Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Rabu, 22 April 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
PandeglangUncategorized

3 WNA Kota Cilegon Duduki Environment, Health, and Safety (EHS) Departement Organization Chart

by Teropong News 24 Juni 2023
written by Teropong News 24 Juni 2023
364

Cilegon,teropongnews.id | Menelusuri kebenaran informasi terkait adanya pelanggaran atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transnigrasi nomor 349 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, Tim Awak Media menyambangi salah satu perusahaan milik Korea yang berdiri megah di Kota Baja. Jumat 23/06/23

Berdasarkan informasi yang kami himpun, diketahui dalam Environment, Health, and Safety (EHS) Departement Organization Chart per tanggal 23 Juni 2023 tertera nama RDY sebagai General Manager, KL sebagai Senior Manager, dan HP sebagai Manager yang mana ketiganya merupakan tenaga kerja asal Korea. Sedangkan pada poin 18 dengan kode 2412 Peraturan Menakertrans melarang posisi tersebut diduduki oleh tenaga kerja asing (TKA).

Menurut penuturan salah seorang staf Humas yang terkonfirmasi, inisial Z menyebut bahwa perusahaan tempat ia bekerja telah memenuhi aturan ketenagakerjaan dan selalu memberikan laporan kepada Disnaker setiap bulannya. Dirinya membenarkan atas Permenakertrans tentang posisi K3 yang dilarang diduduki oleh TKA. Namun berbanding terbalik dengan data yang ada.

Selaras dengan aturan tersebut, Z menegaskan jajaran Departemen Personalia dan Penyelenggara Keselamat Kerja Pegawai haruslah tenaga kerja lokal (dalam negeri). Tetapi, dirinya tidak menjelaskan adanya kekeliruan TKA yang memegang jabatan penting di Departemen EHS.

Terkait hal ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Cilegon tengah memperdalam kasus ini dan melakukan kroscek di lapangan bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Cilegon, juga melakukan pemeriksaan terhadap izin tinggal para TKA.

Informasi sementara, ketiga TKA menetap di salah satu hotel di Kota Cilegon yang disewa oleh perusahaan asal Korea tersebut.(T.Bdi )

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Projek Anggaran dari APBD kota serang sudah mencederai nama dinas terkait

20 April 2026

LSM Mappak Banten Apresiasi Penangkapan Pasutri Penipu Loker, Desak Polisi Bongkar Jaringan Yayasan Ilegal

15 April 2026

Rangkap Jabatan, Konflik Kepentingan, dan Bayang-Bayang Anggaran Publik

14 April 2026

Semangat Sehat Banten 2026, BKKBN Banten Gelar Senam Bersama dan Cek Kesehatan Gratis

9 April 2026

Dalam Mempererat Kerukunan Bertetangga: Warga Perum Citra Gading Cipocok Jaya Gelar Halal Bihalal

5 April 2026

Forum Aktivis Muda Serang Audiensi dengan Dinas Perkim, Soroti Transparansi dan Kepastian Program RTLH

3 April 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home