Kota Serang, teropongnews. id – Satreskrim Polresta Serang Polda Banten 13 orang pelaku pungutan liar di sekitar Pasar Royal Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Minggu (1/5) tepat pada malam takbiran.
Kepolresta Serang AKB Maruli Ahiles Hutapea mengatalan pungutan liar yang dikumpulkan oleh para pelaku mulai dari Rp5 ribu hingga Rp100 ribu. Bahkan ada pedagang kaki lima yang mengaku dipungut Rp700 ribu dengan paksa karena pelaku beralasan keuntungan pedagang juga besar menjelang hari raya Idul Fitri 1443 H.
“Modus operandi mereka ketika melakukan pungli menggunakan alat bukti tiket yang distempel Pemerintah Kota Serang seolah-olah tiket resmi,” jelas Kapolresta didampingi Wakapolresta, Kasatreskrim, Kapolsek Serang, personel satreskrim, dan salah seorang pejabat Dinas Perhubungan Pemkot Serang.
Perwakilan Dinas Perhubungan Pemkot Serang mengungkapkan bahwa sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Serang melalui Dishub, tarif restribusi parkir untuk sepeda motor adalah Rp1.000 dan mobil Rp2.000. (***)
13 Orang Pelaku Pungli Dibekuk Satreskrim Polresta Serang
236