SERANG, teropongnews.id – Pemerintah akan menghentikan siaran televisi analog sehingga masyarakat yang memiliki televisi atau TV analog tidak akan bisa menangkap siaran televisi. Hal ini dilakukan seiring dengan rencana migrasi dari TV analog ke TV digital yang akan selesai dilakukan pada akhir 2022 mendatang. Lalu bagaimana solusinya agar TV analog tetap bisa menangkap siaran?
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten Ahmad Fahmi mengatakan, masyarakat yang memiliki TV analog masih dapat menangkap siaran televisi. Caranya dengan memasang set up box yang dipasang ke saluran TV dan kabel antena.
“Dengan alat itu, warga yang memiliki TV analog masih bisa menangkap suaran TV digital,” kata Fahmi, Rabu (28/7/2021).
Fahmi menyatakan, set up box sudah mulai banyak dijual dan bisa dibeli di toko elektronik atau di market place. Harganya berkisar antara Rp150.000 sampai dengan Rp250.000.
“Di Banten masih ada sekitar 1 juta warga yang televisinya masih analog. Biasanya warga di perkampungan,” katanya.
Ia mengungkapkan, untuk tahap pertama penghentian siara televisi analog di Banten akan menyasar tiga daerah yaitu Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Penghentian siaran televisi bagi ketiga daerah itu akan dilakukan pada 17 Agustus 2021 mendatang.
Secara nasional ada lima daerah yang akan mengawali penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO). Kelima daerah itu adalah Banten, Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. (Fan)
Agar TV Analog Tetap Bisa Tangkap Siaran TV Digital, Ini Solusinya…
200