Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Jumat, 7 November 2025
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
HeadlineNasionalUncategorized

DePA-RI: Hentikan Teror Terhadap Hakim (Catatan Atas Kasus “Terbakarnya” Rumah Hakim di Medan)

by Teropong News 7 November 2025
written by Teropong News 7 November 2025
16

Jakarta – “Terbakarnya” rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu patut diduga merupakan sebuah teror. Jika dugaan itu benar, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid,S.H., LL.M mengecam keras teror terhadap hakim tersebut.

Catatan Ketua Umum DePA-RI yang disiarkan Jumat (7/11) menyebutkan, peristiwa teror terhadap hakim tidak boleh ditoleransi. Selain karena bertentangan dengan hak asasi manusia, juga karena pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah bertekad memberantas korupsi yang dibahasakannya secara hiperbola “akan mengejar koruptor sampai ke Antartika”.

Hakim Khamozaro Waruwu sendiri saat ini menjadi Ketua Majelis Hakim yang sedang mengadili perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, dan dalam persidangan Khamozaro meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan menantu mantan Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Luthfi Yazid lebih lanjut mengemukakan, teror terhadap hakim harus semakin memperkuat soliditas masyarakat sipil (civil society) dalam mengawal dan mengawasi kasus ini, demi memperkuat perlindungan terhadap para hakim agar mereka dapat bekerja secara independen dan profesional.

Tentu, “peran” dari masyarakat dalam hal ini tidak menafikan atau mengesampingkan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dan keamanan bagi para hakim dalam menunaikan tugasnya.

Peristiwa teror terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan itu juga harus menggelorakan semangat para hakim, terutama hakim tindak pidana korupsi (tipikor) di seluruh Indonesia dalam menegakkan hukum dan keadilan, sehingga para koruptor akan ciut karenanya.

Kemudian, sikap hakim Khamozaro yang mengatakan tidak takut dan tak akan mundur dalam mengadili kasus korupsi yang ditanganinya adalah point awal untuk kemenangan yang akan semakin menyiutkan para koruptor.

Berkenaan dengan adanya teror terhadap hakim, DePA-RI sebagai organisasi advokat menyatakan prihatin dan mengecam keras upaya intimidatif tersebut. Oleh sebab itu DePA-RI melalui ketua umumnya, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

Pertama, kasus teror tersebut harus diusut secara tuntas sampai ke akar-akarnya, dan penyidik harus bekerja secara profesional dan maksimal untuk membongkar kasus itu.

Kedua, RUU Jabatan Hakim (RUU JH) yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) urutan nomor 7 harus segera dituntaskan. Terkait hal ini, keamanan hakim adalah mutlak dan harus dijamin oleh negara. Sebutan hakim sebagai “pejabat negara” harus disertai dengan jaminan negara atas keamanan dan pemenuhan hak-hak para hakim.

Ketiga, Komisi Yudisial (KY) bidang advokasi harus hadir dan proaktif menyikapi kasus ini agar pelaku dan otak teror dapat dibongkar, sehingga kejadian seperti itu tidak terulang kembali.

Keempat, janji Presiden Prabowo untuk menaikkan gaji para hakim hendaknya segera diwujudkan agar menenangkan mereka serta tidak dianggap sebagai janji politik belaka.

Presiden Prabowo minimal telah dua kali menyampaikan janji menaikkan gaji para hakim, yakni kepada para calon hakim baru pada 19 Februari 2025 serta di depan pimpinan Mahkamah Agung pada 12 Juni 2025, namun hingga saat ini belum terwujud.

Menurut Luthfi Yazid, janji seorang Presiden RI adalah komitmen yang harus dilaksanakan karena berdampak besar, baik secara psikologis maupun non psikologis.

Ia juga mengemukakan, sejarah berbagai bangsa telah mengajarkan bahwa korupsi merupakan penyakit ganas serta musuh bersama paling berbahaya bagi sebuah negara dan pemerintahan karena korupsi menistakan prinsip-prinsip keadilan. “Apa yang terjadi di Nepal baru-baru ini mestinya diambil sebagai pelajaran,” tegasnya.(**)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Resmikan Kantor Pos Jaga Rusunawa Margaluyu: Kepala UPT Perkim Kota Serang Siap Bekerja

7 November 2025

Gigi Susu Sehat, Generasi Hebat: Kisah Sukses Program KLIK GITA drg. Erlitha di Serang

6 November 2025

Prilaku Barbar Oknum Sekdes Ragas Masigit Carenang Intimidasi dan Usir Wartawan

5 November 2025

Momentum HPN 2026, KH. Ma’ruf Amin Dorong Jurnalis Angkat Kembali Sejarah “Geger Cilegon” —...

5 November 2025

Cikande Permai 8 Besar Program Desa Cantik BPS tingkat Nasional 2025

5 November 2025

Semangat Baru untuk PMII Kota Serang 2025–2026: Ahmad Asmawi Menang dan Siap Berjuang

5 November 2025

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home