SERANG, teropongnews.id – Pemerintahan Provinsi Banten mendukung penggiat seni perorangan, kelompok atau lembaga/organisasi kebudayaan untuk dapat mengikuti program Fasiltasi Bidang Kebudayaan (FBK).
Peserta yang memiliki masalah rekomendasi dapat datang dan berkonsultasi ke Bidang Kebudayaan Provinsi Banten. Informasi lebih jelas terkait program Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 dapat dilihat pada situs fbk.id.
Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani, menyampaikan, pemerintah Provinsi Banten turut memajukan kebudayaan nasional Indonesia melalui Kemendikbud menyelenggarakan program tahunan Fasiltasi Bidang Kebudayaan (FBK) sebagai bentuk keterlibatan pemerintah dalam memajukan kebudayaan di Indonesia.
Dijelaskan, FBK adalah kegiatan pendukungan berupa fasilitasi dana hibah yang diberikan kepada suatu kelompok kebudayaan atau perseorangan, tidak diperuntukan untuk pembangunan fisik dan non-komersial.
“Dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait bidang kebudayaan (stakeholder) untuk mendorong upaya pemajuan kebudayaan secara langsung dan menyeluruh,” katanya.
Dia mengatakan bahwa FBK adalah kegiatan pendukungan yang bersifat stimulus yang diberikan kepada perseorangan maupun kelompok, komunitas budaya, dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan yang memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis FBK 2021.
“Beberapa Kegiatan yang dapat diusulkan pada Program Fasiltasi Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 seperti dokumentasi karya/pengetahuan maestro, penciptaan karya kreatif inovatif dan pendayagunaan ruang publik,” katanya.
Menurut Tabrani dana dalam Program Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 paling banyak diberikan sebesar Rp 500 juta untuk kegiatan dokumentasi karya/pengetahuan maestro paling banyak sebesar Rp 750 juta.
Sedangkan untuk kegiatan penciptaan karya kreatif inovatif paling banyak diberikan sebesar Rp. 500 juta, untuk kegiatan pendayagunaan ruang publik atau khusus penerima perseorangan untuk ketiga kategori kegiatan paling banyak diberikan sebesar Rp 250 juta.
“Ini kan menggunakan uang negara, nilainya juga besar, jadi penggunaan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya harus betul-betul tercatatat, transparan dan tertib administrasi. Jadi bagi Calon penerima bantuan program fasilitasi bidang kebudayaan (FBK) tahun 2021 dapat mendaftarkan diri di situs www.fbk.id mulai 2 Maret 2021 s/d 2 April 2021,” tuturnya. (ADV)