Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Kamis, 12 Maret 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
LebakUncategorized

BPN Banten Siap Melayani, Apabila Ada Tanah Masyarakat Yang Belum Bersertipikat

by Teropong News 5 Agustus 2022
written by Teropong News 5 Agustus 2022
444

Serang,teropongnews.id- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi fokus pemerintah sebagai langkah mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menyukseskan jalannya PTSL. Salah satu cara yang sering digunakan adalah penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Program Strategis di berbagai media.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya melalui dialog bersama pada Banten Podcast, Kamis (4/8/2022) mengajak masyarakat untuk mensertipikatkan tanahnya melalui program PTSL atau program pertanahan lainnya.

“Tanah adalah aset yang sangat berharga, maka dari itu harus kita jaga sebaik baiknya. Untuk melayani masyarakat terhadap hak atas tanahnya, kami mempunyai program PTSL,” ujar Rudi bersama dengan Host Ikhsan Ahmad Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) sekaligus Pengamat Politik.

Rudi menjelaskan bahwa pada program PTSL ini biaya sertipikasi ditanggung oleh anggaran Kementerian ATR/BPN, masyarakat hanya dikenakan biaya paling besar senilai Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Mengutip salinan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, masyarakat perlu membayarkan sejumlah biaya ini kepada pemerintah desa dalam rangka persiapan PTSL. Biaya tersebut dipergunakan pemerintah desa untuk 3 jenis kegiatan. Meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok, meterai, dan operasional petugas desa/kelurahan.

Untuk kegiatan penyiapan dokumen, berupa pembiayaan pengadaan surat pernyataan pemilik yang menguasai bidang tanah. Di dalamnya juga termasuk pernyataan tidak ada sengketa. Kemudian soal kegiatan pengadaan patok dan materai, yaitu berupa pembiayaan patok batas tanah sebanyak 3 buah dan materai 1 buah untuk surat pernyataan. Lalu terkait kegiatan operasional petugas desa/kelurahan, meliputi tiga hal. Digunakan sebagai biaya fotokopi dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, serta transportasi.

Rudi juga menyampaikan gambaran umum apa saja yang harus dipersiapkan masyarakat yang ingin medaftarkan tanahnya melalui program PTSL.

“Kriteria utama yang dapat mengikuti program ini adalah masyarakat perseorangan. Lalu hal yang perlu disiapkan secara umum adalah seperti identitas diri, alas hak, tanahnya tidak bermasalah, serta batas tanahnya sudah ditentukan,” jelas Rudi.

Kemudian Rudi menjelaskan, tidak seluruh lokasi yang ada di Provinsi Banten masuk dalam penetapan lokasi PTSL. “Untuk mengetahui apakah bidang tanah yang kita miliki bisa atau tidak didaftarkan melalui program PTSL, masyarakat dapat bertanya kepada kelurahan desa setempat,” lanjut Rudi.

Rudi menyampaikan bagi masyarakat yang lokasi tanahnya tidak termasuk dalam lokasi PTSL, dapat mendaftarkan tanahnya langsung kepada kantor pertanahan setempat. “Pada kantor Pertanahan sudah disediakan loket prioritas pelayanan pertanahan bagi masyarakat tanpa kuasa yang ingin mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali,” kata Rudi.

“Target kami pada tahun 2024 semua tanah di Banten sudah terdaftar maka dari itu kami berharap melalui podcast ini bisa mengundang masyarakat yang tanahnya belum bersertipikat mengikuti program PTSL. Yang tanahnya tidak berada di desa kelurahan lokasi PTSL silakan datang ke Kantor BPN, kita akan layani dengan loket prioritas,” jelas Rudi.

Pada penutupnya Rudi berpesan kepada masyarakat agar tidak segan untuk bertanya kepada BPN mengenai hal-hal pertanahan dan tata ruang. Seperti yang diketahui sejak diluncurkan pada momentum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung beberapa waktu silam, Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) sudah diterapkan pada kantor Pertanahan yang memiliki rata-rata jumlah layanan di atas 2.000 berkas per bulan, maka dari itu ini semakin memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan walaupun di akhir pekan.

Untuk pengaduan sendiri masyarakat dapat menghubungi Layanan Hotline Whatsapp pengaduan di nomor 0811 1068 0000, ini merupakan sistem pengelolaan pengaduan berbasis Whatsapp yang responsif dan cepat, sehingga dapat memberikan informasi kepada masyarakat dari mana saja dan kapan saja.(Red)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Kolaborasi IKPP Serang dengan DLH Kabupaten Serang Dorong Penguatan Program Pengelolaan Sampah dari Hulu

10 Maret 2026

Isu mengenai galian C (Sirtu) di Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor

3 Maret 2026

Gubernur Andra Soni: Semangat KH Syam’un Menginspirasi Program Sekolah Gratis Banten

2 Maret 2026

Surat Permohonan Audensi Tidak Kunjung di Jawab: LAPBAS Indonesia Siap Hitamkan Dinas Pendidikan Kabupaten...

27 Februari 2026

Pasien Diduga Dimintai Biaya Ambulans Rp200 Ribu Meninggal Dunia di RSUD Banten

21 Februari 2026

Lanal Banten Evakuasi Korban Kebakaran KM Inti Mariana 7 di Perairan Selat Sunda

19 Februari 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home
 

Memuat Komentar...