Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Senin, 15 Desember 2025
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
PandeglangUncategorized

Feriyana yakin dengan Waktu 7 Bulan KPU RI Bisa Melaksanakan Proposional Tertutup

by Teropong News 1 Juni 2023
written by Teropong News 1 Juni 2023
337

Cilegon,teropongnews.id | Ketua DPC partai bulan bintang kota Cilegon Feriyana mengungkapan dengan waktu kurang dari 7(tujuh) bulan berkeyakinan kepada komisi pemilihan umum (KPU)RI bakal mudah menyelenggarakan pemilu dengan sistem proposional tertutup Kamis 01/06/23

Jika dengan bulan Juni Makamah konsitusi (MK)memutuskan pemilu menjadi proporsional tertutup,karena menurut feri mengingat pada 23 Desember 2008 MK memutuskan pemilu menjadi sistem proposional terbuka, hanya berselang 4(empat)bulan dari putuskan MK ,9 April 2009 komisi pemilihan umum(KPU)RI

Pertama kalinya pemilu di adakan dengan sistem proposional terbuka, sedangkan pada 23 Desember 2008 merupakan putusan MK menyatakan bahwa pasal 214 huruf a,b,c,d dan e tidak mempunyai hukum yang mengikat dengan begitu sistem pemilu yang di gunakan adalah suara terbanyak,feri menyatakan jika nanti MK memutuskan menjadi proposional tertutup

Mempermudah serta efisien waktu dan efisiensi pembiayaan,karena menurut feri proposional tertutup sejalan dengan konsitusi setelah amandemen

undang-undang Dasar 1945 Partai politik memiliki kekuatan spesifik seperti pada pasal 22 E UUD bahwa peserta pemilu adalah partai politik setelah amandemen UUD 1945 adalah partai politik dan mendapatkan penguatan spesifik dalam konsitusi pasal 22 E pemilu. Pungkasnya

Untuk memilih anggota DPR,DPRD,DPD, presiden dan wakil presiden di katakan peserta pemilihan umum DPR dan DPRD adalah parpol,jadi jika nanti MK memutuskan menjadi proposional tertutup caleg itu di kader memiliki ideologi dan paham tujuan perjuangan parpol serta tugas dewan di perlemen yang terpilih memiliki kualitas dan mengerti ideologi parpol ,ungkas feriyana kepada awak media. (Bdi)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Tinjau Program Permukiman Di Banten Kadis Perkim Dampingi Gubernur Andra Sony

13 Desember 2025

Dilantik di DPRD Banten, SMSI Siap Jadi Katalisator Pembangunan Digital di Bawah Komando Lesman...

12 Desember 2025

Wali Kota Serang Rangkul Tokoh Masyarakat Soal Revisi Perda *Budi Rustandi—Embay Syarief Samakan Sikap...

10 Desember 2025

Akses Wisata Diperbaiki, Pemprov Banten Siapkan Jalur Nyaman untuk Natal & Tahun Baru

8 Desember 2025

Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

5 Desember 2025

Ahli Waris Nasabah BRI Cilegon Berjuang Menuntut Keadilan atas Klaim Asuransi yang Tak Kunjung...

3 Desember 2025

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home