SERANG, Teropongnews.id- BKPSDM Kabupaten Serang selenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggelar dua hari berturut – turut Senin,- Selasa Tanggal 21 -22 Oktober 2024
Hari pertama Acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bagi tenaga fungsional kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. Jumlah peserta 31 orang, perwakilan dari UPT Puskesmas. Dan Acara Sosialisasi pada hari kedua berJumlah peserta 87 orang, yang terdiri dari Kasubbag Umum dan Kasubbag Program Perencanaan Badan/ Dinas; dan Kasubbag Umum Kecamatan. se-Kabupaten Serang.
Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Surtaman,.S.STP,.M.S,I kepala BKPSDM Kabupaten Serang,dalam sambutannya menyampaikan Dalam era reformasi dan demokrasi, keberadaan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu mendapat sorotan maupun kritikan tajam dari elemen masyarakat.
“Oleh karena itu, citra kemampuan dan kewajiban PNS sebagai aparatur negara ditantang untuk dapat mengantisipasi dan mengakomodir berbagai aspirasi serta harapan masyarakat bahkan di dalam kesehariannya pun PNS dituntut harus dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat,” ungkapnya..
Ia melanjutkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diterbitkan dengan pertimbangan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi ASN dan kebutuhan masyarakat.
“Melalui Undang-Undang ini, diharapkan akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan,” jelasnya.
Surtaman menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ini juga membawa perubahan signifikan dalam manajemen dan pengelolaan ASN, termasuk proses pengisian jabatan pimpinan tinggi. “Pemahaman yang utuh dan lengkap serta tidak sepenggal-sepenggal dalam agenda sosialisasi menjadi modal besar bagi kita dalam penyelenggaraan fungsi Aparatur Sipil Negara dan pelayanan kepada masyarakat,” kata.nya.
Dengan sosialisasi ini, Suratman berharap para peserta akan mendapatkan pemahaman dan pencerahan dari narasumber yang kompeten.
Surtaman berharap Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan peraturan terbaru yang mengatur hak, kewajiban dan tugas ASN di Indonesia.
Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah agar peserta mengetahui tentang Manajemen ASN yang meliputi Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Pengadaan; Pangkat dan Jabatan; Pengembangan Karier/Pola Karier; serta Promosi, Mutasi dan Penilaian Kinerja; sehingga diharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan kompetensi ASN yang professional, bertanggungjawab, jujur dan adil yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier ASN.(kim)