Cikokol,teropongnews.id – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah Menyelenggarakan Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2023.
Kepala Dinas Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Deni Hermawan menuturkan latar belakang menyelenggarakan Sosialisasi ini yakni pajak daerah merupakan salah satu komponen penting penunjang penerimaan asli daerah, pembangunan daerah tidak bisa terlepas dari kontribusi pajak daerah. Pengelolaan Pajak Daerah yang mumpuni menjadi kunci dalam pencapaian terget penerimaan daerah ini.
Menurutnya, Sosialisasi pajak Daerah berfungsi memberikan pemahaman tentang keberadaan Pajak Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang berimplikasi pada pembangunan daerah Provinsi Banten, karena dalam pelaksanaannya banyak kendala yang dihadapi petugas pemungut pajak, hal ini bisa terjadi karena adanya asimetris infomasi antar badan pengelola pendapatan daerah dengan wajib pajak, oleh karenanya perlu dilakukan persamaan persepsi dan penyampaian informasi yang jelas tentang pengenaan pajak darah tersebut sehingga optimalisasi pajak daerah dapat tercapai. Ucapnya.
Dalam Sosialisasi ini dihadiri oleh para Penggiat Pajak dan Masyarakat wajib Pajak, Dalam kesempatannya Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah menyampaikan, PAD merupakan salah satu indikator yang menentuakn derajat kemandirian daerah. Semakin besar penerimaan PAD, maka semakin rendah tingkat ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat.
Dirinya menyampaikan pentingnya bagi para wajib pajak yang ada di Provinsi Banten untuk memiliki kesadaran dan taat membayar pajak.
“Pendapatan Asli daerah (PAD) merupakan salah satu faktor penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan yang berdasar pada prinsip otonomi, peran PAD dalam keuangan daerah menjadi salah satu tolak ukur penting dalam pelaksanaan otonomi daerah arti besar kita atau daerah memperoleh dan menghimpun PAD, maka akan semakin besar pula tersedia jumlah keuangan daerah yang dapat digunakan membiayai penyelenggaraan otonomi daerah,” tegasnya.
lanjutnya, dalam tahun 2023 ini Pemerintah Daerah Provinsi Banten menyusun rancangan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang cipta kerja sehingga kedepan, penerimaan PAD dari sisi pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan lebih optimal.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah mengajak kepada seluruh Wajib Pajak untuk tetap berkontribusi membayar pajak daerah, oleh karenanya diharapkan kerjasamanya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilaksanakan dengan tepat waktu.Tutupnya(ADV)