QKOTA SERANG, Teropongnews.id– Dukungan terhadap revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK) yang tengah dibahas Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama DPRD Kota Serang terus mengalir.
Salah satunya datang dari Abuya Muhtadi yang berharap revisi aturan tersebut dapat menghadirkan regulasi bernuansa Islami untuk menekan penyakit masyarakat (PEKAT).
Abuya Muhtadi menyampaikan dukungannya secara langsung terhadap langkah dari Wali Kota Serang Budi Rustandi.
Sebelum menyampaikan pernyataannya, ia memperkenalkan diri sebagai Haji Muhtadi asal Cidahu, Cadasari.
“Saya, Haji Muhtadi, Cidahu, Cadasari. Saya ucapkan, mendukung kepada Wali Kota Serang untuk menetapkan Perda PEKAT (Revisi Perda PUK), yang Islami, yang bernuansa Islami,” katanya.
“Saya ucapkan terima kasih ke kawan-kawan semua. Saya mengharapkan yang nuansa Islami,” lanjut Abuya Muhtadi.
Dukungan tersebut berkaitan dengan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang diusulkan Pemkot Serang.
Dalam pembahasannya, pemerintah daerah mengusulkan penguatan substansi aturan, termasuk klausul yang mengatur pembatasan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) dan pengaturan tempat hiburan malam (THM).
Disisi lain, Kasatgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menegaskan bahwa substansi revisi Raperda PUK justru mengarah pada pembatasan terhadap peredaran minuman beralkohol.
Karena itu, ia menilai anggapan yang menyebut Wali Kota Serang melegalkan minuman keras merupakan pemahaman yang keliru.
“Oleh karena itu Pak Wali Kota berinisiatif melakukan pembatasan terhadap minuman keras. Sehingga framing yang beredar bahwa Wali Kota melegalkan itu adalah framing yang tidak tepat tanpa memahami dan mengetahui substansi dari rancangan Perda PUK,” ujar Wahyu.
Meski demikian, penyusunan revisi Perda PUK tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Karena itu, setiap materi muatan yang diatur wajib memperhatikan asas lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Sebelumnya, seluruh fraksi atau sembilan fraksi di DPRD Kota Serang secara umum telah menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) usulan Pemkot Serang untuk dilanjutkan ke pembahasan tahap kedua.
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting sebelum pembahasan lebih lanjut terhadap materi revisi, termasuk pengaturan mengenai minuman beralkohol.
Kemudian tempat hiburan malam, dan berbagai ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kota Serang.***
Abuya Muhtadi Dukung Wali Kota Serang Revisi Perda PUK, Harap Lahirkan Aturan Bernuansa Islami
20
