Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Jumat, 17 April 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
PandeglangUncategorized

Aliran Dana Korupsi Pengadaan Takbout Harus Harus Menjadi Tersangka

by Teropong News 8 Desember 2023
written by Teropong News 8 Desember 2023
361

Cilegon.teropongnews.id | Romi Safrial Menyatakan sikap sebagi lembaga sosial Kontrol yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat (GTAR ) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi, selaku yang diduga menerima hasil korupsi untuk pengadaan tugboat di PT.Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) tahun 2019.

Desakan tersebut dilakukan dan disampaikan oleh LSM GTAR, semata demi sebuah penegakan Hukum di NKRI agar bisa betul -betul sesuai ketentuan yang sudah ada,Desakan itu juga akan dituangkan dalam surat laporan aduan yang akan dikirim kepada pihak APH tertinggi di masing- masing institusinya, bahkan kami akan melakukan aksi unjuk rasa/UNRAS papar Romi safrial, kepada Awak Media dalam satu keterangan tertulis yang dikirimkan melalui pesan singkat whatsap pada pukul 09.00 jumat pagi, (8-12-2023).

“Disini Kami mendesak agar JPU atau selaku pihak Kejari Cilegon untuk melakukan putusan dan penahanan terhadap tersangka pada dugaan kasus korupsi, tegasnya”,Karena menurut keterangan di pengadilan sudah jelas ada dan di berbagai informasi berita resmi, tapi dalam hal ini Edi Ariadi, selaku mantan walikota Cilegon menikmati hasil dana korupsi justru masih dibiarkan,” tandas Romi Safrial.

Lanjutnya dalam hal persoalan tersebut bahwa pihak LSM GTAR, yang disampaikan langsung Romi Safrial, bahwa pihaknya menilai terhadap aparat kepolisian maupun kejaksaan jelas sudah sangat memiliki kekuatan hukum untuk menahan dan menjadi tersangka.“Yang jelas selain mengirim surat desakan, kami juga akan mendatangi Mapolda dan Kejati ataupun bahkan langsung ketahapan Mabespolri juga Kejagung.

Menurut Romi Safrial, sebab pengelolaan PT. PCM itu tidak beres hingga mengakibatkan terjadinya Korupsi Bancakan, dan ini terbukti pada kasus pengadaan kapal takbout dan jalan akses warnasari yang berujung di meja hijau, imbuh Romi, Lsm GTAR, diakhir penyampaian. ( Bdi)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

LSM Mappak Banten Apresiasi Penangkapan Pasutri Penipu Loker, Desak Polisi Bongkar Jaringan Yayasan Ilegal

15 April 2026

Rangkap Jabatan, Konflik Kepentingan, dan Bayang-Bayang Anggaran Publik

14 April 2026

Semangat Sehat Banten 2026, BKKBN Banten Gelar Senam Bersama dan Cek Kesehatan Gratis

9 April 2026

Dalam Mempererat Kerukunan Bertetangga: Warga Perum Citra Gading Cipocok Jaya Gelar Halal Bihalal

5 April 2026

Forum Aktivis Muda Serang Audiensi dengan Dinas Perkim, Soroti Transparansi dan Kepastian Program RTLH

3 April 2026

Rakorda 2026 Perkuat Transformasi Program Bangga Kencana Dukung Banten Maju dan Indonesia Emas 2045

1 April 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home