Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Selasa, 11 Agustus 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
AdvertorialPandeglangUncategorized

DKP Banten Giat Sosialisasi Penerbitan Tanda Daftar Perikanan Berukuran Sampai Dengan 10 GT

by Teropong News 21 November 2023
written by Teropong News 21 November 2023
474

Pandeglang,teropongnews.id – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Banten berkomitmen penuh dalam percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan.

Peningkatan produksi hasil perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab untuk kelangsungan sumber daya ikan dan elemen penting di dalamnya adalah pembinaan nelayan tangkap, salah satunya merupakan pembinaan perizinan kapal perikanan bagi nelayan tangkap yang ada di Provinsi Banten.

Permasalahan yang dihadapi selama ini adalah rendahnya kesadaran nelayan terhadap pentingnya melengkapi dokumen perizinan kapal perikanan yang dimiliki. Masalah ini dikarenakan keterbatasan pengetahuan serta manfaat dan pentingnya melengkapi dokumen perizinan bagi nelayan tangkap.

Sosialisasi tersebuit di gelar Bertempat Di UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, Acara Sosialisasi Penerbitan Tanda Daftar Perikanan Berukuran Smapai Dengan 10 Gt.

Pada Kesempatan Itu Turut Hadir Nelayan, Syahbandar Perikanan, TNI AL, Dan Pihak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Serta Pemerintah Desa Setempat.
Kepala DKP Banten Eli Susiyanti Dalam sambutannya Menyampaikan Tanda Daftar Kapal Perikanan Adalah Dokumen Nelayan Untuk Melakukan Kegiatan Penangkapan Ikan Yang Menggunakan 1 (Satu) Kapal Berukuran Paling Besar 5 (Lima) Gross Tonage (Gt) Untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup Sehari-Hari. Hal Ini Disebutkan Dalam Permen Kp No 58 Tahun 2020 Tentang Usaha Perikanan Tangkap Pasal 1 Nomor 21, Bahwa Tdkp Untuk Nelayan Kecil Adalah Bukti Tertulis Yang Menyatakan Bahwa Kapal Penangkap Ikan Tersebut Dimiliki Oleh Nelayan Kecil. Sehingga, TDKP Mempunyai Peran Penting Bagi Para Nelayan Karena Menjadi Salasatu Bukti Atau Surat Izin Dalam Trip Perjalanan Menangkap Ikan.

Menurutnya Bahwa Penerbitan Dan Penyerahan Tanda Daftar Kapal Perikanan Diperuntukan Bagi Kapal Nelayan Kecil Berukuran 0-10 Gt. Di Wilayah Kabupaten Pandeglang Terutama Labuan Dan Panimbang Sampai Saat Ini Telah Diserahkan Sebanyak 347 Buku Kapal. Tanda Daftar Kapal Perikanan Dan Kepemilikan Buku Kapal Perikanan Ini Adalah Bukti Kepemilikan Kapal, Dan Diwajibkan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Para Nelayan Saat Melakukan Aktivitas Melaut. Tanda Daftar Kapal Perikanan Untuk Nelayan Kecil Yang Selanjutnya Disingkat Tdkp Adalah Bukti Tertulis Yang Menyatakan Bahwa Kapal Penangkap Ikan Tersebut Dimiliki Oleh Nelayan Kecil.

Pada kesempatan lain Kepala Bidang Perikanan Tangkap H. Sutirja Wijaya, SE, MM menjelaskan dalam Peraturan Menteri KP No. 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) dan Peraturan Menteri KP No. 11 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Gerai Perizinan, dijelaskan bahwa Dokumen Perizinan Kapal Perikanan terdiri dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) serta Buku Kapal Perikanan (BKP) bagi Kapal Perikanan ukuran >10 GT. Sedangkan untuk Kapal Perikanan ukuran < 10 GT akan melengkapi Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP). Proses pengajuan pendaftaran kapal perikanan akan mengacu kepada 4 faktor yaitu Kapal (fisik dan dokumen kapal), alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan sesuai aturan, awak kapal dan penanganan ikan.

Dirinya melanjutkan, Sebagai wujud komitmen pembinaan, DKP Banten melaksanakan Sosialisasi Perizinan Kapal Perikanan kepada Nelayan yang bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran nelayan tangkap yang ada di Provinsi Banten dalam melengkapi dokumen perizinan kapal perikanan dengan melakukan pendaftaran kapal perikanan yang dimiliki nelayan.Paparnya.

“ Dalam kegiatan ini disampaikan akan kewajiban nelayan untuk melengkapi dokumen perizinan kapal perikanan dengan melakukan pendaftaran kapal perikanan berdasarkan Peraturan Menteri KP No. 05 Tahun 2019 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan. Kegiatan ini memberikan informasi dan pengetahuan kepada nelayan berupa pentingnya mengurus dan memiliki dokumen perizinan kapal perikanan, jenis perizinan yang harus dimiliki, tata cara proses pengurusannya dan manfaat yang diperoleh”.

komitmen pembinaan dan pendampingan kepada nelayan tangkap melalui informasi dan pengetahuan akan pentingnya bagi nelayan memiliki dokumen perizinan kapal perikanan yang akan memberikan ketenangan dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan yang legal dan sesuai aturan, sehingga akan mendorong pada peningkatan produksi perikanan tangkap ( adv)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

FORMAS Dorong Konsolidasi Ormas Perkuat Ketahanan Kesehatan Menuju Indonesia Emas 2045

10 Agustus 2026

Abuya Muhtadi Dukung Wali Kota Serang Revisi Perda PUK, Harap Lahirkan Aturan Bernuansa Islami

4 Agustus 2026

_Ucapan Terima Kasih dan Selamat atas Promosi Jabatan dari Mahasiswa Banten Dan Amon

29 Juli 2026

Gubernur Andra Soni Ajak Masyarakat Banten Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis

27 Juli 2026

Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi: Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Di...

26 Juli 2026

Kukuhkan Pokja Jaga Desa se-Banten, Lesman Bangun Tekankan Pentingnya Pengawasan Publikasi Desa yang Transparan

23 Juli 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home