Merak,teropongnews.id- Kapolsek KSKP Merak laksanakan Jumat curhat bersama kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VIII Banten di kantornya pada Jumat (12/05/2023)
Kapolsek KSKP, Iptu Atep Mulyana hari ini mendengarkan cuhat kepala BPTD Wilayah VIII Merak, yang mana kepala balai ingin memberikan himbauan kepada pengguna jasa di pelabuhan ASDP Merak.
” Demi terciptanya perjalanan yang nyaman aman dan lancar, hendaknya pengguna jasa mematuhi semua peraturan atau himbauan-himbauan yang ada di pelabuhan ASDP Merak.” Hal ini di sampaikan langsung oleh kepala balai Hanjar Dwi Antoro.
Himbauan tersebut antara lain, pemakai jasa penyebrangan wajib melaporkan jumlah penumpang yang berada di kendaraan pada saat pembelian tiket, kedua seluruh kendaraan yang berada di atas kapal selama berada dalam pelayaran wajib mematikan mesin kendaraan. Ketiga Seluruh pemakai jasa penyebrangan dilarang berada di kendaraan selama dalam pelayaran.
“Himbauan itu sering kali dilanggar oleh pelangguna jasa, dan perlu adanya sosialisasi serta pengawasan saya kira,” tutur Handjar.
Kapolsek KSKP dengan sigap menerima masukan dan curhatan tersebut
” Baik pak kepala, kami akan mengarahkan anggota untuk bersama-sama menjaga, mensosialisasikan serta turun langsung menindak apa bila ada pengguna jasa yang melanggar.”
Larangan ini, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Misalnya, kebakaran akibat percikan api dari mesin yang masih menyala. Selain itu, memudahkan evakuasi penumpang saat kondisi darurat di dalam kapal.” Tutup Kapolsek . (Bdi)
Giat Jum’at Curhat, Kapolsek KSKP Merak Himbau Pengguna Jasa Pelabuhan BPTD Wilayah VIII Banten
144