Serang, teropongnews. id-
JULIANTO & REKAN selaku kuasa hukum H.Rahmat tersangka Kasus jual beli Tanah di kelurahan Banjarsari, kecamatan Cipocok, akhirnya mengajukan Surat Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jalan Raya Pandeglang Tembong Cipocok Jaya Kota Serang.
Zainudin,SH Salah satu tim Kuasa Hukum Rahmat, mengatakan, Klien telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Daerah Banten dalam Jumpa Pers pada Tanggal 29 September 2021.ungkapnya.
Zainudin menjelaskan, Klien nya di jadikan tersangka dalam kasus Mafia Tanah dan telah menjual tanah milik orang lain seluas 182 hektare dan dikenakan
Pasal yang tetapkan kepada tersangka ialah Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penggunaan Surat Palsu, Pasal 266 KUHP tentang Pidana Menyuruh atau Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akte Autentik, dan Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan Hak Atas Benda Tidak Bergerak.Ujarnya.
Zainudin, mengatakan, kita akan tempuh jalur Prapradilan dalam mencari sebuah kebenaran. “Dalam surat permohonan praperadilan tersebut pihak kuasa hukum memohon agar PN Banten mempertimbangkan beberapa aspek hukum , seperti yang dikatakan Zainudin salah satu tim kuasa hukum pemohon”
Saat di temui seusai Memasulan Berita acara Laporan Prapradilan di lobby gedung PN Banten (28/10/2021).
“kami melayangkan surat permohonan praperadilan ini, menindak lanjuti surat Laporan pada tanggal 25 Agustus 2021, kepada pihak Kepolisian Daerah Banten yang telah menerima laporan dari Kustohid dengan Nomor LP/B/316/VIII/2021/SPKT II.Ditreskrimum/Polda Banten.
Berdasarkan laporan tersebut ,sampai klienya diproses hukum oleh pihak kepolisian, klienya juga sebenarnya juga bingung dan tidak tahu Objek mana yang dilaporkan oleh pelapor” ,katanya .
Berkaitan dengan pasal – pasal yang dikenakan, menurutnya penyidik kepolisian juga belum melakukan langkah – langkah yang maksimal untuk menganalisa laporan tersebut.
Zainudin menyimpulkan Bahwa “Pihak penyidik belum melakukan langkah-langkah yang maksimal , untuk menganalisa laporan dari pelapor,tentang kasus tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak (Pasal 263 KUHP) yang disangkakan kepada klien kami” ,Pungkasnya.(dhe)
Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Melalui Kuasa Hukumnya Ajukan Prapradilan
175