Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Selasa, 26 Mei 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
LebakSerang RayaUncategorized

Waduuh..! Diduga Pengelolaan TTM Tidak Masuk PAD Kota Cilegon

by Teropong News 14 Februari 2023
written by Teropong News 14 Februari 2023
494

CILEGON,- Lahan parkir yang berada disekitar area pelabuhan ASDP cabang Merak, masuk dalam lingkungan kelurahan Tamansari kecamatan Pulomerak. Diketahui aktivitas yang berada di terminal terpadu merak tidak masuk ke kas daerah kota Cilegon, Selasa (14/02/2023).

Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait adanya kegiatan parkir yang dikelola oleh oknum yang mengatas namakan masyarakat, melalui pesan WhatsApp kepada Plt.sementara Dishub Kota Cilegon Joko Purwanto ” lahan parkir yang berada diarea pelabuhan ASDP cabang Merak, berada dalam kewenangan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) Kota Cilegon, jika ingin memanfaatkan lahan tersebut harus memperoleh ijin sewa pengelolaan lahan, dalam hal ini ada dibagian bidang aset”.

Masih kata Joko Purwanto ” setelah mendapatkan ijin dan menyelesaikan sewa lahan, barulah meminta rekomendasi pengelolaan tempat parkir dari Dishub Kota Cilegon sebagai syarat untuk mengurus perijinan, selanjutnya datang ke PTSP untuk mengurus ijin pengelolaan parkir.

Setelah terbit ijin dari PTSP, barulah lahan tersebut dikelola dengan membayar kewajiban sebesar 20 persen dari hasil lahan parkir tersebut (TTM,red), imbuhnya.

Aset lahan Terminal Terpadu Merak adalah aset pemerintah kota Cilegon dan ada yang di sewakan Kepada ASDP Merak dan ada juga yang menjadi milik dinas Perhubungan BPTD.

Saat ditemui diruang kerjanya oleh awak media Kepala Dinas BPKAD Dana Sujaksani
juga menerangkan bahwa “untuk pengelolaan parkir di terminal terpadu merak harus meminta ijin kepada pihak aset yaitu BPKAD kota Cilegon. Contohnya pada tahun 2018 pihak ke tiga sudah habis ijin nya dan sampai saat ini belum ada yang mengelola kembali, tambahnya.

Salah satu kondektur bis dengan inisial (AL) saat dimintai keterangannya oleh awak media terkait tarif parkir ” kami disini membayar tarif parkir bis dalam semalam 10rb per malam, ujar kondektur tersebut.(Rls/Budi)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia

25 Mei 2026

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, PERUMDAM TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten...

25 Mei 2026

Dukung Digitalisasi Pemprov, SMSI Banten Tegaskan Pentingnya Media Siber Kuasai Multi-Platform dan Tangkal Hoaks

25 Mei 2026

Nalar Politik Kaula Indonesia Mengajak Mahasiswa Banten untuk Menjaga Persatuan pada Peringatan Reformasi

23 Mei 2026

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

22 Mei 2026

Aliansi BEM Serang Raya,Soroti keterlibatan Militer Di Ranah Sipil

21 Mei 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home