Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Senin, 17 Agustus 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
HeadlineSerang RayaUncategorized

Warga Gunungsugih dan Anyer Kompak Bakal Demo PT Asahimas Chemical, Pengelolaan Limbah Dinilai Tak Transparan

by Teropong News 16 Agustus 2026
written by Teropong News 16 Agustus 2026
19

CILEGON, Teropongnews.id– PT Asahimas Chemical (ASC) di Kota Cilegon, Banten, dikabarkan kembali akan menghadapi aksi unjuk rasa dari masyarakat sekitar pabriknya pada Selasa (18/8/2026) pekan depan.

Setelah dua kali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat Asahimas Chemical di Jakarta. Kali ini, massa aksi yang kembali dikomandoi oleh LSM Per-MATA Banten itu akan menggeruduk pabrik PT Asahimas Chemical yang beralamat di Kelurahan Gunungsugih, Cilegon.

Pada aksi unjukrasa Selasa (18/8/2026) nanti, diketahui gerakan massa akan mendapatkan tambahan dukungan dari sejumlah elemen yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anyar Bersatu (FMAB) dari Kecamatan Anyar.

Elemen masyarakat yang akan bergabung dalam unjukrasa nanti, seperti dari Koperasi Gunungsugih Mulia, DPW Kesti TTKKDH Banten, IPSI, hingga Karang Taruna Kecamatan Anyar.

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang ditandatangani Koordinator Lapangan Aliman, dan ditujukan kepada Kepala Kasat Intel Polres Cilegon, aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Dalam surat tersebut, LSM Per-MATA Banten menyebut rencana aksi merupakan tindak lanjut atas dua kali aksi unjukrasa dan surat somasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak perusahaan, yakni Surat Somasi Nomor 008/Kep.-SS/per-MATA/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026 dan Nomor 009/Kep.-SS/per-MATA/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026.

Aliman menyatakan, unjukrasa kembali dilakukan karena tanggapan dan tindak lanjut dari perusahaan belum memenuhi hal-hal yang disampaikan dalam somasi tersebut.

“Berdasarkan tidak dipenuhinya tanggapan dan tindak lanjut perbaikan oleh pihak perusahaan dalam batas waktu yang ditentukan,” demikian salah satu poin dalam surat pemberitahuan aksi tersebut, dikutip Minggu (15/8/2026).

Adapun isu utama yang akan disampaikan dalam aksi antara lain dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah industri, termasuk alokasi kerjasama pengelolaan limbah yang memiliki nilai ekonomis, seperti scrap logam, oli bekas, dan lain-lainnya.

Selain itu, massa aksi juga menuntut adanya keterbukaan dan kesempatan yang fair dalam hal persaingan usaha yang sehat bagi para pengusaha lokal.

LSM Per-MATA Banten juga meminta perusahaan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan persaingan usaha.

“Kami menjamin seluruh peserta akan menjaga keamanan dan ketertiban umum sesuai peraturan yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang mengganggu kepentingan umum,” dalam keterangan itu.

*Limbah Ekonomis PT Asahimas Chemical Puluhan Tahun Dimonopoli Oknum*

Aksi warga sekitar yang berlangsung terus menerus di PT Asahimas Chemical ini, diketahui masih menyoroti dugaan pelanggaran pengelolaan limbah dan monopoli oleh oknum pengusaha.

Pasalnya selama ini diketahui, mencuat dugaan limbah B3 maupun non-B3 pada PT Asahimas Chemical dikelola oleh perusahaan yang tidak memiliki izin.

Terlebih lagi masalah makin meruncing pada pengelolaan limbah yang bernilai ekonomis. Ternyata selama ini kerjasama pengelolaan limbah ekonomis di PT Asahimas Chemical itu dimonopoli oleh satu pihak tertentu.

Koordinator massa dari Perkumpulan Muda untuk Transparansi Data dan Fakta (Per-MATA) Banten, R. Mochamad Permana, menyebut monopoli kerjasama pengelolaan limbah ekonomis oleh oknum pengusaha lokal itu telah berlangsung lama melanggar aturan dan mengabaikan nilai-nilai keadilan untuk masyarakat.

“Sudah puluhan tahun, pengelola limbah ekonomis PT Asahimas adalah pengusahanya itu-itu saja, tanpa ada lelang yang transparan, dan bahkan pengusaha yang mengelola limbah itu tidak memiliki izin yang memadai sesuai peraturan lingkungan hidup,” ungkap Abah Permana kepada wartawan.

Abah Permana mengatakan, selama ini terungkap PT Asahimas Chemical menjual limbah ekonomis kepada pengusaha lokal tersebut dengan harga sosial yang sangat murah, namun hasil pengelolaan limbah tersebut tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar pabrik.

“Kami dengar informasi dan data, harga limbah dari PT Asahimas Chemical itu sengaja murah karena memang untuk mengakomodir program-program sosial dari keuntungan bisnis limbah ini. Tapi faktanya, puluhan tahun tidak mengalir nilai manfaat ekonomisnya kepada masyarakat,” ungkap Abah Permana lagi.

“Dan praktik ini sudah bertahun-tahun tanpa lelang. Pengelolaan limbah ini harusnya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tapi selama dikelola oleh oknum kelompok pengusaha itu, kenyataannya nol besar,” imbuhnya.

Abah Permana menuntut kepada PT Asahimas Chemical agar menerapkan praktek persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Dengan margin keuntungan yang besar untuk si pengusaha pengelola limbah itu, tapi kok puluhan tahun kegiatan usaha ini tidak pernah dilelang terbuka. Penerima manfaatnya hanya dimonopoli oleh pengusaha itu dan kelompoknya saja, masyarakat luas hanya dapat limbah polusinya saja. Ini ada apa sebenarnya? Kok bisa perusahaan dengan manajemen Jepang yang profesional mau didikte oleh oknum tertentu begitu saja,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Asahimas Chemical mengenai rencana aksi pada pekan depan tersebut maupun tudingan yang disampaikan LSM Per-MATA Banten. (***)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

P2N Dorong Gerakan Masyarakat untuk Pemasangan Patok Batas tanah dan Pasang Plang pada Tanah...

16 Agustus 2026

DK PWI Banten Resmi Berhentikan Sementara 15 Anggota PWI Kabupaten Tangerang, Termasuk Mantan Ketua...

15 Agustus 2026

Mahasiswa KKM 62 UNIBA Gelar Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Gandeng Mitra PERADI

12 Agustus 2026

Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Oknum Mata Elang Harus Diusut Tuntas

12 Agustus 2026

FORMAS Dorong Konsolidasi Ormas Perkuat Ketahanan Kesehatan Menuju Indonesia Emas 2045

10 Agustus 2026

Abuya Muhtadi Dukung Wali Kota Serang Revisi Perda PUK, Harap Lahirkan Aturan Bernuansa Islami

4 Agustus 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home