CILEGON,- Lahan parkir yang berada disekitar area pelabuhan ASDP cabang Merak, masuk dalam lingkungan kelurahan Tamansari kecamatan Pulomerak. Diketahui aktivitas yang berada di terminal terpadu merak tidak masuk ke kas daerah kota Cilegon, Selasa (14/02/2023).
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait adanya kegiatan parkir yang dikelola oleh oknum yang mengatas namakan masyarakat, melalui pesan WhatsApp kepada Plt.sementara Dishub Kota Cilegon Joko Purwanto ” lahan parkir yang berada diarea pelabuhan ASDP cabang Merak, berada dalam kewenangan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) Kota Cilegon, jika ingin memanfaatkan lahan tersebut harus memperoleh ijin sewa pengelolaan lahan, dalam hal ini ada dibagian bidang aset”.
Masih kata Joko Purwanto ” setelah mendapatkan ijin dan menyelesaikan sewa lahan, barulah meminta rekomendasi pengelolaan tempat parkir dari Dishub Kota Cilegon sebagai syarat untuk mengurus perijinan, selanjutnya datang ke PTSP untuk mengurus ijin pengelolaan parkir.
Setelah terbit ijin dari PTSP, barulah lahan tersebut dikelola dengan membayar kewajiban sebesar 20 persen dari hasil lahan parkir tersebut (TTM,red), imbuhnya.
Aset lahan Terminal Terpadu Merak adalah aset pemerintah kota Cilegon dan ada yang di sewakan Kepada ASDP Merak dan ada juga yang menjadi milik dinas Perhubungan BPTD.
Saat ditemui diruang kerjanya oleh awak media Kepala Dinas BPKAD Dana Sujaksani
juga menerangkan bahwa “untuk pengelolaan parkir di terminal terpadu merak harus meminta ijin kepada pihak aset yaitu BPKAD kota Cilegon. Contohnya pada tahun 2018 pihak ke tiga sudah habis ijin nya dan sampai saat ini belum ada yang mengelola kembali, tambahnya.
Salah satu kondektur bis dengan inisial (AL) saat dimintai keterangannya oleh awak media terkait tarif parkir ” kami disini membayar tarif parkir bis dalam semalam 10rb per malam, ujar kondektur tersebut.(Rls/Budi)
Waduuh..! Diduga Pengelolaan TTM Tidak Masuk PAD Kota Cilegon
207