Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Sabtu, 18 April 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Uncategorized

Kapolsek Cibeber Polres Cilegon Melaksanakan Kegiatan Ops Pekat Maung 2023

by Teropong News 10 Agustus 2023
written by Teropong News 10 Agustus 2023
342

Cilegon, teropongnews.id- Guna terciptanya lingkungan yang aman, nyaman dan sehat Kapolsek Cibeber Polres Cilegon melaksanakan kegiatan Ops Pekat Maung 2023 di Wilayah hukum Polsek Cibeber. Rabu (8/8)

Kapolsek Cibeber, Iptu Atep Mulyana mengatakan bahwa Pada Rabu tanggal 9 Agustus 2023 pukul 21.30 Wib personil Polsek Cibeber telah melaksanakan kegiatan imbangan OPS pekat maung 2023.

Yang mana tujuannya adalah mengantisipasi gangguan kamtibmas, berupa giat razia warung jamu yang diduga menjual atau mengedarkan minuman beralkohol.” jelas Kapolsek.

Beberapa personil di turunkan untuk menyisir warung-warung diwilayah Cibeber dan mengamankan beberapa minuman berakohol.

Dalam ops ini terjaring barang berupa minuman beralkohol berbagai merk
dari warung jamu link.Jerang Ilir RT 01/03.Kel.Karang asem Kecamatan Cibeber.

“9 paket/bungkus minuman beralkohol oplosan jenis kecut sebanyak 9 bungkus.
5 botol kecil bir hitam/guines, 1 botol Anggur merah, 1 botol anggur ginseng, 1 botol Anggur kolesom cap orang tua,” paparnya.

Dalam hal ini Kapolsek menghimbau agar masyarakat tidak lagi mengkonsumsi minuman beralkohol berlebihan.

” Alangkah baiknya masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol disamping tidak baik untuk kesehatan, bertentangan juga dengan kaidah agama khususnya umat muslim. Khususnya yang menjual melanggar Perda Kota Cilegon.

Perda no 5 tahun 2001 ttg Pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan Zat adiktif lainnya.’ pungkasnya. (Budi)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

LSM Mappak Banten Apresiasi Penangkapan Pasutri Penipu Loker, Desak Polisi Bongkar Jaringan Yayasan Ilegal

15 April 2026

Rangkap Jabatan, Konflik Kepentingan, dan Bayang-Bayang Anggaran Publik

14 April 2026

Semangat Sehat Banten 2026, BKKBN Banten Gelar Senam Bersama dan Cek Kesehatan Gratis

9 April 2026

Dalam Mempererat Kerukunan Bertetangga: Warga Perum Citra Gading Cipocok Jaya Gelar Halal Bihalal

5 April 2026

Forum Aktivis Muda Serang Audiensi dengan Dinas Perkim, Soroti Transparansi dan Kepastian Program RTLH

3 April 2026

Rakorda 2026 Perkuat Transformasi Program Bangga Kencana Dukung Banten Maju dan Indonesia Emas 2045

1 April 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home