Serang,teropongnews.id – Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, menghadiri pelaksanaan kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak berbadan hukum bersama Kejaksaan Tinggi Banten yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, H.Opar Sochari menyampaikan, Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upaya penegakan hukum kepada wajib pajak berbadan hukum dengan harapan dapat mengurangi beban pajak terhutang yang di hadiri oleh 20 perusahaan perwakilan dari 9 Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (samsat) di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten. Katanya.
Ia melanjutkan, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk melakukan penagihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Ucapnya.
Opar mengatakan, mengatakan Kejati Banten nantinya mendapatkan surat kuasa khusus dari Bapenda Banten untuk melakukan penagihan. Tuturnya.
Sementara Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Achmad Budiman, menyebutkan, Tercatat ada 20 wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB. Secara lebih terperinci, 19 wajib pajak merupakan perseroan dan 1 wajib pajak adalah yayasan.
“Nanti, Kejati diminta untuk negosiasi dengan 20 wajib pajak di wilayah kerja UPTD PPD se-Banten”.Bebernya.
Budi menuturkan,kerjasama Bapenda bersama Kejati Banten membuahkan hasil, “Dari 20 pimpinan perusahaan penunggak pajak kendaraan bermotor yang diundang ke Kantor Kejati Banten, sebanyak 13 pimpinan perusahaan telah datang dan berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan,” tuturnya.
Budi menjelaskan 13 perwakilan wajib pajak telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi tunggakan pajak. Tunggakan akan dicicil setiap bulan dan lunas paling lambat pada September 2022.Imbuhnya.
Terdapat pula 1 wajib pajak yang sudah melunasi tunggakan PKB-nya. Masih terdapat 6 wajib pajak yang belum memenuhi undangan dari Kejati Banten.
Budi menambahkan Kejati akan terus mengundang wajib pajak yang belum memenuhi undangan dan akan mendorong pelunasan tunggakan.
“Kejati, juga akan terus melaporkan perkembangan penagihan kepada Bapenda Banten setiap bulannya”.(Adv)
Bapenda Banten Bersama Kejati, Gelar Kegiatan Penagihan Pajak kepada WP Berbadan Hukum
235