CILEGON, Teropongnews .id– Pihak DPMPTSP diminta mempelajari semua perijinanan terkait Discotiq dan Karaoke di wilayah Kota Cilegon,hal ini dikarenakan ramainya publik mengenai Karaoke dan Diskotiq buka melebihi jam atau buka sampai subuh.
Sementara itu satpol pol PP kota cilegon Akan menindak tegas Aktivitas diskotek dan Karaoke yang melanggar waktu
Ramai sekarang salah satu Tempat hiburan malam yang buka hingga subuh dan menjual minumannkeras dan juga diduga menyediakan lady companion (LC) atau wanita pemandu lagu.
Muncul dugaan adanya praktik prostitusi daring yang melibatkan perempuan di hotel tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekdis Satpol PP Kota Cilegon, Sam Wangge menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan menindak pelanggaran yang terbukti sesuai ketentuan.
“Intinya, kami tetap melakukan pengawasan dan koordinasi. Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya, dikutip dalam pernyataan resmi Kamis (15/10/2026).
Sam menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), perizinan diskotek berada dalam kewenangan pemerintah provinsi. Sementara itu, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan dalam aspek tertentu, termasuk penegakan peraturan daerah.
Satpol PP juga telah melakukan monitoring bersama DPMPTSP dan membentuk tim untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran, termasuk ketidaksesuaian antara izin usaha dan aktivitas di lapangan.
“Kafe-kafe rata-rata perizinannya untuk restoran. Memang kita juga tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan perizinan tersebut. Namun, semuanya tetap harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Sam menegaskan, penindakan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang jelas, dengan tetap mengikuti prosedur operasional standar (SOP), mulai dari pembinaan hingga surat peringatan sesuai ketentuan.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran dan barang buktinya jelas, tentu kami harus mengambil sikap dan bertindak tegas. Tetapi SOP tetap harus dijalankan,” tegasnya.***
Pihak DPMPTSP DiPinta Pelajari Semua Ijin Discotiq dan Karaoke di Cilegon
35
