SERANG,BANTEN, Teropongnews.id- Kejuaraan Karate Bandung Club (BKC) Bupati Serang Cup 2026 berlangsung sukses yang digelar di Cikande, Minggu 1 Februari 2026.
Diketahui BKC Kota serang menjadi juara umum kedua. Sedangkan BKC Kota Serang juga meraih juara 1 komite dan juara 1 tabeka yang di raih oleh Adinda Aulia Aul.
Selain itu prestasi membanggakan juga di raih oleh Azalea Bintang Widiyanto, sebagai salah satu yang juga berprestasi ditingkat TK B, dengan meraih medali perak. Oleh karena itu Banten membutuhkan generasi emas di bidang cabang olahraga (CABOR) karate di bawah naungan BKC.
Prestasi membanggakan ini sangat di apresiasi oleh masyarakat luas kota serang, sebab selain mewakili BKC kota serang Adin Aulia Aul, juga mendapatkan gelar sabuk hitam tingkat provinsi dan juga sebagai pelatih BKC di tingkat pemula ( generasi emas sampai tingkat SMP) di lingkungan Griya Permata Asri ( GPA ) Kota Serang.
Adin Aulia Aul, mengungkapkan dirinya sangat bersyukur dengan apa yang telah diraih nya dalam kejuaraan BKC Bupati Serang Cup 2026 yang digelar di Cikande Minggu lalu.
”Kami bersyukur apa yang kita raih kemarin, dan kita juga mendapatkan juara umum kedua” Ungkapnya.
Dalam piala Bupati cup kabupaten serang tahun 2026 yang di selenggarakan oleh Ketua Pengurus Daerah BKC Banten Farhan, bertujuan untuk mencetak generasi cabang olahraga Karate dari mulai tingkat dasar sampai tingkat tinggi (Profesional).(**)
Mahasiswa HI USNI Rumuskan Solusi Bersama untuk Atasi Ancaman Peperangan Berbasis Teknologi AI
Serang, Teropongnews.id- Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Universitas Satya Negara Indonesia (Prodi HI USNI) sukses menyelenggarakan Satya Negara Model United Nations (SNMUN) 2026 dengan tema “Addressing the Threat of AI-Based Warfare to International Peace and Security”. Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis, 29 Januari 2026 di Kampus A USNI di Jakarta Selatan.
SNMUN adalah agenda rutin Prodi HI USNI yang dibuat agar para mahasiswa memahami praktik diplomasi dan kebijakan luar negeri dalam organisasi internasional. Dalam SNMUN, setiap peserta mendapat peran sebagai delegasi negara tertentu. Mereka harus melibatkan diri melalui serangkaian kegiatan yang menyerupai proses pengambilan keputusan di berbagai organ Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dengan demikian, mereka harus mempelajari dan meneliti negara tersebut serta kebijakannya dalam isu-isu tertentu.
Dalam menjalankan perannya, para peserta perlu memiliki beberapa keterampilan, seperti kemampuan berkomunikasi dan bernegosiasi, menyampaikan pidato, merumuskan strategi, dan sebagainya dalam Bahasa Inggris. Oleh sebab itu, banyak soft skills yang bisa dilatih melalui kegiatan ini, di antaranya keterampilan berbahasa Inggris, berpikir kritis, menulis, bekerja sama dalam tim, public speaking, berdebat, dan problem solving.
Dalam sambutan pembukanya, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik USNI, Assoc. Prof. Fahlesa Munabari, Ph.D., menekankan pentingnya mendiskusikan topik-topik yang sedang hangat untuk melatih kritisisme mahasiswa.
“Sebagai mahasiswa HI, kita harus terbiasa menanggapi berbagai topik, berita, dan situasi internasional yang sedang berkembang, yang sebenarnya tidak hanya menyangkut kita sebagai akademisi HI, tetapi juga pemerintah Indonesia agar kita terbiasa berpikir kritis,” ujarnya.
Selain mahasiswa Prodi HI USNI, SNMUN 2026 juga diikuti oleh mahasiswa dari berbagai kampus lain di Jakarta. Sesuai temanya, isu yang diangkat pada SNMUN 2026 adalah ancaman peperangan berbasis teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Isu ini menjadi krusial di tengah maraknya teknologi AI. Teknologi ini, di satu sisi mempermudah manusia menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Namun di sisi lain, teknologi ini cukup rawan karena tidak hanya digunakan untuk kepentingan sipil, tetapi juga diaplikasikan dalam sistem militer, seperti senjata otonom, pengolahan data intelijen, hingga operasi siber. Tanpa regulasi yang jelas, penggunaan AI dalam bidang militer berpotensi mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
Dalam SNMUN 2026, para peserta berhasil merumuskan draf resolusi. Dalam draf resolusi tersebut, mereka mendorong negara-negara anggota PBB mengakui kendali manusia yang bermakna sebagai standar minimum penggunaan sistem senjata mematikan yang didukung teknologi AI. Mereka juga menekankan pentingnya mempertahankan otorisasi manusia, kesadaran situasional, dan kemampuan mengintervensi di sepanjang tahapan kritis operasi militer. Selain itu, mereka menyerukan negara-negara anggota PBB mencegah pengembangan dan penyebaran sistem senjata mematikan yang dijalankan secara otonom tanpa otorisasi manusia.
Upaya kolektif seperti ini diperlukan guna mendorong kerja sama internasional, merumuskan norma dan prinsip global, serta memastikan pengembangan dan penggunaan AI dalam bidang militer tetap selaras dengan hukum internasional dan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan demikian, negara-negara di dunia mampu mencegah penyalahgunaan teknologi AI yang dapat mengancam stabilitas internasional.
Ketua Prodi HI USNI, Pradono Budi Saputro, M.Si. menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kurikulum Prodi HI USNI.
“Di Prodi HI USNI mahasiswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga berbagai praktik, di antaranya bagaimana para diplomat mewakili negaranya dalam persidangan-persidangan internasional seperti ini, sehingga lulusan HI USNI diharapkan tidak cuma pandai berteori,” pungkasnya.(**)
SERANG, Teropongnews.id— Ketua LSM MAPPAK Banten yang akrab disapa Eli Jaro menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang tahun ini diselenggarakan di Provinsi Banten sebagai tuan rumah, Rabu (4/2/2026).
Pelaksanaan HPN 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 9 Februari 2026 dinilai sebagai sebuah kehormatan besar bagi masyarakat Banten. Pasalnya, agenda nasional tersebut akan dihadiri oleh insan pers dari seluruh penjuru Indonesia, serta dihadiri pejabat tinggi negara dan jajaran pemerintah daerah.
Dalam keterangannya, Eli Jaro menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas kepercayaan yang diberikan kepada Provinsi Banten sebagai tuan rumah perhelatan akbar insan pers nasional tersebut.
“Saya bersama seluruh jajaran LSM MAPPAK Banten mengucapkan selamat Hari Pers Nasional 2026 yang diselenggarakan di Provinsi Banten,” ujar Eli Jaro.
Ia juga mengungkapkan rasa bangga secara pribadi sebagai putra daerah Banten atas terselenggaranya HPN 2026 di tanah kelahirannya.
“Alhamdulillah, sebagai putra Banten saya merasa sangat bangga. Banten dipercaya menjadi tuan rumah HPN 2026 yang dihadiri oleh banyak elemen penting dan berpengaruh dari seluruh Indonesia,” tuturnya.
Lebih lanjut, Eli Jaro menegaskan bahwa peringatan Hari Pers Nasional yang digelar setiap tahun merupakan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi dan peran strategis pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“HPN adalah bukti nyata bahwa insan pers Indonesia diakui keberadaannya oleh negara. Teruslah bersemangat insan pers Indonesia, tunjukkan kepada dunia bahwa pers merupakan salah satu pilar penting dalam mendorong kemajuan bangsa,” imbuhnya.
Di akhir pernyataannya, Eli Jaro berharap seluruh rangkaian kegiatan HPN 2026 di Banten dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
“Semoga pelaksanaan HPN 2026 di Banten berjalan sukses, aman, dan tanpa kendala apa pun. Amin,” pungkasnya. (Red)
KPK Apresiasi Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Pemerintahan Provinsi Banten
Banten.-Teropongnews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten atas peningkatan kinerja tata kelola pemerintah. Hal itu tercermin dari capaian hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang meraih skor 73,22 dan hasil Monitoring Controlling Surveillance Prevention (MCSP) dengan skor mencapai 89.
Peningkatan nilai pada integritas dan pencegahan korupsi tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Awal Program Kegiatan Pemberantasan Korupsi Tahun 2026 dan Evaluasi Kegiatan Tahun 2025 di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (4/2/2026)
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK atas berbagai program dalam penguatan tata kelola pemerintah daerah.
“Terima kasih kepada aparatur Pemerintah Provinsi Banten atas berbagai upaya tata kelola yang dilakukan, sehingga indeks integritas Pemerintah Provinsi Banten pada Survei Penilaian Integritas 2025 mencapai 73,22, meningkat dari capaian tahun 2024 dengan skor 71,21,” ucarnya.
“Berdasarkan Monitoring Controlling Surveillance Prevention (MCSP) oleh KPK RI, Provinsi Banten meraih nilai 89 dan berada di peringkat 8 nasional,” tambahnya.
Dari delapan area penilaian, Andra Soni menyampaikan terkait lima area prioritas yang yang harus ditindaklanjuti pada tahun 2026. Di antaranya soal manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, pengelolaan sistem pengendalian internal, serta optimalisasi pendapatan daerah.
“Seluruh perangkat daerah agar menyusun rencana aksi tindak lanjut MCSP Tahun 2026,” tambah Andra Soni.
Makanya, Gubernur berharap terus ada sinergi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) antara Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK. Dengan kolaborasi sistem pencegahan korupsi, maka penguatan tata kelola pemerintahan akan semakin baik.
Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni juga memaparkan capaian Pemprov Banten pada kebijakan-kebijakan publik. Pertama, Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Provinsi Banten pada tahun 2025 meraih nilai sangat baik, indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten kembali diberi penghargaan sebagai Badan Publik Informatif, reformasi hukum tahun 2025 meraih peringkat dua nasional dengan skor 9,64, dan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Banten berhasil masuk peringkat 9 dari 34 pemerintah provinsi di Indonesia dengan skor 3,4512.
“Pemerintah Provinsi Banten meraih kategori A pada kualitas pelayanan publik tahun 2025. Berbagai indikator pencapaian keuangan daerah juga terus mengalami pertumbuhan positif. Semoga capaian tata kelola tersebut semakin meningkatkan sinergi dan kolaborasi kita bersama dalam upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Banten,” ungkapnya.
Kemudian, Andra Soni juga mengajak seluruh aparatur untuk terus menginternalisasi visi misi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi. Para aparatur di lingkungan Pemprov Banten harus menjalankan visi tersebut dengan sepenuh hati.
“Harus kita jalankan sungguh-sungguh dengan segenap hati nurani,” ucapnya.
Terakhir, yang menjadi penting menurutnya soal saran dari KPK terkait dengan sosialisasi di setiap organisasi perangkat daerah. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dari persepsi sumber internal terkait dengan sosialisasi pencegahan korupsi skornya masih perlu ditingkatkan.
“Setiap kepala OPD punya tanggung jawab untuk melaksanakan sosialisasi di lingkungan kerja masing – masing,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Brigjen Bahtiar Ujang Permana mengatakan, dalam rakor juga dilakukan evaluasi pencapaian perbaikan tata kelola yang ada di Provinsi Banten tahun 2025 lalu. Evaluasi tersebut berkaitan dengan penilaian integritas maupun sistem pencegahan korupsi.
“Saya ucapkan terima kasih, karena Provinsi Banten untuk penilaian integritas mengalami kenaikan. Harapan kami, untuk total skor integritas bisa ditingkatkan pada angka 78, dan ini perlu upaya mewujudkan itu,” tambahnya.
Dalam upaya pencapaian tersebut, perlu ada beberapa koreksi dan evaluasi yang perlu dilakukan KPK. Khususnya pada sosialisasi antikorupsi baik di lingkungan internal OPD maupun masyarakat luas.
“Yang paling urgent yaitu terkait sosialisasi antikorupsi. Ini kami berikan penekanan khusus untuk sosialisasi antikorupsi itu tidak hanya bicara atau himbauan saja. Tapi dengan tindakan nyata, salah satunya dengan pengawasan melekat oleh masing-masing OPD,” ungkap Bahtiar.
“Tidak hanya mengandalkan Inspektorat saja. Kemandirian OPD sangat penting untuk memastikan lingkungannya ini antikorupsinya betul-betul kuat,” tambahnya.
Masing – masing OPD juga bisa melakukan pengawasan melalui berbagai macam baik mitigasi, pencegahan secara sistematis struktural, hingga penindakan secara terbatas.
“OPD dalam tataran tertentu dan hirarki tertentu mampu memberikan penindakan baik itu teguran, pemindahan, bahkan sampai tingkat usulan pemeriksaan ke Inspektorat. Atau juga kalau mens rea-nya kuat bisa menjadi pidana,” jelasnya.
Ia meyakini, jika hal itu dilaksanakan, secara otomatis aparatur akan lebih menahan diri untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang dari aturan yang ada.
Bahtiar melanjutkan, pihaknya juga meminta ada semacam MCSP mandiri yang dibuat Pemprov Banten. Karena MCSP memiliki sasaran indikator yang sama secara nasional. Sementara daerah memiliki karakteristiknya berbeda.
“Silakan teman-teman di daerah membuat semacam metode MCSP tersendiri dengan karakter dan data faktual yang ada di Provinsi Banten, untuk percepatan dalam mewujudkan pencegahan dalam rangka edukasi yang efektif dan efisien,” ucapnya.
Bahtiar juga menegaskan, bidang Koordinasi dan Supervisi KPK merupakan mitra strategis pemerintah daerah. Jika memerlukan koordinasi, fasilitasi dengan KPK RI, pihaknya menyatakan siap untuk memberikan bantuan dan pendampingan.
“Untuk mengurai dan menelaah dampak-dampak yang tidak terkelola, kami siap mendampingi,” jelasnya. (Adv)
Serang, Teropongnews.id- Wakapolresta Serang Kota AKBP Winarno, S.H., S.I.K. memimpin langsung apel pagi yang dilaksanakan di Lapangan Hitam Polresta Serang Kota, Senin (02/02/2026).
Dalam arahannya, Wakapolresta Serang Kota AKBP Winarno menyampaikan bahwa pelaksanaan apel pagi merupakan salah satu bukti loyalitas dan kedisiplinan personel terhadap institusi Polri. Ia menegaskan bahwa disiplin dimulai dari hal personel dalam mengikuti apel pagi.
“Ini adalah bentuk loyalitas kita kepada institusi. Dengan tetap melaksanakan apel pagi, kita menunjukkan komitmen dan kedisiplinan sebagai anggota Polri,” ujar AKBP Winarno.
Pada kesempatan tersebut, Wakapolresta juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh personel Polresta Serang Kota yang tetap berdedikasi dan konsisten dalam menjaga kedisiplinan, khususnya dalam pelaksanaan apel pagi.
Lebih lanjut, AKBP Winarno menekankan kepada seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Ia mengingatkan agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh personel, dengan harapan kehadiran anggota Polri yang berkualitas dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran internal
“Jaga sikap, jaga perilaku, dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Personel yang berkualitas akan menciptakan institusi yang kuat dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Wakapolresta Serang Kota juga mengajak seluruh personel untuk senantiasa bersyukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT. Menurutnya, dengan bersyukur, setiap personel Polresta Serang Kota akan memahami dan menyadari nilai dari nikmat yang telah diterima.
Menutup arahannya, AKBP Winarno mengingatkan personel untuk selalu menjaga kesehatan, peduli terhadap lingkungan, serta meningkatkan kepedulian terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. (Nang/Tim).
Muskot 2026: Yudian Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua SMSI Kota Serang
SERANG, Teropongnews.id– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Serang resmi menggelar Musyawarah Kota (Muskot) tahun 2026 bertempat di Aula Kantor Bangun Media Grup (BMG), Selasa (27/01/2026).
Dalam forum tersebut, Yudian terpilih secara aklamasi untuk menahkodai kepengurusan SMSI Kota Serang masa bakti 2026-2029.
Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB ini mengusung tema “Mencerdaskan Masyarakat Melalui Media Siber”. Muskot dihadiri langsung oleh Ketua SMSI Provinsi Banten, Lesman Bangun, jajaran pengurus provinsi, serta seluruh pemilik media siber yang tergabung dalam keanggotaan SMSI Kota Serang.
Pemilihan berjalan dengan khidmat dan demokratis. Setelah melalui berbagai tahapan sidang pleno, seluruh peserta Muskot secara bulat memberikan mandat kepada Yudian untuk melanjutkan estafet kepemimpinan, mengingat masa kepengurusan sebelumnya telah habis.
Dalam sambutan perdananya sebagai ketua terpilih, Yudian menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh rekan-rekan pengelola media di Kota Serang.
“Amanah ini adalah tanggung jawab besar. Fokus utama kita ke depan adalah memperkuat soliditas antar anggota dan memastikan media siber di Kota Serang semakin profesional, sehat secara bisnis, dan mampu memberikan edukasi yang positif bagi masyarakat,” ujar Yudian.
Lanjut, Pesan Ketua SMSI Provinsi Banten Lesman Bangun, dalam arahannya mengapresiasi pelaksanaan Muskot yang berjalan lancar dan tepat waktu. Beliau menekankan pentingnya peran SMSI sebagai konstituen Dewan Pers dalam menjaga integritas jurnalisme di era digital.
“Selamat kepada Yudian. Saya berharap di bawah kepemimpinan yang baru, SMSI Kota Serang dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait. Pastikan setiap media anggota SMSI tunduk pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik guna mencerdaskan masyarakat,” tegas Lesman Bangun.
Muskot ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah antar anggota, menandai dimulainya babak baru organisasi perusahaan media siber terbesar di Ibu Kota Provinsi Banten tersebut. (*)
Meriah.! Ribuan Peserta Turut Serta, PWI Kabupaten Tangerang Bersama OPD Sukses Gelar Jalan Santai
Tangerang, Teropongnews.id- PWI Kabupaten Tangerang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sukses menggelar kegiatan jalan santai dalam rangkaian acara Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di depan Tugu Nol KM Kabupaten Tangerang. Minggu, 25/01/26.
Kegiatan ini terlihat sangat meriah dan euforia berkat antusiasme ribuan peserta dari masyarakat umum di berbagai wilayah dan beberapa OPD yang memadati kawasan Pemkab Tangerang dengan rute melintasi area pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.
Sesaat sebelum melepas peserta jalan santai, Iwan Firmansyah, Plh Sekda Kabupaten Tangerang mengatakan sangat mendukung rangkaian kegiatan acara HPN 2026.
“Pers adalah empat pilar demokrasi, semoga kerjasama kolaborasi ini bisa menjalin sinergitas yang sehat dan berintegritas,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan kegiatan jalan santai ini selain aktivitas kebugaran akan menjadikan simbol positif bagi insan pers dan pemerintah daerah.
“Semoga kegiatan ini terus berlanjut, kita harus kampanyekan agar terbentuk gaya hidup sehat ditengah masyarakat,” tuturnya Plh Sekda Kabupaten Tangerang.
Senada diungkapkan Plt Ketua PWI Kabupaten Tangerang Selly Loamena mengungkapkan rasa terima kasih kepada Pemkab Tangerang yang telah memberikan dukungan penuh dalam kegiatan acara jalan santai di momentum Hari Pers Nasional 2026.
“Dengan waktu singkat, alhamdulilah pemerintah daerah sangat mendukung dan berkontribusi untuk berkolaborasi dengan PWI Kabupaten Tangerang dalam mensukseskan kegiatan acara jalan santai ini,” imbuhnya Selly.
Kata Selly, ini adalah momentum bagi seluruh insan pers untuk ikut serta meramaikan perhelatan akbar HPN 2026, karena Provinsi Banten sendiri di tahun ini menjadi tuan rumah.
“Untuk itu, mari kita sukseskan dengan penuh semangat dalam berkarya dan menjadi jurnalis yang profesional dan berintegritas,” pungkasnya.
Acara keseruan acara jalan santai semakin meriah setelah panitia acara membagikan puluhan doorprize dari beberapa sponsor diantaranya dari PT Mayora, Bank Kerta Niaga, serta kontribusi dari beberapa OPD Kabupaten Tangerang.
Acara ini turut dihadiri dan dimeriahkan oleh Penasehat PWI Kabupaten Tangerang, Suryadi, serta Sekjen PWI Provinsi Banten, Fahdi Khalid (Akew), Idham Teguh Akbar Wakil Bidang Organisasi, Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Diyan Mayangsari, Feby Kepala Bidang Diskominfo, dan Kadispora Kabupaten Tangerang Ratih Rahmawati, Suryadi Asda 1 Kabupaten Tangerang, serta seluruh OPD Kabupaten Tangerang.(**)
Usai Lakukan Audiensi Aktivis AMPAL Banten Desak BK DPRD Kota Serang Copot Oknum Anggota DPRD
Kota Serang, Teropongnews.id- Dari beberapa aktivis mahasiswa yang tergabung dalam AMPAL (aliansi mahasiswa peduli lingkungan) Banten yang melakukan audiensi di Kantor DPRD Kota Serang, akan terus meminta dan mendesak aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian.
Dalam hal ini aktivis Ampal-Banten telah menegaskan dan sekaligus meminta pihak Kepolisian Polresta Serang Kota, untuk segera mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana yang telah dilakukan salah satu oknum anggota dewan di lingkungan DPRD Kota Serang. Selain itu, dari audiensi yang digelar dan dilaksanakan pada hari Rabu (14-1-2027) Pukul 10:30 s/d selesai, Aktivis Ampal banten meminta secepatnya badan kehormatan (BK) DPRD Kota Serang copot oknum anggota dewan yang sudah dianggap melanggar kode etik.
“Seperti halnya disebutkan dalam Peraturan DPRD Kota Serang Nomor 1 Tshun 2022 (perubahan dari nomor 1 tahun 2018) maka kami meminta kepada BK (badan kehormatan) DPRD Kota Serang serta Ketua Fraksi Gerindra, agar segera menyelesaikan persoalan yang terjadi pada batang tubuh DPRD Kota Serang”, jelas Wawan, selaku Ketua Ampal Banten.
Dalam sebuah keterangan yang disampaikan kepada media, dengan harapan penuh Wawan, juga membeberkan rasa kekecewaan dan sangat menyayangkan atas tindakan oknum yang terkesan arogan dan dianggap sudah banyak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan tupoksi, dalam artian bekerja tidak sesuai fungsi dan kewenangan.
“Ini jelas akan berdampak negatif dan menimbulkan buruknya kepercayaan masyarakat banyak, khususnya di Daerah Kota Serang,” ujar Wawan.
Adapun tuntutan Ampal-Banten selanjutnya, yaitu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian, untuk segera melakukan pemanggilan tahap ke-3 dan segera menetapkan oknum selaku tersangka.
Untuk diketahui, sebelumnya AMPAL-Banten yang diwakili langsung Wawan, selaku Ketua Ampal Banten juga telah secara resmi melaporkan oknum DPRD yang diduga kedapati memiliki dan membawa senjata tajam saat sidak ke lokasi proyek Galian-c yang ada di wilayah Kecamatan Taktakan Kota Serang, tepatnya di Kelurahan Sepang
Sebagai akhir dari hasil audiensi yang sudah dilaksanakan, inilah sebagsi bentuk dasar hukum atas laporan yang dilakukan Ampal banten, dengan kisi kisi dan bentuk dasar kronologi juga perihal yang bisa kami sampaikan:
1. Menuntut ketua DPRD kota serang untuk mengawal proses hukum dari 2 kali pemanggilan mangkir, dan dugaan kepemilikan senpi terhadap anggota DPRD kota serang dapil 6.
2. Tugas dan fungsi atau wewenang DPRD kota serang itu adalah hak dan kewenangan komisi 1, bukan komisi 4 seperti dalam sidak galian C, ataupun sosialisasi sampah.
3. Adanya intervensi dan intimidasi dari oknum dewan dapil 6 terhadap 13 lurah dan 1 camat di kecamatan Taktakan.
4. Non aktifkan anggota KPTA yang diduga sudah melakukan intervensi, intimidasi dan Introgasi terhadap anggota AMPAL- Banten sesudah melayangkan surat ke kantor DPRD Kota Serang.
Demikian beberapa penyampaian ini, dan sebagai bentuk perjuangan kami dari Aktivis Ampal-Banten akan siap mengawal persoalan ini sampai ketitik akhir perkara”. Pungkas Wawan, dalam sebuah keterangan tertulisnya kepada Media diakhir penyampaian. (*)
Merak, Teropongnews.id- Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran kendaraan bermotor yang diduga tidak memiliki surat-surat resmi lengkap. Kendaraan tersebut dibawa oleh armada Bus ALS dengan nomor identifikasi 041 yang sedang dalam perjalanan dengan jurusan Pulogadung–Medan, dan akan melalui jalur strategis pelabuhan Merak–Bakauheni untuk menuju Pulau Sumatra. Operasi yang dilakukan pada Senin malam tersebut mendapatkan apresiasi karena berhasil memutus jalur distribusi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan hukum.
Petugas mengamankan beberapa unit sepeda motor yang ditemukan di dalam bus tersebut saat berhenti di Rumah Makan ALS yang berlokasi di Jalan R.E Martadinata No. 74, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Lokasi ini kerap menjadi titik singgah untuk angkutan lintas provinsi.
Menurut ketentuan yang berlaku, armada bus tidak diizinkan mengangkut kendaraan bermotor, terutama yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah. Temuan ini menjadi perhatian serius kepolisian yang akan mendalami dugaan pelanggaran hukum serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kepolisian menegaskan komitmen Resmob Banten dalam menindaklanjuti kasus kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen, mengingat jalur Merak–Bakauheni merupakan akses vital penghubung Pulau Jawa dan Sumatra yang perlu dijaga keamanannya dari peredaran kendaraan tidak sah.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Banten untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemui guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(red)
Oleh : Henri Subiakto
Hari ini tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi KUHAP baru mulai berlaku resmi. Ini mengkhawatirkan, karena salah satunya ada aturan baru terkait larangan Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara. Beberapa tahun kemarin norma ini sudah tidak ada karena dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun sekarang norma larangan pidana ini ada lagi di KUHP Baru sehingga bisa menjerat banyak orang yg kritis pada pemerintah. Khususnya jika objeknya Presiden dan Wakil Presiden.
Definisi di KUHP Baru terkait “menyerang kehormatan atau martabat” memiliki makna yang luas menjadikan berisiko bisa menjerat pengritik pemerintah, demonstran, atau pengguna media sosial yang sebelumnya relatif lebih bebas.
Selain larangan ujaran kebencian pada presiden/wakil presiden juga ada Pasal penghinaan ringan yg dulunya terdapat di KUHP lama pasal 315, sekarang ada lagi di KUHP baru pasal 436 yang bisa mengena pada para netizen. Terutama yang biasa bicara kasar di depan umum ataupun medsos (misalnya suka mengumpat dengan kata “anjing”, “babi”, “bajingan”) mulai sekarang bisa terancam sanksi pidana hingga 6 bulan atau denda 10 juta. Pasal ini dianggap multitafsir dan bisa digunakan untuk kriminalisasi bagi pelaku ekspresi sehari-hari atau aksi protes.
Belum lagi penyalahgunaan pasal-pasal lain. Seperti penodaan agama atau penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila. Semua itu berpotensi akan melemahkan demokrasi dan minoritas. Hal itu terutama aparat hukum kita paling senang menafsir norma dipas-paskan dengan kasus yg sedang terjadi. Tak peduli keadilan dan kepastian hukum menjadi semakin jauh. Karena tiap pasal bisa ditarik tarik mengaret mengikuti kepentingan politik dan ekonomi.
Sedangkan potensi masalah pada KUHAP Baru, lebih terkait pada prosedur penegakan hukum. Kewenangan polisi yang diperluas oleh KUHAP baru ini bisa menuai banyak masalah terutama mengenai penangkapan atau penggeledahan. Dikhawatirkan polisi berpotensi jadi “superpower” hingga meningkatkan risiko abuse of power atau makin represif melebihi sebelumnya.
Kurangnya persiapan implementasi. Termasuk aturan turunan yang belum lengkap, sosialisasi minim, bisa menguatkan potensi terjadinya kekacauan di lapangan, mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas.
KUHAP Baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM dalam proses peradilan, termasuk hak tersangka dan hak korban juga menjadi sorotan.
Kekhawatiran Umum Lainnya
Kesiapan aparat penegak hukum yang banyak diragukan khususnya kesiapan aparat menerapkan pendekatan baru restorative justice.
Overcriminalization akan berpotensi terjadi sebagai dampak masih kuatnya penggunaan hukum sebagai alat represi terhadap aktivis kalangan kritis yang dianggap mengganggu kekuasaan.
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini juga belum sinkron dengan aturan lain, seperti UU ITE atau UU tindak pidana khusus lainnya.
Namun yang banyak disuarakan oleh pendukung UU Baru ini (termasuk pemerintah dan sebagian DPR) lebih banyak menekankan bahwa KUHP/KUHAP baru merupakan semangat dekolonialisasi, yaitu mengganti hukum warisan Belanda. Dengan UU yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Mereka juga bangga dengan adanya pasal pasal keadilan restoratif, pemulihan korban-pelaku daripada hukuman balas dendam, serta adanya pidana alternatif (seperti kerja sosial), yang dimaknai sebagai modernisasi sistem hukum.
Tapi tetap saja yg dominan adalah kekhawatiran atas pasal-pasal sensitif yang mudah disalahgunakan oleh aparat hukum kita yang belum banyak berubah, suka melakukan kriminalisasi di tengah tren kemunduran demokrasi sekarang ini.
Saya sekali lagi mengingatkan pada teman teman agar lebih hati hati menjaga kata-kata di medsos. Kalau UU ITE yg sudah makin jelaspun masih ditarik-tarik oleh aparat untuk memidana orang, apalagi sekarang ditambah pasal pasal KUHP Baru, bisa lebih gawat lagi itu kalau model polisinya masih belum berubah.(**)
