Teropong News
Teropong News
Selasa, Mei 24, 2022
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Teropong News
Teropong News
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Copyright 2021 - All Right Reserved
Uncategorized

Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Melalui Kuasa Hukumnya Ajukan Prapradilan

by Teropong News 29 Oktober 2021
written by Teropong News 29 Oktober 2021

Serang, teropongnews. id-
JULIANTO & REKAN selaku kuasa hukum H.Rahmat tersangka Kasus jual beli Tanah di kelurahan Banjarsari, kecamatan Cipocok, akhirnya mengajukan Surat Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jalan Raya Pandeglang Tembong Cipocok Jaya Kota Serang.

Zainudin,SH Salah satu tim Kuasa Hukum Rahmat, mengatakan, Klien telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Daerah Banten dalam Jumpa Pers pada Tanggal 29 September 2021.ungkapnya.

Zainudin menjelaskan, Klien nya di jadikan tersangka dalam kasus Mafia Tanah dan telah menjual tanah milik orang lain seluas 182 hektare dan dikenakan
Pasal yang tetapkan kepada tersangka ialah Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penggunaan Surat Palsu, Pasal 266 KUHP tentang Pidana Menyuruh atau Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akte Autentik, dan Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan Hak Atas Benda Tidak Bergerak.Ujarnya.

Zainudin, mengatakan, kita akan tempuh jalur Prapradilan dalam mencari sebuah kebenaran. “Dalam surat permohonan praperadilan tersebut pihak kuasa hukum memohon agar PN Banten mempertimbangkan beberapa aspek hukum , seperti yang dikatakan Zainudin salah satu tim kuasa hukum pemohon”
Saat di temui seusai Memasulan Berita acara Laporan Prapradilan di lobby gedung PN Banten (28/10/2021).

“kami melayangkan surat permohonan praperadilan ini, menindak lanjuti surat Laporan pada tanggal 25 Agustus 2021, kepada pihak Kepolisian Daerah Banten yang telah menerima laporan dari Kustohid dengan Nomor LP/B/316/VIII/2021/SPKT II.Ditreskrimum/Polda Banten.

Berdasarkan laporan tersebut ,sampai klienya diproses hukum oleh pihak kepolisian, klienya juga sebenarnya juga bingung dan tidak tahu Objek mana yang dilaporkan oleh pelapor” ,katanya .

Berkaitan dengan pasal – pasal yang dikenakan, menurutnya penyidik kepolisian juga belum melakukan langkah – langkah yang maksimal untuk menganalisa laporan tersebut.

Zainudin menyimpulkan Bahwa “Pihak penyidik belum melakukan langkah-langkah yang maksimal , untuk menganalisa laporan dari pelapor,tentang kasus tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak (Pasal 263 KUHP) yang disangkakan kepada klien kami” ,Pungkasnya.(dhe)

Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

PT GANDASARI ENERGI KLARIFIKASI ADANYA PEMBERITAAN SEPIHAK MENGENAI AKSI PENOLAKAN REKLAMASI

21 Mei 2022

Antisipasi Terjadi Hambatan Sistem, Pj. Gubernur Banten Konsentrasi Sosialisasi Tahapan PPDB Tahun 2022/2023

20 Mei 2022

Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Gelar Upacara Memperingati Harkitnas ke-114

20 Mei 2022

Peringatan HARKITNAS ke-114 Provinsi Banten Di Pimpin Pj Gubernur Al Muktabar

20 Mei 2022

Pemprov Pastikan Hewan Ternak di Banten Terhindar dari Wabah PMK, Saat Giat Rakor Dengan...

20 Mei 2022

“HARI KEBANGKITAN NASIONAL” DINAS PENDIDIKAN & DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN

19 Mei 2022

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Desa Bayah Timur Mendapat Bantuan Dana CSR dari BUMN

    14 Maret 2022
  • Dirut Bank Banten Tegaskan Layanan Digital Segera Diluncurkan

    8 Maret 2022
  • Gema Ramadhan,Indah Kiat Giat Bantu Masyarakat Salurkan Ribuan Liter Migor Murah

    21 April 2022
  • Pasca Gubernur Banten Resmikan Jembatan Aria Wangsakara,Aktivitas Masyarakat Menjadi Lancar

    7 April 2022
  • Kadis Dikbud Banten Tetapkan Kawasan BSD Serpong Sebagai Kawasan Pendidikan

    14 April 2022
Teropong News
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum