Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Senin, 8 Desember 2025
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
PandeglangUncategorized

3 WNA Kota Cilegon Duduki Environment, Health, and Safety (EHS) Departement Organization Chart

by Teropong News 24 Juni 2023
written by Teropong News 24 Juni 2023
285

Cilegon,teropongnews.id | Menelusuri kebenaran informasi terkait adanya pelanggaran atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transnigrasi nomor 349 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, Tim Awak Media menyambangi salah satu perusahaan milik Korea yang berdiri megah di Kota Baja. Jumat 23/06/23

Berdasarkan informasi yang kami himpun, diketahui dalam Environment, Health, and Safety (EHS) Departement Organization Chart per tanggal 23 Juni 2023 tertera nama RDY sebagai General Manager, KL sebagai Senior Manager, dan HP sebagai Manager yang mana ketiganya merupakan tenaga kerja asal Korea. Sedangkan pada poin 18 dengan kode 2412 Peraturan Menakertrans melarang posisi tersebut diduduki oleh tenaga kerja asing (TKA).

Menurut penuturan salah seorang staf Humas yang terkonfirmasi, inisial Z menyebut bahwa perusahaan tempat ia bekerja telah memenuhi aturan ketenagakerjaan dan selalu memberikan laporan kepada Disnaker setiap bulannya. Dirinya membenarkan atas Permenakertrans tentang posisi K3 yang dilarang diduduki oleh TKA. Namun berbanding terbalik dengan data yang ada.

Selaras dengan aturan tersebut, Z menegaskan jajaran Departemen Personalia dan Penyelenggara Keselamat Kerja Pegawai haruslah tenaga kerja lokal (dalam negeri). Tetapi, dirinya tidak menjelaskan adanya kekeliruan TKA yang memegang jabatan penting di Departemen EHS.

Terkait hal ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Cilegon tengah memperdalam kasus ini dan melakukan kroscek di lapangan bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Cilegon, juga melakukan pemeriksaan terhadap izin tinggal para TKA.

Informasi sementara, ketiga TKA menetap di salah satu hotel di Kota Cilegon yang disewa oleh perusahaan asal Korea tersebut.(T.Bdi )

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Akses Wisata Diperbaiki, Pemprov Banten Siapkan Jalur Nyaman untuk Natal & Tahun Baru

8 Desember 2025

Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

5 Desember 2025

Ahli Waris Nasabah BRI Cilegon Berjuang Menuntut Keadilan atas Klaim Asuransi yang Tak Kunjung...

3 Desember 2025

Merah Putih Identity, Refleksi Pemikiran dan Perjuangan

2 Desember 2025

Bupati Serang Ratu Zakiyah Perintahkan DPUPR Bersih-bersih Sungai Cikubang Pulo Ampel

2 Desember 2025

Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

2 Desember 2025

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home