Serang, teropongnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil alih 13 jalan yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, menjadi jalan provinsi. Jalan-jalan tersebut tersebar di Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.
Pengambil alihan 13 jalan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/ Kota di Wilayah Provinsi Banten di Luas Arteri Primer dan Kolektor Primer.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengungkapkan, total panjang jalan yang diambil alih mencapai lebih dari 94,97 kilometer (KM). Dengan demikian, maka jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten saat ini bertambah menjadi 856,993 KM.
Arlan mengungkapkan, ke-13 ruas yang diambil alih itu adalah Jalan Ciparay-Cikuray, Jalan Gunung Luhur-Cipulus, Jalan Cibadak-Padasuka, dan Jalan Beyeh-Simpang, Kabupaten Lebak. Selanjutnya, Jalan Cimaying-Jiput dan Jalan Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya, Kabupaten Pandeglang.
“Kemudian, Jalan Warung Selikur-Pamanuk, jalan Cikande-Garut-Kopo, Jalan Nyapah-Silebu-Sentul, Jalan Gunungsari-Tanjung, dan Jalan Baros-Petir, Kabupaten Serang. Ada lagi Jalan Bhayangkara dan Jalan Banten Lama-Tonjong, Kota Serang,” ujar Arlan.
Meski ke-13 jalan yang diambil alih dari kabupaten kota ini sudah menjadi kewenangan Pemprov Banten, namun tahun ini Pemprov Banten belum bisa menganggarkan untuk perbaikan fisik terhadap jalan-jalan tersebut. Sebab, pada saat ini anggaran APBD 2023 sudah mulai berjalan.
“Ada sekitar 73 kilometer jalan itu yang saat ini kondisinya rusak ringan dan rusak berat. Perbaikan ruas jalan itu diperkirakan baru bisa dilakukan pada tahun 2024 yang akan datang,” ujarnya.
Arlan mengklaim, sebelum 13 jalan kabupaten/ kota itu diambil alih, kondisi jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten dalam kondisi baik seluruhnya. Namun setelah 13 ruas jalan itu menjadi kewenangan Pemprov Banten, maka saat ini ada 9 persen jalan Pemprov Banten yang sebagian besar adalah eks jalan kabupaten/ kota, rusak sedang dan berat yang harus diperbaiki.
Sementara yang sudah dalam kondisi baik di kisaran 91,45 persen atau dengan panjang 783,684 KM.
Arlan berharap, semoga dengan adanya peralihan kewenangan status jalan oleh Provinsi Banten, dapat menjadikan pembangunan infrastruktur di Banten lebih baik dan merata. (adv)
DPUPR Provinsi Banten Ambil Alih 13 Ruas Jalan Kabupaten Kota, Menjadi Jalan Kewenangan Provinsi
133