Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Selasa, 26 Mei 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Uncategorized

Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Melalui Kuasa Hukumnya Ajukan Prapradilan

by Teropong News 29 Oktober 2021
written by Teropong News 29 Oktober 2021
449

Serang, teropongnews. id-
JULIANTO & REKAN selaku kuasa hukum H.Rahmat tersangka Kasus jual beli Tanah di kelurahan Banjarsari, kecamatan Cipocok, akhirnya mengajukan Surat Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jalan Raya Pandeglang Tembong Cipocok Jaya Kota Serang.

Zainudin,SH Salah satu tim Kuasa Hukum Rahmat, mengatakan, Klien telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Daerah Banten dalam Jumpa Pers pada Tanggal 29 September 2021.ungkapnya.

Zainudin menjelaskan, Klien nya di jadikan tersangka dalam kasus Mafia Tanah dan telah menjual tanah milik orang lain seluas 182 hektare dan dikenakan
Pasal yang tetapkan kepada tersangka ialah Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penggunaan Surat Palsu, Pasal 266 KUHP tentang Pidana Menyuruh atau Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akte Autentik, dan Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan Hak Atas Benda Tidak Bergerak.Ujarnya.

Zainudin, mengatakan, kita akan tempuh jalur Prapradilan dalam mencari sebuah kebenaran. “Dalam surat permohonan praperadilan tersebut pihak kuasa hukum memohon agar PN Banten mempertimbangkan beberapa aspek hukum , seperti yang dikatakan Zainudin salah satu tim kuasa hukum pemohon”
Saat di temui seusai Memasulan Berita acara Laporan Prapradilan di lobby gedung PN Banten (28/10/2021).

“kami melayangkan surat permohonan praperadilan ini, menindak lanjuti surat Laporan pada tanggal 25 Agustus 2021, kepada pihak Kepolisian Daerah Banten yang telah menerima laporan dari Kustohid dengan Nomor LP/B/316/VIII/2021/SPKT II.Ditreskrimum/Polda Banten.

Berdasarkan laporan tersebut ,sampai klienya diproses hukum oleh pihak kepolisian, klienya juga sebenarnya juga bingung dan tidak tahu Objek mana yang dilaporkan oleh pelapor” ,katanya .

Berkaitan dengan pasal – pasal yang dikenakan, menurutnya penyidik kepolisian juga belum melakukan langkah – langkah yang maksimal untuk menganalisa laporan tersebut.

Zainudin menyimpulkan Bahwa “Pihak penyidik belum melakukan langkah-langkah yang maksimal , untuk menganalisa laporan dari pelapor,tentang kasus tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak (Pasal 263 KUHP) yang disangkakan kepada klien kami” ,Pungkasnya.(dhe)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia

25 Mei 2026

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, PERUMDAM TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten...

25 Mei 2026

Dukung Digitalisasi Pemprov, SMSI Banten Tegaskan Pentingnya Media Siber Kuasai Multi-Platform dan Tangkal Hoaks

25 Mei 2026

Nalar Politik Kaula Indonesia Mengajak Mahasiswa Banten untuk Menjaga Persatuan pada Peringatan Reformasi

23 Mei 2026

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

22 Mei 2026

Aliansi BEM Serang Raya,Soroti keterlibatan Militer Di Ranah Sipil

21 Mei 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home
 

Memuat Komentar...