligus sebagai solusi alternatif strategis dalam pencegahan dan penanganan area kumuh di perkotaan.

Rudi juga menyampaikan di Provinsi Banten daerah yang telah berhasil menerapkan Konsolidasi Tanah adalah Kampung Reforma Agraria yang terletak di Desa Mekarsari, Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Kedua, mengenai sinkronisasi tata ruang dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pihaknya menyampaikan apabila LSD sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) maka akan dipertahankan namun jika tidak sesuai maka akan dilakukan verifikasi, “Jika dari hasil verifikasi terdapat hak atas tanah non sawah atau PTP (Pertimbangan Teknis Pertanahan-red), terdapat bangunan atau urugan sebelum 16 Desember 2021, kemudian terdapat proyek/rencana proyek strategis nasional, LSD relatif sempit kurang dari 5.000 m2, terdapat kepentingan nasional lainnya dan rencana pengembangan wilayah dalam tiga tahun ke depan pada lokasi yang ditetapkan sebagai LSD, maka berdasarkan kesepakatan pemerintah daerah dapat dikeluarkan dari LSD,” rinci Rudi.

Rudi juga menjelaskan mengenai kelembagaan yang ada dalam pengendalian alih fungsi sawah ini, dimana bukan hanya ada Kementerian ATR/BPN saja namun juga melibatkan beberapa lembaga kementerian lainnya, diantaranya Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri dan 4 (empat) kementerian lainnya.

Ketiga, sebelum menutup pemaparannya, Rudi menjelaskan mengenai Reforma Agraria. Rudi menyampaikan bahwa tujuan Reforma Agraria yakni mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemillikan tanah, menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup. Selain itu, Reforma Agraria juga dapat menjadi solusi untuk menangani juga menyelesaikan konflik agraria. (Red)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Resmob Polda Banten Ungkap Sindikat Ranmor Lintas Pulau

13 Januari 2026

AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI

2 Januari 2026

Pemprov Banten Gandeng Pemda Tangerang Raya, Bank Banten Siap Pengelolaan RKUD

29 Desember 2025

Hotel Merpati Merak Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online Michat: Kamar 112–113 Terendus

28 Desember 2025

PERUMDAM TKR Salurkan Pipa Air Bersih Gratis bagi Warga Terdampak TPA Jatiwaringin

24 Desember 2025

Penghargaan Rutan Kelas I Tangerang dalam rapat koordinasi pengendalian capaian semester II dan refleksi...

23 Desember 2025

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home