Pandeglang,Teropongnews.id- Landasan Pemikiran dan
Pergerakan sebagai berikut:
Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang berupaya memaksimalkan kinerja yang dilandasi dengan arah dan tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia, salah satunya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat khususnya di Kabupaten Pandeglang dan mendukung Asta Cita 7 Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui program Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa/Kelurahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Perjuangan dan semangat para pahlawan (dari berbagai kalangan dan latar belakang) mendirikan bangsa ini berkorban jiwa dan raga nya untuk kepentingan rakyat sehingga menghantarkan Indonesia merdeka. Perjuangan dan semangat tersebut itulah yang tertanam didalam jiwa dan raga Pengurus dan Anggota BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang tidak hanya sebatas kata-kata tapi berupaya nyata (konkrit) sesuai dengan batas kemampuan.
Report Kinerja BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang sebagai berikut:
Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa/Kelurahan sudah terbentuk 100% (bisa dikoreksi kembali untuk memastikannya) di Kabupaten Pandeglang yang didukung dan melibatkan peran Pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang beserta jajaran semuanya.
Advokat Dede Kurniawan Selaku Ketua beserta Pengurus dan Anggota BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang menyambut baik dan berinisiatif hal tersebut untuk melakukan langkah konkrit (nyata) tidak hanya sebatas mendapatkan (menggantungkan harapan) anggaran dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pada tanggal 30 Oktober 2025, Advokat Dede Kurniawan berserta Pengurus dan Anggota Ketua BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang berinisiatif melakukan kolaborasi dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Serang untuk melakukan Penyuluhan Hukum: Materi Pokok Tentang Penguatan Pemahaman tentang Bantuan Hukum dan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) di Kelurahan Saruni Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang.
Pada tanggal 5 November 2025 BANKUM GERADIN Kabupaten melakukan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Karaton Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang dan pada tanggal 6 November 2025 di Kelurahan Sukaratu Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang dengan Materi Pokok yang sama.
Kemudian pada pekan depan akan dilaksanakan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cilaja dan Pagerbatu Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang dan seterusnya dengan Materi Pokok yang sama.
Penyuluhan Hukum tersebut disambut baik oleh Para Lurah Se Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang dan sangat mendukung terbentuknya Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa/Kelurahan, kalaupun mengingat dan menimbang Kelurahan berbeda dengan Desa tidak memiliki otonom anggaran.
Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di Kelurahan Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang tersebut sangat membuat antusias dan semangat para Perangkat Kelurahan dan lapisan masyarakat terhadap Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) di Kelurahan tersebut bisa betul-betul segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, semua substansi pertanyaannya tentang pemahaman Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) dan akses keadilan.
BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang bergerak untuk menampung beragam kendala berdasarkan fakta-fakta (dapat dipertanggungjawabkan) pada saat melakukan Penyuluhan Hukum tersebut yang dianggap amat sangat begitu penting untuk mengetahui apa yang seharusnya dan segera dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum Republik Indonesia beserta jajarannya.
BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang berupaya memaksimalkan kinerja yang dilandasi dengan arah dan tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia, salah satunya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat khususnya di Kabupaten Pandeglang dan mendukung Asta Cita 7 Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui program Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa/Kelurahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Saran Pendapat sebagai berikut:
Tentang Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa/Kelurahan tidak hanya sebatas terbentuk formalitas pada saat ini, akan tetapi harus sungguh-sungguh dan segera bergerak menampung fakta-fakta yang menjadi kendala pada Desa/Kelurahan di Kabupaten Pandeglang sehingga pada gilirannya nanti bisa mewujudkan Desa/Kelurahan berkualitas dan berintegritas.
Kementerian Hukum Republik Indonesia harus sungguh-sungguh dan segera melakukan penguatan pemahaman kepada perangkat yang tergabung dalam Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa/Kelurahan sehingga konsep Negara Hukum Demokrasi yang menjadi landasan berbangsa dan bernegara bisa dilaksanakan dengan maksimal.(**)
Landasan Pemikiran dan Pergerakan* *BANKUM GERADIN KABUPATEN PANDEGLANG* *Dalam Mendukung ASTA CITA 7*
15
