Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Selasa, 13 Januari 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
HeadlineUncategorized

DPRD Minta Masyarakat Ikut Awasi Program Rehab RTLH Pusat

by Teropong News 14 Juli 2021
written by Teropong News 14 Juli 2021
434

SERANG,teropongnews.id – DPRD Kabupaten Serang meminta seluruh unsur untuk ikut mengawasi program bantuan rehab rumah tidak layak huni (RTLH) dari Pemerintah Pusat. Supaya, bantuan itu dapat disalurkan dengan tepat.

Sekadar diketahui, berdasarkan data Kementerian PUPR program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2021 tersebar di 75 desa di 17 Kecamatan, dengan sasaran penerima manfaat 1.106 rumah. Tiap rumah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp20 juta.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Ikhwan Badrudin mengatakan, bantuan dari Pemerintah Pusat itu sejalan dengan program Pemkab Serang dalam mengentaskan RTLH. Karena itu, kata dia, harus ada pengawasan melekat dalam pelaksanaannya.

“Pemkab Serang mempunyai program prioritas rehab RTLH (BSPS) untuk mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Serang, maka bantuan ini sejalan dengan program tersebut,” katanya kepada Media, Rabu (14/7).

Ikhwan mengatakan, masyarakat juga harus terlibat langsung dalam proses realisasi program tersebut. Supaya, pelaksanaan program APBN 2021 berjalan tepat sasaran. “Kalau ada oknum pendamping, desa, kecamatan atau pun dari Kementrian PUPR yang meminta hadiah, segera laporkan ke kami,” ucapnya.

Dikatakan Ikhwan, pada realisasi program tersebut jangan sampai ada pihak yang tidak bertanggungjawab yang melakukan pemotongan bantuan. Sehingga, dampaknya akan merugikan masyarakat terutama penerima bantuan.(Ad)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI

2 Januari 2026

Pemprov Banten Gandeng Pemda Tangerang Raya, Bank Banten Siap Pengelolaan RKUD

29 Desember 2025

Hotel Merpati Merak Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online Michat: Kamar 112–113 Terendus

28 Desember 2025

PERUMDAM TKR Salurkan Pipa Air Bersih Gratis bagi Warga Terdampak TPA Jatiwaringin

24 Desember 2025

Penghargaan Rutan Kelas I Tangerang dalam rapat koordinasi pengendalian capaian semester II dan refleksi...

23 Desember 2025

Bencana Sumatra Jadi Alarm: Desa Masih Lemah dalam Mitigasi dan Adaptasi Iklim

23 Desember 2025

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home