Kab Serang,Teropongnews.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyerahkan atau mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Tahun 2025.
Penyerahan tersebut dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, dan secara simbolis penyerahan dilakukan oleh Kepala Bapenda Muhammad Ishka Abdul Roup kepada perwakilan camat dan kepala desa. Turut menyaksikan Asisten Daerah (Asda) 3 Ida Nuraida dan Sekretaris Bapenda Ikhwanussofa di Aula Tb. Suwandi pada Senin, 24 Februari 2025.
Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan bahwa pendistribusian SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2025 adalah agenda rutin yang dilakukan setiap awal tahun, biasanya pada Maret atau April. Namun, saat ini sudah bisa diserahkan secara simbolis pada Februari.
“Kemudian, Kepala Bapenda akan menyampaikan kepada para camat secara serentak bersamaan dengan sosialisasi di kecamatan-kecamatan,” ujarnya kepada wartawan. “Sosialisasi tersebut untuk sistem dan prosedur yang harus dilaksanakan dan dijalankan oleh kecamatan dengan desa, dalam rangka meningkatkan penerimaan PBB-P2 tahun 2025.”
Adapun untuk penegasannya, kata Rudy, saat ini untuk penagihan PBB-P2 dalam suasana yang serba efisiensi sehingga diharapkan partisipasi dari kawan-kawan di level desa untuk menyampaikan SPPT kepada seluruh masyarakat pemilik dan penggarap bidang-bidang tanah di desa masing-masing.
“Kemudian nanti diimbau kepada masyarakat untuk segera melunasi pajak pembangunannya, tagihan pajaknya sebelum jatuh tempo di akhir Agustus tahun 2025 ini,” katanya.
Rudy menyebutkan bahwa Pemkab Serang saat ini sudah bekerja sama dengan Bank BJB Banten dan beberapa media online dalam pembayaran online untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat ketika hendak membayar pajak bumi dan bangunan.
“Semisal kalau di desanya ada Kantor Pos, datang saja ke Kantor Pos biar Kantor Pos yang punya aplikasi untuk bayar pajak bangunan dan lainnya. Atau melalui handphone pakai aplikasi Tokopedia atau apa, itu bisa untuk bayar PBB untuk di kota tersebut,” terangnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Muhammad Ishka Abdul Roup, mengatakan bahwa untuk Tahun 2025 ini sebanyak 430.342 SPPT yang dibagikan kepada camat dan kepala desa, dengan potensi pajak sebesar Rp109 miliar.
“Kalau kita dibandingkan dengan tahun lalu, tahun lalu kita mendapatkan 108 persen, itu masih di posisi Rp125 miliar,” ujarnya.
Sedangkan untuk pendistribusian SPPT PBB-P2, diserahkan ke setiap desa-desa melalui para camat. Namun untuk perkotaan, pihaknya langsung melalui salah satu pihak ketiga seperti JNE atau Kantor Pos yang langsung mendistribusikan ke desa-desa yang otomatis melalui kantor camat dan desa.
“Karena kalau yang luar daerah kan susah, pasti melalui media tertentu seperti itu,” katanya.
Adapun untuk strategi penagihannya, sebut Ishak, paling utama melaksanakan kegiatan dengan Mobiling bersama Bank BJB Banten ke setiap satu kegiatan itu meliputi 3 desa untuk salah satu kecamatan itu rutin dilakukan tiap hari. Kemudian program Sarjung yakni keliling pada hari libur Sabtu dan Minggu.
“Mudah-mudahan lebih optimal sekaligus juga kita lebih melebarkan sayap kerja dengan seperti tadi disampaikan Pak Sekda, Tokopedia, kemudian dengan dana, dengan Alfamart, Indomaret untuk memudahkan apalagi nanti kalau kegiatan tidak bisa tatap muka bisa ke link langsung ke vendor-vendor aplikator itu,” papar Ishak.(*)
Arahan Kepala DPMD Melalui Surat Kepada Camat dan Kades Terkait Monopoli Perusahaan Vendor Website Desa
SERANG,Teropongnews.id- – Kasus dugaan adanya korupsi dan praktek monopoli vendor pembuatan website desa se-Kabupaten Serang, ternyata bermula dari adanya Surat Penawaran yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.
Surat dengan perihal Penawaran Pembuatan Website Desa tersebut bernomor 005/190/DPMD/2023, tertanggal 10 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.
Dalam surat tersebut, DPMD meminta kepada para Camat Se-Kabupaten Serang agar menyampaikan kepada kepala desa yang belum memiliki website, agar dibuatkan website desa melalui kerja sama dengan vendor dari PT Wahana Semesta Multimedia.
Disebutkan, pembuatan website desa bertujuan untuk digitalisasi pelayanan dan bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
“Sebagai tindak lanjut kerja sama pembuatan, pengembangan tahun 2021 dan 2022 serta maintenance website, bagi desa yang belum memiliki website desa, PT Wahana Semesta Multimedia menawarkan untuk pembuatan, pengembangan jaringan serta maintenance website desa Tahun 2023,” tulis isi surat tersebut.
“Sehubungan dengan hal tersebut di mohon kepada Camat untuk menyampaikan kepada para Kepala Desa sebagamana penawaran dari PT Wahana Semester Multimedia terlampir,” lanjut bunyi surat.
Surat DPMD tersebut juga melampirkan surat dari PT Wahana Semesta Multimedia bernomor 0005/DIR/WSMB/A/2023, tertanggal 30 Januari 2023, dengan perihal Fasilitasi Terkait Penganggaran Webdesa Tahun 2023.
Surat yang ditandatangani oleh Direktur PT Wahana Semesta Multimedia, Mashudi, yang meminta fasilitasi anggaran website desa itu ditujukkan kepada Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.
“Sehubungan dengan kerjasama pembuatan dan pengembangan jaringan (Website Desa) pada tahun 2021 dan 2022, dengan ini kami menyampaikan permohonan fasilitasi ke desa terkait penganggaran pembuatan, pengembangan serta maintenance webdesa tahun 2023,” tulis surat yang ditandatangani Mashudi.
Dalam lampiran surat PT Wahana Semesta Multimedia, dituangkan rincian anggaran biaya (RAB) program website desa yang nilainya lebih dari Rp 97 Juta.
Program pembuatan dan pengembangan website desa ini dilakukan dalam dua tahap plus ditambah maintenance dan sewa hosting. Yaitu tahap pertama menelan biaya Rp 37.055.000, sedangkan tahap dua senilai Rp 55.000.000. Sedangkan biaya maintenance dan hosting Rp 5 Juta per tahun.
Harga atau RAB website desa yang hampir mencapai Rp 100 juta itu, nantinya dibayarkan oleh masing-masing desa kepada PT Wahana Semesta Multimedia.
Masih dalam lampiran, PT Wahana Semesta Multimedia juga menyertakan nama-nama desa yang sudah mengikuti tahap 1 pembuatan webdesa pada tahun 2021 sebanyak 99 desa, kemudian di tahun 2022 sebanyak 51 desa.
Lalu desa yang sudah mengikuti tahap 2 pengembangan webdesa tahun 2022 sebanyak 47 desa. Dari data tersebut, disebutkan ada sebanyak 176 desa yang belum mengikuti program pembuatan website desa.
*Dugaan Korupsi*
Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Serang Fitra menyoroti program website desa tersebut, yang menduga ada kongkalikong antara pejabat DPMD Kabupaten Serang dengan PT Wahana Semesta Multimedia.
Menurut Fitra, setiap desa di Kabupaten Serang mendapatkan arahan atau dipaksa mengalokasikan anggaran hingga mencapai sebesar Rp 97 juta untuk program website desa sejak tahun 2021 hingga 2024.
“Sebagaimana bukti surat DPMD dan dari perusahaan PT Wahana Semesta Multimedia yang kita ketahui, total anggaran yang harus dikeluarkan selama dua tahun mencapai Rp92 juta per desa. Belum lagi untuk maintenance harganya tambah lagi Rp 5 juta, dan itu dibayarkan oleh dana desa,” ungkap Fitra.
Namun, meski anggaran sebesar itu sudah dikucurkan, program website desa ini dinilai tidak berjalan optimal dan tidak memberikan manfaat nyata bagi pelayanan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
“Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang yang mempromosikan hanya satu vendor perusahaan yaitu PT Wahana Semesta Multimedia, jelas ini mencurigakan,” ujar Fitra.
Selain dugaan penyimpangan anggaran, Fitra juga menemukan bahwa banyak website desa tersebut tidak berfungsi untuk pelayanan publik.
“Harganya sebesar itu, tidak ada pendampingan teknis, sehingga perangkat desa kesulitan dalam mengelola website,” tegasnya.
Fitra juga mengungkap data dari total 326 desa di Kabupaten Serang, hanya 39 desa atau 11,7 persen yang memiliki sistem informasi desa yang aktif. Ketiadaan evaluasi program ini menyebabkan pemborosan anggaran tanpa manfaat nyata bagi desa-desa.
Lebih jauh, Fitra menduga PT Wahana Semesta Multimedia yang menjadi vendor pembuatan website desa ini bukanlah perusahaan yang profesional dan tidak memiliki kualifikasi di bidang Teknologi Internet.
Diketahui juga, Inspektorat Kabupaten Serang disebut telah menyelidiki program ini sejak 2022-2023, tetapi hingga kini belum ada hasil temuan yang diumumkan kepada publik.
“Kami juga menduga adanya kongkalikong antara Inspektorat dengan pejabat DPMD dan pihak terkait lainnya untuk menutupi kasus ini,” pungkasnya.(**)
LSM KPK- Nusantara layangkan Surat Audensi Ke Dinas PMPTSP Kabupaten Serang.
Serang, teropongnews.id- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi- Nusantara (LSM KPK) Perwakilan Banten Melayangkan Surat Audensi perihal Pembangunan Menara Tower PT. Centratama Menara Tower di Kampung Sipon RT. O04 RW.002 Desa Sujung Kecamatan Tirtayasa yang selama ini sebagian warga menolak, perwakilan warga sudah memberikan surat ke Kecamatan Tirtayasa tapi tidak di Respon oleh Camat Tirtayasa dan diduga Berpihak ke Kepala Desa Sujung Untuk tetap dilaksanakan. pasalnya Tanah untuk Pembangunan Menara Tower Tersebut Milik kepala desa Sujung.ini dugaan jelas ada unsur sepihak antara Camat Tirtayasa dan Kepala Desa Sujung yang diduga abaikan adanya penolakan Warganya terhadap Pembangunan Tower tersebut.
Aminudin” ketua LSM KPK- Nusantara Perwakilan Banten dan juga Koord. Koalisi Lembaga Banten Bersatu mengatakan” kami melayangkan surat Audensi Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Serang.yang mana Camat Tirtayasa mengajukan Surat Rekomendasi PGB Menara Tower PT. Centratama Menara Indonesia ke Dinas PMPTSP Kabupaten Serang dan dengan singkat pemasangan Menara Tower tersebut terus dilaksanakan Diduga tidak ada pemeriksaan dan Pengawasan dari pihak kecamatan Tirtayasa dan Dinas PMPTSP Kabupaten Serang.
Lanjut” Aminudin” kami minta kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang, pasalnya pembangunan Tower yang sedang dilaksanakan tersebut sebagian ditolak warga setempat. Adapun warga yang teah menandatangani diduga dipaksa dan tanpa ada Sosialisasi terlebih dahulu.kami sebagai lembaga berhak membantu setiap warga yang ingin menuntut keadilan sebagaimana UUD 1945 tertuang dalam Pasal 28A, Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 28A sampai 28J. Pasal-pasal tersebut mengatur berbagai hak fundamental yang dimiliki oleh setiap warga negara.(**)
LSM REAKTOR, “Website Desa Di duga bermasalah, ” Proses Hukum, Kata Pak Prabowo, Tidak Ada yang kebal Hukum
Serang, teropong news.id -ramainya pemberitaan terkait website desa di kabupaten Serang menjadi perhatian para kalangan aktivis dan media,salah satu aktivis bernama saiful dari FORMAT menerangkan bahwa “Kami menemukan adanya indikasi penggelembungan anggaran yang tidak masuk akal. Jika ini benar, maka telah merugikan keuangan negara dan masyarakat desa, ” ujarnya.
Hasil penelusuran dilapangan Format Banten mendapatkan informasi bahwa ada dua tahap pembuatan website tersebut dengan dua tahap. Pada tahap pertama desa transfer senilai Rp. 37.055.000, – dan pada tahun berikutnya masuk ke tahap kedua dengan nilai Rp. 55.000.000, – dengan dua nilai yang dibayarkan desa kepada pihak ketiga, belum lagi PT WSMB meminta biaya tambahan untuk perawatan sebesar Rp. 5.000.000, – per-tahun.
Kata Ipul, Format Banten menduga bahwa pengadaan website desa di Kabupaten Serang seharusnya bisa dilakukan dengan biaya yang jauh lebih rendah, namun anggaran yang digunakan justru berlipat ganda tanpa adanya justifikasi yang jelas dan adanya dugaan gratifikasi.
Oleh karena itu, pihaknya berencana melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tegasnya.
“Kami berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan pihak yang terlibat dalam dugaan mark-up ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku, ” tambahnya.
Sementara itu sekjen LSM REAKTOR..(relawan anti koruptor) Ayip ambri, menegaskan “Siapapun Itu Semua sama di Mata hukum, kita ingat pidato bapak Presiden prabowo bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia ini, jadi kami sebagi putra banten meminta proses hukum jikalau memang website desa ini merugikan negara.(**)
Karangan Bunga Ucapan Selamat Banjiri Pelantikan Selly Sebagai Ketua PWI Tangerang
Tangerang, teroponnews.id- Ratusan karangan bunga ucapan selamat warnai pelantikan ketua dan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang, dilangsir dari media suaragram.co
Pelantikan Selly Loamena sebagai ketua beserta pengurus PWI Kabupaten Tangerang Banten itu dilakukan oleh ketua PWI Provinsi Banten Rian Nopandra digelar di GSG kawasan Puspemkab Tangerang, Senin (17/2/2025).
Karangan bunga ucapan selamat tersebut berasal dari berbagai kalangan mulai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kepala Dinas, Kapolresta Tangerang, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Organisasi kepemudaan, Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang, dan lainnya.
“Kepada seluruh sahabat-sahabat, rekan-rekan, Pemerintah Daerah yang telah mengirimkan karangan bunga ucapan karangan bunga, kami Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang, atas nama pribadi dan Organisasi Pers tertua kami menghaturkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya”, ujar Selly Loamena Ketua PWI kabupaten Tangerang.
Ucapan selamat atas pelantikan Ketua dan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang tidak hanya disampaikan melalui karangan bunga dan spanduk, namun ucapan terus bergulir juga melalui media cetak, media online, maupun di sosial media lainnya.(**)
Serang,teropongnews.id- Koalisi Lembaga Masyarakat Peduli. pembangunan Anti Korupsi ( MAPPAK) Provinsi Banten. Melakukan Audensi perihal kegiatan Spam/ Pamsimas yang sudah dilaksankan tahun 2021 dan Tahun 2022. Yang sebagai pelaksana Ketua Keompok Masyarakat dan di Kobtraktuilkan. Sebagaimana adanya Spam/Pamsimas di desa Tirem kecamatan Lebak wangi yang diduga tidak Berpungsi dan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
Aminudin Ketua LSM KPK- Nusantara Perwakiln Banten mengatakan” kami berharap kepada Dinas PUPR Kabupaten serang Bidang SDA/ Sanitasi untuk melakukan pemeriksaan ulang bila kedepan ada pekerjaan Spam atau Pamsimas. Jangan sampai pekerjaan sudah dilaksanakan oleh kelompok Masyarakat dan Kontraktuil tidak seperti yang udah udang tidak berpungsi dan bermanfaat bagi masyarakat. Karena menyangkut uang negara yang harus dirasakan oleh masyarakat .
Lanjut” Aminudin” sebagaimana Program Sarana Peningkatan Air Minum ( SPAM) iyalah untuk kebutuhan masyarakat yang terdampak kekurangan Air Bersih atau Minum. Jadi jangan sampai tidak tepat sasaran dan hanya untuk mendirikan bangunan saja tapi tidak sesuai harapan masyarakat penerima manfaat Air. Sebagaimana didesa Tirem Kec.Lebakwangi, Desa Lebak Kecamatan Ciomas tidak berpungsi sama sekalali padahal dikerjakan oleh kontraktuil yang dalam pelaksanaannya tidak maksimal, Desa Kramat Laban dan Desa Bugel kecamatan Padarincang yang diduga tidak maksimal.kemanfaatnya oleh masyarakat, harusnya pihak Dinas harus melakukan pengecekan ulang sebelum dikerjakan jangan sampai dikerjakan tapi kedepan tidak berpungsi dan Bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.(**)
