Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Kamis, 12 Maret 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
PandeglangUncategorized

Aliran Dana Korupsi Pengadaan Takbout Harus Harus Menjadi Tersangka

by Teropong News 8 Desember 2023
written by Teropong News 8 Desember 2023
346

Cilegon.teropongnews.id | Romi Safrial Menyatakan sikap sebagi lembaga sosial Kontrol yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat (GTAR ) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi, selaku yang diduga menerima hasil korupsi untuk pengadaan tugboat di PT.Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) tahun 2019.

Desakan tersebut dilakukan dan disampaikan oleh LSM GTAR, semata demi sebuah penegakan Hukum di NKRI agar bisa betul -betul sesuai ketentuan yang sudah ada,Desakan itu juga akan dituangkan dalam surat laporan aduan yang akan dikirim kepada pihak APH tertinggi di masing- masing institusinya, bahkan kami akan melakukan aksi unjuk rasa/UNRAS papar Romi safrial, kepada Awak Media dalam satu keterangan tertulis yang dikirimkan melalui pesan singkat whatsap pada pukul 09.00 jumat pagi, (8-12-2023).

“Disini Kami mendesak agar JPU atau selaku pihak Kejari Cilegon untuk melakukan putusan dan penahanan terhadap tersangka pada dugaan kasus korupsi, tegasnya”,Karena menurut keterangan di pengadilan sudah jelas ada dan di berbagai informasi berita resmi, tapi dalam hal ini Edi Ariadi, selaku mantan walikota Cilegon menikmati hasil dana korupsi justru masih dibiarkan,” tandas Romi Safrial.

Lanjutnya dalam hal persoalan tersebut bahwa pihak LSM GTAR, yang disampaikan langsung Romi Safrial, bahwa pihaknya menilai terhadap aparat kepolisian maupun kejaksaan jelas sudah sangat memiliki kekuatan hukum untuk menahan dan menjadi tersangka.“Yang jelas selain mengirim surat desakan, kami juga akan mendatangi Mapolda dan Kejati ataupun bahkan langsung ketahapan Mabespolri juga Kejagung.

Menurut Romi Safrial, sebab pengelolaan PT. PCM itu tidak beres hingga mengakibatkan terjadinya Korupsi Bancakan, dan ini terbukti pada kasus pengadaan kapal takbout dan jalan akses warnasari yang berujung di meja hijau, imbuh Romi, Lsm GTAR, diakhir penyampaian. ( Bdi)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Kolaborasi IKPP Serang dengan DLH Kabupaten Serang Dorong Penguatan Program Pengelolaan Sampah dari Hulu

10 Maret 2026

Isu mengenai galian C (Sirtu) di Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor

3 Maret 2026

Gubernur Andra Soni: Semangat KH Syam’un Menginspirasi Program Sekolah Gratis Banten

2 Maret 2026

Surat Permohonan Audensi Tidak Kunjung di Jawab: LAPBAS Indonesia Siap Hitamkan Dinas Pendidikan Kabupaten...

27 Februari 2026

Pasien Diduga Dimintai Biaya Ambulans Rp200 Ribu Meninggal Dunia di RSUD Banten

21 Februari 2026

Lanal Banten Evakuasi Korban Kebakaran KM Inti Mariana 7 di Perairan Selat Sunda

19 Februari 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home