Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Sabtu, 23 September 2023
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Copyright 2021 - All Right Reserved
EkonomiRegionalUncategorized

Waduuh..! Diduga Pengelolaan TTM Tidak Masuk PAD Kota Cilegon

by Teropong News 14 Februari 2023
written by Teropong News 14 Februari 2023

CILEGON,- Lahan parkir yang berada disekitar area pelabuhan ASDP cabang Merak, masuk dalam lingkungan kelurahan Tamansari kecamatan Pulomerak. Diketahui aktivitas yang berada di terminal terpadu merak tidak masuk ke kas daerah kota Cilegon, Selasa (14/02/2023).

Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait adanya kegiatan parkir yang dikelola oleh oknum yang mengatas namakan masyarakat, melalui pesan WhatsApp kepada Plt.sementara Dishub Kota Cilegon Joko Purwanto ” lahan parkir yang berada diarea pelabuhan ASDP cabang Merak, berada dalam kewenangan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) Kota Cilegon, jika ingin memanfaatkan lahan tersebut harus memperoleh ijin sewa pengelolaan lahan, dalam hal ini ada dibagian bidang aset”.

Masih kata Joko Purwanto ” setelah mendapatkan ijin dan menyelesaikan sewa lahan, barulah meminta rekomendasi pengelolaan tempat parkir dari Dishub Kota Cilegon sebagai syarat untuk mengurus perijinan, selanjutnya datang ke PTSP untuk mengurus ijin pengelolaan parkir.

Setelah terbit ijin dari PTSP, barulah lahan tersebut dikelola dengan membayar kewajiban sebesar 20 persen dari hasil lahan parkir tersebut (TTM,red), imbuhnya.

Aset lahan Terminal Terpadu Merak adalah aset pemerintah kota Cilegon dan ada yang di sewakan Kepada ASDP Merak dan ada juga yang menjadi milik dinas Perhubungan BPTD.

Saat ditemui diruang kerjanya oleh awak media Kepala Dinas BPKAD Dana Sujaksani
juga menerangkan bahwa “untuk pengelolaan parkir di terminal terpadu merak harus meminta ijin kepada pihak aset yaitu BPKAD kota Cilegon. Contohnya pada tahun 2018 pihak ke tiga sudah habis ijin nya dan sampai saat ini belum ada yang mengelola kembali, tambahnya.

Salah satu kondektur bis dengan inisial (AL) saat dimintai keterangannya oleh awak media terkait tarif parkir ” kami disini membayar tarif parkir bis dalam semalam 10rb per malam, ujar kondektur tersebut.(Rls/Budi)

Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

ASDP Kebut Transformasi Digitalisasi E-Ticketing System Ferizy, Hingga Kini Tercatat Lebih dari 1,6 Juta...

23 September 2023

DPRKP Banten Gelar Persiapan Serah Terima 56 Huntap Bagi Korban Bencana

22 September 2023

Dai Kyokusin Karate Indonesia Resmikan Dojo-dojo di Provinsi Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta

20 September 2023

Diduga Kurangnya Mutu, Preservasi Ruas Jalan Aat Rusli JLS Cilegon, Baru Beberapa Hari Dikerjakan...

20 September 2023

Peringati HUT PMI ke-78, Ribuan Peserta Meriahkan Dengan Jalan Sehat

17 September 2023

Menyikapi Surat Klarifikasi LSM” PPK 1.2 PJN Wilayah I Banten, Diduga Kurang Kooperatif

16 September 2023

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Calon Doktor UIN Lampung Lakukan Penelitian Manajemen Jurnalistik Profetik di JBS

    2 Oktober 2022
  • Provinsi Banten Siap Sukseskan Pemilu 2024

    25 Mei 2022
  • Ramai Ada Peti Mati di Pinggir Jl Jenderal Sudirman

    26 Juli 2021
  • Kadis Dikbud Banten Tetapkan Kawasan BSD Serpong Sebagai Kawasan Pendidikan

    14 April 2022
  • Syekh Nawawi Pemikirannya Dijadikan Dasar Filosofi Membangun Bangsa

    28 Mei 2022
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum