Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Rabu, 2 September 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
HeadlineSerang RayaUncategorized

Berikan Pemahaman, BKPSDM Kabupaten Serang Sosialisasikan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

by Teropong News 25 Oktober 2024
written by Teropong News 25 Oktober 2024
622

SERANG, Teropongnews.id- BKPSDM Kabupaten Serang selenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggelar dua hari berturut – turut Senin,- Selasa Tanggal 21 -22 Oktober 2024

Hari pertama Acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bagi tenaga fungsional kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. Jumlah peserta 31 orang, perwakilan dari UPT Puskesmas. Dan Acara Sosialisasi pada hari kedua berJumlah peserta 87 orang, yang terdiri dari Kasubbag Umum dan Kasubbag Program Perencanaan Badan/ Dinas; dan Kasubbag Umum Kecamatan. se-Kabupaten Serang.


Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Surtaman,.S.STP,.M.S,I kepala BKPSDM Kabupaten Serang,dalam sambutannya menyampaikan Dalam era reformasi dan demokrasi, keberadaan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu mendapat sorotan maupun kritikan tajam dari elemen masyarakat.

“Oleh karena itu, citra kemampuan dan kewajiban PNS sebagai aparatur negara ditantang untuk dapat mengantisipasi dan mengakomodir berbagai aspirasi serta harapan masyarakat bahkan di dalam kesehariannya pun PNS dituntut harus dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat,” ungkapnya..
Ia melanjutkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diterbitkan dengan pertimbangan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi ASN dan kebutuhan masyarakat.


“Melalui Undang-Undang ini, diharapkan akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan,” jelasnya.

Surtaman menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ini juga membawa perubahan signifikan dalam manajemen dan pengelolaan ASN, termasuk proses pengisian jabatan pimpinan tinggi. “Pemahaman yang utuh dan lengkap serta tidak sepenggal-sepenggal dalam agenda sosialisasi menjadi modal besar bagi kita dalam penyelenggaraan fungsi Aparatur Sipil Negara dan pelayanan kepada masyarakat,” kata.nya.

Dengan sosialisasi ini, Suratman berharap para peserta akan mendapatkan pemahaman dan pencerahan dari narasumber yang kompeten.

Surtaman berharap Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan peraturan terbaru yang mengatur hak, kewajiban dan tugas ASN di Indonesia.

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah agar peserta mengetahui tentang Manajemen ASN yang meliputi Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Pengadaan; Pangkat dan Jabatan; Pengembangan Karier/Pola Karier; serta Promosi, Mutasi dan Penilaian Kinerja; sehingga diharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan kompetensi ASN yang professional, bertanggungjawab, jujur dan adil yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier ASN.(kim)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

IKPP Serang dan PMI Banten Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak...

1 September 2026

Karang Taruna Kecamatan Pabuaran Soroti Aktivitas Tambang Pabuaran

27 Agustus 2026

DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447.H – 2026 M

24 Agustus 2026

Polda Banten Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Banten Aman

20 Agustus 2026

Anggota PWI Kabupaten Tangerang yang Sudah Diberhentikan Sementara, Masih Aktif Dalam Struktur Panitia Konfrensi,...

18 Agustus 2026

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan DIRGAHAYU ri Ke 81 Tahun 2026

17 Agustus 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home
 

Memuat Komentar...