Serang, teropongnews.id – Dalam rangka memperkenalkan tugas dan fungsi Jasa Raharja sekaligus mensosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor, Bapenda Banten Menggelar Diseminasi Pajak di gedung kampus untirta Kamis (24/11/22).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para narasumber dari PT Jasa Raharja Cabang Banten, Perwakilan Polda Banten, Duta Pajak Banten, penanggung jawab Pengelola Pendapatan Bapenda Provinsi Banten dengan Peserta para Mahasiswa/i Universitas Tirtayasa Serang.
Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas, Romy Agus Widjaja Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Banten, dalam kegiatan ini Jasa Raharja ingin mensosialisasikan peran dan fungsi Jasa Raharja, dimana salah satunya kewajiban masyarakat untuk membayarkan SWDKLLJ setiap tahunnya dibarengi dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta hak masyarakat apabila menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Saat ini mayoritas korban kecelakaan berasal dari kalangan muda atau usia produktif, untuk itu kami menghimbau kepada pada Duta Pajak Daerah Provinsi Banten dapat menyuarakan himbauan keselamatan, senantiasa tertib dalam berlalu lintas dan berhati-hati dalam berkendaraan, ” ujar Romy.
Romy menghimbau kepada Para Mahasiswa agar senantiasa tertib dalam berlalu lintas, berhati-hati dalam berkendaraan mematuhi peraturan lalu lintas serta taat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena dari pajak pembangunan ini terus berlangsung dan banyak jiwa yang tertolong karena adanya SWDKLLJ, Ungkapnya.
Selanjutnya Ade Ilham Kusuma, SE, selaku Pengelola Pendapatan Banten menjelaskan, bahwa saat ini pemerintah Provinsi Banten sedang melaksanakan program relaksasi pajak dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, antara lain berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bebas pokok dan denda BBNKB II, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi.
Dalam kesempatan ini kata Ade, Jasa Raharja berpartisipasi dan berlakukan bebas denda SWDKLLJ Tahun Lalu. Program relaksasi tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.
“Dengan adanya program relaksasi tersebut diharapkan agar pemilik kendaraan yang selama ini menunggak dapat memanfaatkan kesempatan ini, dan untuk Para Duta Pajak Daerah Provinsi Banten dapat menjadi pelopor generasi muda yang tangguh dan taat dalam membayar pajak”, tutupnya(Adv)
Diseminasi Pajak Daerah Mahasiswa Untirta Menjadi Sasaran Edukasi
292