Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Senin, 24 Agustus 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
PandeglangUncategorized

Feriyana yakin dengan Waktu 7 Bulan KPU RI Bisa Melaksanakan Proposional Tertutup

by Teropong News 1 Juni 2023
written by Teropong News 1 Juni 2023
496

Cilegon,teropongnews.id | Ketua DPC partai bulan bintang kota Cilegon Feriyana mengungkapan dengan waktu kurang dari 7(tujuh) bulan berkeyakinan kepada komisi pemilihan umum (KPU)RI bakal mudah menyelenggarakan pemilu dengan sistem proposional tertutup Kamis 01/06/23

Jika dengan bulan Juni Makamah konsitusi (MK)memutuskan pemilu menjadi proporsional tertutup,karena menurut feri mengingat pada 23 Desember 2008 MK memutuskan pemilu menjadi sistem proposional terbuka, hanya berselang 4(empat)bulan dari putuskan MK ,9 April 2009 komisi pemilihan umum(KPU)RI

Pertama kalinya pemilu di adakan dengan sistem proposional terbuka, sedangkan pada 23 Desember 2008 merupakan putusan MK menyatakan bahwa pasal 214 huruf a,b,c,d dan e tidak mempunyai hukum yang mengikat dengan begitu sistem pemilu yang di gunakan adalah suara terbanyak,feri menyatakan jika nanti MK memutuskan menjadi proposional tertutup

Mempermudah serta efisien waktu dan efisiensi pembiayaan,karena menurut feri proposional tertutup sejalan dengan konsitusi setelah amandemen

undang-undang Dasar 1945 Partai politik memiliki kekuatan spesifik seperti pada pasal 22 E UUD bahwa peserta pemilu adalah partai politik setelah amandemen UUD 1945 adalah partai politik dan mendapatkan penguatan spesifik dalam konsitusi pasal 22 E pemilu. Pungkasnya

Untuk memilih anggota DPR,DPRD,DPD, presiden dan wakil presiden di katakan peserta pemilihan umum DPR dan DPRD adalah parpol,jadi jika nanti MK memutuskan menjadi proposional tertutup caleg itu di kader memiliki ideologi dan paham tujuan perjuangan parpol serta tugas dewan di perlemen yang terpilih memiliki kualitas dan mengerti ideologi parpol ,ungkas feriyana kepada awak media. (Bdi)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447.H – 2026 M

24 Agustus 2026

Polda Banten Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Banten Aman

20 Agustus 2026

Anggota PWI Kabupaten Tangerang yang Sudah Diberhentikan Sementara, Masih Aktif Dalam Struktur Panitia Konfrensi,...

18 Agustus 2026

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan DIRGAHAYU ri Ke 81 Tahun 2026

17 Agustus 2026

P2N Dorong Gerakan Masyarakat untuk Pemasangan Patok Batas tanah dan Pasang Plang pada Tanah...

16 Agustus 2026

Warga Gunungsugih dan Anyer Kompak Bakal Demo PT Asahimas Chemical, Pengelolaan Limbah Dinilai Tak...

16 Agustus 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home