Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Senin, 29 Juni 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
HeadlineSerang RayaUncategorized

Dugaan Maladministrasi Terkait Perpanjangan Jabatan Kades, Kordinator Nasional-AMJ Desak dan Minta Respon MENDAGRI

by Teropong News 11 Juli 2025
written by Teropong News

Jakarta,teropongnews.id – Koordinator Nasional AMJ (Abis Masa Jabatan) adalah merupakan himpunan atau persatuan dari seluruh Kepala Desa yang sudah mengakhiri masa jabatannya di Desa seluruh indonesia.

Dalam hal tersebut AMJ kembali mendesak Pemerintah agar memberikan, merespons dan menindaklanjuti adanya hasil temuan atas dugaan maladministrasi dari Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, soal perpanjangan jabatan Kepala Desa. Seperti halnya dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 118 huruf e. Jumat (11-7-2025)

Seperti diketahui sebelumnya, menurut salah satu koordinator AMJ perwakilan dari Kabupaten Serang Provinsi Banten, Sopwanudin, dalam keterangannya menjelaskan kepada wartawan bahawa hasil dari penelusuran dan kajian secara mekanisme kerja, disebutkan pihak Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan 930 Kepala Desa AMJ (akhir masa jabatan) perwakilan Kabupaten Serang, pada 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.

“Jelas disini adanya dugaan kuat maladministrasi yang dilakukan pada penerbitan dokumen administrasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” papar Sopwanudin.

“Sebab dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman tersebut telah menemukan adanya dugaan maladministrasi, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum yang tidak memberikan kepastian hukum, dan perilaku atau perbuatan melawan hukum,” tegas Sopwan.

Untuk selanjutnya, diketahui bersama bahwa pada kesempatan tersebut, Koordinator Nasional AMJ dengan melalui perwakilan masing masing wilayah di tingkat kabupaten se-indonesia meminta Mendagri untuk segera merespons dan mengambil tindakan korektif yang diperlukan, termasuk melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan administratif yang berkaitan dengan Pemerintahan Desa. Tidak hanya itu, Mendagri juga diminta untuk melakukan pembinaan dan panduan kepada Bupati/Walikota terkait tata cara pemilihan Kepala Desa serentak, dan mencabut surat Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024, sehingga pemaknaan frasa “sampai dengan” pada Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa, menjadi relevan dengan batas waktu sejak arahan penundaan Pilkades yang termaktub dalam surat Nomor 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023.

“Sehingga dari 930 Kepala Desa, AMJ memperoleh kepastian statusnya, imbuh Sopwanudin, yang juga dirinya kembali menambahkan.

Diketahui juga bahwa pada tanggal 14 Januari 2023, Menteri Dalam Negeri RI menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.5.5/244/SJ (selanjutnya disebut SE 14 Januari 2023), perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, yang antara lain mengatur tentang moratorium Pemilihan Kepala Desa, yaitu bahwa pemilihan Kepala Desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dan baru dapat dilaksanakan kembali setelah selesainya tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

Terbit nya Surat SE tanggal 14 Januari 2023, terhadap aspirasi Kades kepada pembuat UU agar para Kepala Desa yang Akhir Masa Jabatannya pada November 2023. Sampai dengan Januari 2024 (selanjutnya disebut Kepala Desa AMJ), yang juga turut diakomodir dalam revisi UU No. 6 tahun 2014, dengan penjelasan mereka bisa mendapatkan penambahan masa jabatannya selama 2 (dua) tahun, mengingat sejak moratorium tidak dapat dilaksanakan pemilihan Kepala Desa yang sampai dengan saat ini belum dilakukan Pilkades.

Kemudian, Dengan telah disahkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tanggal 24 April 2024 dan diundangkan pada tanggal 25 April 2024 adalah, sebagai revisi (perubahan kedua) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (selanjutnya disebut sebagai UU No. 6 tahun 2014), dengan beberapa perubahan mendasar antara lain, adalah perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (tahun) sebagaimana diatur dalam pasal 39 UU No. 3 tahun 2024, yang berbunyi:

• Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
• Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Bahwa selain merubah masa jabatan Kepala Desa, juga diatur mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang masih menjabat sebelum UU No. 3 tahun 2024 ini disahkan, yang karena berlaku surut, maka pengaturan ini ditempatkan dalam ketentuan peralihan dengan menambah 1 (satu) ayat pada pasal 118, yaitu ayat huruf e, yang berbunyi sebagai berikut: “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini”.

Dengan demikian sebagai wujud dari persetujuan bersama, bahwa pada tanggal 08 Mei 2024 di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I Lt.1, diadakan Rapat Kordinasi atas undangan Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasko Ahmad S.H, M.H (Bukti 4). Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI bapak Dr. Supratman Andi Agtas, SH. dengan dihadiri oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Deputi Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kepala Badan Keahlian Sekjen DPR RI dan dihadiri oleh 2 (dua) perwakilan Organisasi Desa yaitu APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dan AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), sebagaimana yang tertera dalam pasal118 huruf e UU No. 3 tahun 2024. Dengan ketentuan Frasa.

“Kepala Desa yang berakhir masa jabatan sampai dengan bulan Februari” bahwa Kepala Desa yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Februari atau sebelumnya dapat mengikuti ketentuan atau proses tertentu yang diatur dalam undang-undang tersebut,” ujarnya.

Artinya: undang-undang telah memberikan kesempatan atau ketentuan khusus bagi Kepala Desa yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Februari atau sebelumnya untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa. Dengan demikian, Kepala Desa yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Februari atau sebelumnya dapat memanfaatkan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Sementara itu disisi lain Amar putusan MKRI pada tanggal 3 januari 2025 sangat jelas serta telah memperluas makna dan menyatakan pasal 118 e UU Nomor 3 2024 telah berubah makna dari sebelum nya berbunyi “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini”. Menjadi “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini, Dikecualikan bagi desa yang telah melaksanakan Pilkades berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014,” paparnya.

Kemudian dari pada itu berdasarkan pernyataan pimpinan Rapat dalam RDP DPR RI bersama Sekjend Kemendagri dan Dirjend Bina Pemdes Kemendagri pada tanggal 20 mei 2025 menyatakan bahwasan Maksud pembuat UU nomor 3 Tahun 2024 pasal 118 Huruf e itu tujuannya untuk mengakomodir AMJ Kades Nopember, Desember Tahun 2023 dan Januari sampai Februari 2024, Akibat dari putusam MKRI tidak lagi seperti tujuannya, malahan maknanya sudah lebih luas yang mana AMJ Kades yang belum melaksanakan Pilkades berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 diikutkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024. yang timbul akibat moratorium Kemendagri tentang penundaan Pilkades pada tanggal 14 januari 2023.

“Dengan demikian kami mendesak kepada pembuat UU serta pengawasan terhadap UU tersebut untuk memperjelas terhadap pemberlakuan dan pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 terkhusus pada Pasal 118 huruf e tersebut,” jelasnya.

Sebab dalam hal ini dianggap Mendagri telah melenceng dari wujud dari kesepakatan bersama dari terbentuknya UU Nomor 3 Tahun 2024 terkhusus pasal 118 huruf e tersebut, tegas Sopwan, yang mewakili AMJ-Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Untuk itu pentingnya bagi kami pengawasan dan penegasan dari pembuat UU agar amanah UU Nomor 3 Tahun 2024 pasal 118 huruf e, yang mana kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Februari atau sebelumnya dapat mengikuti ketentuan atau proses tertentu yang diatur dalam undang-undang tersebut.

“Yang artinya, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 telah memberikan kesempatan atau ketentuan khusus bagi Kades (Kepala Desa) yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Februari atau sebelumnya, untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa tersebut selama desa nya belum melaksanakan Pilkades berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014,” tutup Sopwanudin, Selaku Koordinator AMJ Kabupaten Serang, diakhir penyampaian. (*)

11 Juli 2025 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
HeadlineSerang RayaUncategorized

Pasca Banjir Serang Baru, Ketua Kawali Pertanyakan Ijin Amdal Perumahan The Arthera Hills lI

by Teropong News 11 Juli 2025
written by Teropong News

Bekasi, Teropongnews.id- : Hujan deras yang mengguyur kawasan Kabupaten Bekasi pada Senin malam, 7 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, menyebabkan banjir di sejumlah titik permukiman warga, termasuk kawasan Perumahan Arthera Hills II di Kecamatan Serang Baru, Cikarang Selatan.

Warga yang terdampak mulai mengeluh kepada Relawan yang turun evakuasi karena kejadian banjir ini merupakan kejadian ke-3 kalinya sejak Desember 2024.

Menanggapi kejadian. tersebut, Ketua Kawali Kabupaten Bekasi, Sopian, mempertanyakan legalitas dan proses perizinan pembangunan dari Perumahan Arthera Hills II, tinjauan lapangan hari ini menunjukan posisi perumahan berdampingan dengan sungai alam hanya terpisah oleh tembok pembatas yang akhirnya jebol dan mengakibatkan banjir setinggi atap.

“Betul di PP No. 64 Tahun 2016, ada kebijakan pembebasan kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek pembangunan perumahan dengan luasan lahan antara 5 hingga 7 hektare, namun demikian, pengembang tetap diwajibkan memenuhi persyaratan lain, seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan yang bertanggungjawab menerbitkan ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi” ” ujar Sopian.

Sopian juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi pemerintahan Kabupaten Bekasi terkait penerbitan izin pembangunan. Menurutnya, proses perizinan yang terkesan hanya seremonial tanpa kajian lapangan yang matang berpotensi memicu bencana ekologis berulang Dan Meminta pertanggung jawaban Stakeholder Terkait.

Banjir Ini Terjadi Berulang Kali,Kami bersama para relawan mengarsipkan kejadian ini sebagai bentuk advokasi lingkungan, dan mendesak stakeholder terkait di Kabupaten Bekasi untuk segera memberikan klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian perijimam Perumahan Arthera Hills II ini. Apakah benar kajian lingkungannya telah dilakukan secara menyeluruh atau justru ada yang dilangkahi?” tegasnya.

Warga berharap agar pemerintah setempat tidak abai terhadap keluhan masyarakat, serta segera melakukan tindakan nyata agar banjir tidak terus-menerus menjadi masalah berulang. Mereka juga menuntut adanya audit ulang terhadap semua izin perumahan yang rawan memicu banjir, terutama di kawasan padat penduduk (*/red)

11 Juli 2025 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
HeadlineSerang RayaUncategorized

Wisnu Anggoro Resmi Dilantik, SMSI Kabupaten Serang Siap Perkuat Peran Media Online

by Teropong News 3 Juli 2025
written by Teropong News

SERANG, Teropongnews.id– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten resmi melantik jajaran pengurus SMSI Kabupaten Serang periode 2024–2027 dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Tb. Suwandi, Kamis (3/7/2025).

Pelantikan tersebut sempat tertunda lantaran padatnya agenda organisasi sepanjang tahun sebelumnya.

“Pelantikan seharusnya dilakukan pada 2024, namun karena berbagai kesibukan, baru bisa kita laksanakan tahun ini,” ujar Ketua SMSI Provinsi Banten, Lesman Bangun, dalam sambutannya.

Lesman menegaskan pentingnya penguatan peran SMSI di daerah, khususnya dalam membangun kemitraan strategis antara media, pemerintah, dan masyarakat. Ia juga menyoroti perlunya pendataan ulang media yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang.

“Masih banyak media lokal yang belum tergabung dalam SMSI, bahkan beberapa belum memiliki legalitas atau belum terdaftar di Dewan Pers. Kami membuka ruang bagi mereka untuk bergabung dan dibina secara profesional melalui SMSI,” jelasnya.

Lesman juga menitipkan pesan kepada pengurus baru agar menjaga marwah organisasi dan terus meningkatkan profesionalisme dalam mengelola media siber.

Ketua SMSI Kabupaten Serang terpilih, Wisnu Anggoro, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan. Ia menegaskan komitmennya untuk menjadikan SMSI sebagai organisasi yang profesional, berintegritas, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

“SMSI Kabupaten Serang akan kami bawa menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat. Kami akan terus menyuarakan aspirasi publik, mendorong transparansi, dan memperkuat penyebaran informasi yang akurat dan membangun,” tegas Wisnu.

Ia juga mengajak seluruh insan media di Serang untuk berkolaborasi dalam memperkuat komunikasi publik yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Mari kita manfaatkan kekuatan media digital untuk mewujudkan Serang Bahagia,” ajaknya.

Sebagai penutup sambutannya, Wisnu membacakan pantun yang berbunyi, ‘Jalan berliku menuju puncak jaya, Namun tekad kita tetap membara. SMSI Kabupaten Serang, teruslah berkarya, Untuk Serang Bahagia, Indonesia tercinta”.

Pelantikan pengurus SMSI Kabupaten Serang juga dirangkai dengan kegiatan santunan kepada anak yatim piatu, sebagai wujud kepedulian sosial organisasi. Suasana semakin semarak dengan penampilan seni budaya dari siswa-siswi SDN 2 Gordan yang membawakan tarian tradisional “Bocah Angon”, dan mendapat sambutan hangat dari para undangan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Erofiatna, yang hadir mewakili Bupati Serang, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran pengurus SMSI yang baru dilantik.

“Atas nama pribadi dan Ibu Bupati yang berhalangan hadir, saya mengucapkan selamat dan sukses. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh dedikasi dan profesionalisme,” kata Erofiatna.

Ia menekankan bahwa di era digital saat ini, media siber memiliki peran vital sebagai penyebar informasi sekaligus pengawal demokrasi.

“Kita berharap SMSI dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi objektif, faktual, dan mencerdaskan. Media harus menjadi bagian dari solusi, bukan pemicu persoalan,” jelasnya.

Erofiatna juga mengingatkan pentingnya menjaga etika jurnalistik, integritas, dan peran media sebagai pilar keempat demokrasi, bukan justru menjadi saluran hoaks dan provokasi.

“Mari bersama kita bangun ekosistem pers yang sehat, kritis namun santun, dan ikut mendorong kemajuan pembangunan di Kabupaten Serang,” pungkasnya.(Red)

3 Juli 2025 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
HeadlineSerang RayaUncategorized

Bupati Serang Ratu Zakiyah Lantik Ida Nuraida jadi Pj Sekda

by Teropong News 3 Juli 2025
written by Teropong News

SERANG, Teropongnews.id- Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melantik Ida Nuraida sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang di Pendopo Bupati pada Rabu, 3 Juli 2025. Pelantikan berlangsung khidmat dan lancar yang dibarengkan dengan pelantikan sejumlah pejabat fungsional lainnya.

Ida Nuraida saat ini menjabat Asda III Bidang Administrasi Umum Pemkab Serang. Pelantikan Pj Sekda merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah. Berdasarkan peraturan itu, kepala daerah harus menetapkan dan mengangkat penjabat sekretaris daerah sebelum terpilihnya pejabat sekretaris daerah definitif.

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan meskipun nomenklaturnya adalah penjabat, namun Ida Nuraida diminta bekerja maksimal.

“Saya ingin mengingatkan bahwa fungsi dan perannya sama dengan pejabat definitif. Saya meminta kepada penjabat yang baru untuk membantu saya menuntaskan program kerja yang harus diselesaikan, terutama pencapaian program 100 hari kerja bupati dan wakil bupati Serang yang menjadi fokus utama,” katanya.

Bupati meminta agar Pj Sekda melakukan konsolidasi internal dan eksternal, serta memantau dan mengawasi agar program prioritas tersebut tercapai secara efektif dan efisien. “Saya juga berharap progres pelaksanaannya dilaporkan secara periodik kepada saya,” katanya.

Bupati juga berharap bahwa Ida Nuraida dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif dan mendorong kompetisi yang profesional serta pengembangan karier ke depannya.

Sementara bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Serang, Bupati mengajak untuk senantiasa kompak, memupuk integritas, dan terus meningkatkan kinerja masing-masing.
“Hal ini demi mewujudkan Kabupaten Serang yang lebih sejahtera dan bahagia,” tegasnya.

Pj Sekda Kabupaten Serang, Ida Nuraida, mengatakan bahwa setelah dilantik, pihaknya harus menyesuaikan ritme kerja pimpinan dan mengatur segalanya menjadi lebih baik.

“Saya juga harus mencapai visi misi terutama program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas. Pada hari ini langsung kita akan lakukan evaluasi terhadap program kerja tersebut,” ucap Ida.

Turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Plh Sekda Rudy Suhartanto, Ketua DPRD Bahrul Ulum, para Staf Ahli Bupati, Para Asda, dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Serang.(*)

3 Juli 2025 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
HeadlineSerang RayaUncategorized

THM di Kota Serang Berkedok Resto, Aktivis: Pemerintah Kota Serang Perlu Lakukan Penertiban

by Teropong News 30 Juni 2025
written by Teropong News

Kota Serang, Teropongnews.id- – THM (Tempat Hiburan Malam) dan izin restoran memiliki hubungan yang kompleks. Di satu sisi, izin restoran tidak secara otomatis mencakup aktivitas THM, dan praktik penyalahgunaan izin usaha sebagai restoran atau kafe untuk melakukan aktivitas THM seringkali menjadi sorotan, terutama di wilayah seperti Kota Serang di mana ada banyak tempat yang diduga menyalahgunakan izin usaha.

Izin restoran biasanya fokus pada kegiatan penyediaan makanan dan minuman di tempat, dan tidak secara otomatis mencakup kegiatan hiburan seperti musik keras, tarian, atau aktivitas lain yang biasanya ada di THM.

Beberapa THM berusaha menyamarkan aktivitas mereka dengan berpura-pura sebagai restoran atau kafe, namun pada kenyataannya mereka melakukan kegiatan THM. Hal ini seringkali menjadi sumber masalah, karena mereka dapat menikmati izin yang lebih mudah untuk restoran atau kafe, sementara kegiatan THM mereka tetap berjalan.

Rian Sasmi Ramadhan S.H, salah seorang Aktivis di Banten angkat bicara. Beberapa THM di Kota Serang berusaha menyamarkan aktivitas mereka dengan berpura-pura sebagai restoran atau kafe, namun pada kenyataannya mereka melakukan kegiatan THM. Hal ini seringkali menjadi sumber masalah, karena mereka dapat menikmati izin yang lebih mudah untuk restoran atau kafe, sementara kegiatan THM mereka tetap berjalan.

“Izin restoran dan THM adalah dua hal yang berbeda, penyalahgunaan izin usaha sebagai restoran atau kafe untuk melakukan kegiatan THM adalah masalah yang perlu diatasi. Pemerintah Kota Serang harus mengambil tindakan tegas terhadap THM yang beroperasi secara ilegal, dan Pemerintah Kota Serang harus memastikan bahwa restoran atau kafe beroperasi sesuai dengan izin yang mereka miliki” katanya, Minggu 30/06/25

Rian Sasmi Ramadhan S.H, salah seorang Aktivis Banten akan menindaklanjuti terkait hal tersebut kepada pemerintah Kota Serang dan kepada Aparat Penegak Hukum.(Tim-Red)

30 Juni 2025 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
HeadlineSerang RayaUncategorized

Tinjau SDN Sukamaju, Bupati Ratu Zakiyah Intruksikan Segera Dibangun

by Teropong News 30 Juni 2025
written by Teropong News

SERANG, Teropongnews.id- Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meninjau bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Suka Maju tepatnya di Kampung Suka Maju, Desa/Kecamatan Tanara yang kondisinya memprihatinkan pada Senin, 30 Juni 2025. Ratu Zakiyah mengintruksikan, kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) agar segera membangun 5 ruang kelas yang bangunanya sudha tidak layak digunakan.

“Berdasarkan pengaduan masyarakat hari ini saya berkunjung ke lokasi SDN 1 Sukamaju Kecamatan Tanara, terkait dengan bangunan sekolah yang sungguh memprihatinkan,”ujar Ratu Zakiyah kepada wartawan.

Ratu Zakiyah didampingi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dindikbud Eeng Kosasih, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Janjusi dan Kepala SDN Sukamaju, Samuti meninjau satu ruang kelas yang ambruk pada bagian atapnya. Kemudian meninjau ruang kelas lainnya yang sama halnya kondisinya memprihatinkan tidak layak digunakan.

“Yang kondisinya rusak parah sebetulnya ada 1 (ruang kelas), tapi (5 ruang kelas lainnya) ini terlihat jika terkena benturan khawatir roboh karena bangunan ini dibangun sejak tahun 1978,”katanya.

Oleh karenanya, Ratu Zakiyah memohon dukungan agar revitalisasi atau pembangunan SDN Sukamaju baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Program Dana Alokasi Khusus (DAK), maupuun berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun 2026.

“Jadi Insya Allah mohon doanya semoga kita bisa masukan ini ke anggaran revitalisasi dari DAK atau dari APBD, kita lihat yang tercepat sehingga warga masyarakat disini bisa melaksanakan pembelajaran yang sebaik dan senyaman mungkin. Saya mengajak Plh Kepala Dindikbud untuk melihat secara langsung agar menjadi prioritas (dilakukan pembangunan) untuk anggaran Tahun 2026,”ungkapnya.

Dengan demikian, Ratu Zakiyah berkeinginan untuk pembangunan ruang kelas SDN Sukamaju secara keseluruhan tidak hanya sebagian. “Karena menurut informasi dari Pak Eeng, kalau untuk pembangunan rehab kelas itu pasti total di sesuaikan dengan kebutuhan yang ada disini,”terangnya.

Ratu Zakiya menyarankan, untuk menghindari hal yang tidak di inginkan untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada tahun ajaran baru agar di relokasi terlebih dahulu di SDN lainnya.

“Saya menyarankan ke Pak Samuti (Kepala SDN Sukamaju) untuk tahun ajaran baru karena kondisi bangunan sudah tidak layak dan tidak nyaman untuk para siswa baru maka saya menyarankan untuk di pindahkan dulu ke SD lain. Jadi anak-anak SD yang masuk ke SDN ini tetap bisa memperoleh pendidikan yang layak,”harapnya.

Sementara Kepala SDN Sukamaju Samuti mengatakan untuk satu ruang kelas yang ambruk terjadi pada Desember 2024 lalu dari 5 ruang kelas yang ada. Adapun jumlah siswa sebanyak 125 orang. ”Ini memang sudah tidak layak digunakan, mengingat bangunan SDN ini dibangun sejak Tahun 1978,”ujarnya.

Oleh karenanya, Samuti berharap bangunan SDN Sukamaju bisa segara dibangun sebagai tindak lanjut kehadiran Bupati Serang meninjau secara langsung.

“Mudah-mudahan segara dibangun, karena saya sebagai kepala sekolah merasa khawatir anak-anak belajar dibawah ancaman keselamatannya, karena ketika musim hujan ada saja bagian atap yang jatuh. Jadi sangat mengkhawatirkan keselamatan siswa,”ungkapnya.

Turut mendampingi juga Plh Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Rudy Suhartanto, Asda 1 Haryadi, Asda 2 Febrianto, Asda 3 Ida Nuraida, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.(*)

30 Juni 2025 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
HeadlineSerang RayaUncategorized

Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Lakukan Dialog dengan Perkumpulan Urang Banten

by Teropong News 30 Juni 2025
written by Teropong News

SERANG,Teropongnews id- Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah melakukan Dialog dengan Perkumpulan Urang Banten (PUB) di Rumah Makan Pondok Rempah Jl Sochari No. 59, Kidang, Kota Serang, Minggu (29/6/2025). Rilis yang di terima SMSI Banten dari Beni Ismail, S.STP, M.Si Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten, bahwa dialog tersebut membahas pembangunan Provinsi Banten.

Menurut Dimyati, orang Banten harus kompak dan, guyub. “Orang Banten harus kompak, silih asah asih dan asuh,” ucapnya.

Orang Banten juga harus teliti. Sistem harus bagus untuk menghasilkan yang bagus.

Dikatakan, orang Banten harus punya rasa memiliki dan ikut membangun daerah, Provinsi Banten.

“Pemprov Banten mendorong pembangunan mulai dari tingkat pedesaan,” ungkap Dimyati.

Diungkapkan, tingkat kemandirian fiskal Provinsi Banten tertinggi di Indonesia. Saat ini mencapai sekitar 70 persen.

“Cendekiawan PUB tolong bantu berikan masukan ke kami untuk melangkah, membangun Banten maju dan lebih baik,” ungkap Dimyati.

“Melahirkan gagasan dan ide yang menjadi masukan untuk kemajuan Provinsi Banten,” tambahnya.

Dimyati berharap PUB menjadi pionir yang memberikan masukan positif untuk Provinsi Banten maju. Memberikan sumbangsih pemikiran apa yang diharapkan oleh masyarakat Banten.

“Kebersamaan ini harus dibangun. Hadir dan bersatunya para tokoh turut mencegah konflik,’ pungkasnya.

Seperti dijelaskan Ketua PUB Taufiqurrahman Ruki, PUB merupakan organisasi orang Banten dengan berbagai latar belakang profesi dan partai.

Dijelaskan, untuk PUB ada yang memang etnik Banten lahir besar dan berbakti di Provinsi Banten. Kedua, orang bukan etnik Banten yang bekerja dan peduli Provinsi Banten. Ketiga, adalah siapa saja yang peduli Provinsi Banten.

“PUB sifatnya inklusif bukan organisasi eksklusif,” tegasnya.

“Banyak potensi sumber daya yang bisa diberdayakan untuk kemajuan Banten.
PUB bersedia membantu Provinsi Banten,” pungkasnya

Dalam kesempatan itu, Wagub A Dimyati Natakusumah mendapatkan cinderamata kartu anggota PUB dan golok Banten.(Red)

30 Juni 2025 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
HeadlineSerang RayaUncategorized

Pemkab Serang-Brebes Jalin Kerja Sama Tingkatkan Produktivitas Bawang

by Teropong News 28 Juni 2025
written by Teropong News

SERANG, Teropongnews.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, hal itu sebagai upaya meningkatkan produktivitas bawang merah sekaligus memperkuat ketahanan pangan di wilayah Serang. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang disaksikan langsung oleh jajaran Pemkab Serang di Alun – Alun Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) pada Sabtu, 28 Juni 2025.


Wakil Bupati Serang, Najib Hamas mengatakan,  pengembangan bawang merah menjadi salah satu langkah konkrit dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan mengendalikan inflasi di daerah.
“Bawang merah ini adalah salah satu entitas penting untuk penguatan ekonomi kerakyatan, sekaligus upaya kita dalam pengendalian inflasi,” ujar Wakil Bupati.

Kerja sama ini juga sejalan dengan amanat program strategis nasional, khususnya dalam menciptakan ketercukupan komoditas bawang merah dari sektor hortikultura. Kabupaten Serang, kata dia, memiliki kontur tanah yang sangat cocok untuk budidaya bawang merah.
“Kedepan, petani kita di Kabupaten Serang bisa belajar dan bekerja sama dengan petani-petani dari Brebes yang sudah lebih dulu sukses dalam pengembangan bawang merah,” tuturnya.

Ia menegaskan, kolaborasi lintas daerah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian, tetapi juga sebagai bagian dari kontribusi daerah dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami berharap, selain bawang merah, ke depan lebih banyak lagi proyek penguatan sektor pertanian di Kabupaten Serang. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk mewujudkan kedaulatan pangan sebagai landasan kedaulatan bangsa Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang Suhardjo turut menyampaikan harapan besar atas terlaksananya MoU tersebut.

“Alhamdulillah, MoU berjalan dengan lancar. Selama ini kebutuhan pokok bawang merah di Kabupaten Serang sebagian besar masih dipasok dari Brebes. Dengan adanya MoU ini, kita berharap produksi bawang merah di Serang juga meningkat dan bisa berkelanjutan,” ujarnya.

Ia mengakui, selama ini produksi bawang merah di Serang belum konsisten. Di saat panen raya, sering terjadi surplus, namun tanpa ada pasar yang jelas, hasil panen tidak terserap maksimal.

“Harapannya, ke depan tidak hanya Brebes yang mensuplai bawang ke Serang. Tapi saat kita surplus, hasil panen Serang juga bisa terserap ke luar, bahkan ekspor. Karena petani-petani di Brebes sudah punya pasar nasional bahkan internasional. Mudah-mudahan Serang bisa ikut masuk ke pasar itu,” tuturnya.

Pihaknya juga berencana memperkuat sinergi teknis dengan Dinas Pertanian Kabupaten Brebes untuk memastikan kebutuhan bawang merah di Serang tetap stabil, termasuk menjaga harga tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Kami ingin kebutuhan bawang di Kabupaten Serang tetap stabil, harganya juga terjangkau. Ini semua demi penguatan ketahanan pangan di daerah kita,” pungkasnya. (*)

28 Juni 2025 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
HeadlineSerang RayaUncategorized

Sistem Penerimaan Siswa Baru, Pemkot Serang Dituding Tidak Berpihak Program ‘Wajib Belajar 9 Tahun’

by Teropong News 27 Juni 2025
written by Teropong News

Serang, Teropongnews.id- “Ini adalah bentuk kedholiman Pemkot Serang dan Dinas Pendidikannya untuk anak-anak kami tidak bisa bersekolah pak, jalur domisili (tempat tinggal) tapi menggunakan alamatnya berdasarkan KK bukan berdasarkan domisili tempat tinggal kami saat ini,..!

Ungkapan jengkel ini terucap oleh Emis, salah satu orang tua siswa yang berasal dari kabupaten serang yang saat ini usaha dagang dan tinggal mengontrak rumah di wilayah kota serang bersama keluarganya, Kamis (26/6/2025).

Kata Emis, dia dan keluarganya kini berdagang di Pasar Rau, dan saat ini bersama keluarganya mengontrak rumah bedengan agar dekat dengan tempat usahanya di pasar Rau. Dan anaknya yang baru lulus SD sekarang ikut dengannya bukan dengan neneknya lagi. “Makanya saya minta surat domisili ke kelurahan dalung agar anak saya yang kini ikut dengan saya bisa sekolah juga di SMP N 9 yang dekat dengan kontrakan rumah tinggal saat ini. Tapi anehnya disarankan oleh panitia disekolah SMP Negeri 9 Kota Serang cara online pengisian jalur domisili, dan alamat isian form harus gunakan luar kota dan alamat sesuai KK. “Ini aneh dan tidak bakal nyambung sampai kiamat juga titik koordinat antara KK dengan sekolah dan bukan domisili ijin tinggal dengan sekolah bila isiannya seperti itu,” ujarnya heran.

Bila gunakan jalur domisili, kenapa gunakan sistem jalur zonasi? “Ini yang kami sebut sebagai rakyat kecil adalah sebuah kedholiman dari pemerintah di kota serang ini tentang dunia pendidikan untuk anak-anak kami !,” ungkapnya.

Ini aturan yang membingungkan dan pembodohan bagi kami masyarakat kecil dalam dunia pendidikan. “Buat apa ada surat domisili dari kelurahan sesuai dengan tempat tinggal kami saat ini, bila dalam sistem yang digunakan terkesan jalur zonasi jarak sekian ratus meter atau kilometer,” herannya.

Lanjut Emis, bila jalur domisili berarti ya gunakan jalur domisili berdasarkan tempat tinggal kami saat ini. ” Ini ko’ daftar domisili tapi alamatnya harus di isi sesuai KK dan kami harus mendaftarkan lewat jalur luar kota, aneh sistem pendaftaran siswa baru di kota serang ini,” katanya sambil menghela nafas panjang karena rasa frustasi untuk anaknya bisa bersekolah lanjutan.

Pejabat Banten Tidak Peka

Saya anggap, pemimpin dan pejabat diwilayah Banten tidak peka dan pro terhadap kehidupan rakyat golongan lemah. “Mustinya mereka turun ke lapangan diluar acara kedinasannya, lihat kesusahan hidup kami untuk mengais rejeki dan demi anak kami bisa bersekolah pun dipersulit. Seperti diberikan harapan semu, susah pak hidup kami ini, mau anak sekolah begitu sulit masuknya harus syarat inilah itulah,” curhatnya, sambil berlalu arah pulang setelah dari dinas pendidikan kota serang dan ke sekolah pun jawabnya sama bahwa itu adalah sistem yang telah ditentukan oleh pemerintah melalui lembaga dinas pendidikan pusat dan daerah.

Sampai berita ditayangkan belum ada klarifikasi dari pejabat kepala bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Serang, Leni , menurut obrolan ringan di lingkungan wartawan dan LSM sosoknya kurang humanis dan terkesan pelit berkomunikasi dengan masyarakat. (*/Red)

27 Juni 2025 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
HeadlineSerang RayaUncategorized

Asda III Kabupaten Serang Upayakan Peningkatan Capaian Nilai Maturitas SPIP 2025

by Teropong News 26 Juni 2025
written by Teropong News

SERANG, Teropongnews.id- Asisten Daerah (Asda) III Bidang Pemerintahan Umum Kabupaten Serang, Ida Nuraida, akan terus mengupayakan peningkatan Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) setiap tahunnya. Mengingat, Penilaian Maturitas SPIP Kabupaten Serang Tahun 2024 memperoleh level 3.

“Penilaian Maturitas SPIP sudah level 3 sudah lumayan bagus, kita harapkan penilaian SPIP terintegrasi tahun 2025 untuk terus mengupayakan peningkatan dari tahun lalu, dan semua unsur penilaian mendapatkan nilai 3,” kata Ida Nuraida usai membuka Penandatanganan Rencana Penilaian Maturitas (RPM) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2025 di Aula Tb. Suwandi pada Kamis, 26 Juni 2025.

Perlu diketahui, kata Ida, hasil evaluasi atas tingkat maturitas terintegrasi penyelenggaraan SPIP pada Pemerintah Kabupaten Serang tahun 2024 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, capaian SPIP terintegrasi telah mencapai level 3 dengan 3 rincian. Di antaranya, maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi sebesar 3,204 atau telah memenuhi karakteristik terdefinisi, Manajemen Risiko Indeks (MRI) sebesar 2,994 atau telah memenuhi karakteristik repeatable.

“Kemudian indeks efektivitas pengendalian korupsi (IEPK) sebesar 2,910 telah memenuhi karakteristik berkembang, kapabilitas APIP sebesar 3,00,” terangnya.

Ida menjelaskan bahwa SPIP memiliki tujuan memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kebijakan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi tahun 2025 pada pemerintah daerah telah terbit, sebagaimana tertuang dalam Surat BPKP Nomor: pe.09.00/s-415/pw30/3/2025 tanggal 22 Mei 2025. Ada 4 tahapan dalam penilaian yakni Penilaian Mandiri (PM) dilakukan oleh seluruh perangkat daerah dengan koordinator pelaksanaan PM sekretaris daerah.

“Selanjutnya Penjaminan Kualitas (PK) dilakukan oleh inspektorat (APIP) dengan koordinator pelaksanaan PK yaitu inspektur, kemudian evaluasi dan panel oleh BPKP,” paparnya.

Turut hadir Asda II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Serang, Febrianto, Pejabat Fungsional Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Banten, Anda Holita Tionggung Sondang br Hasugian sebagai Narasumber, Plt Sekretaris Inspektorat, Yani Setyamulida, Kabag Organisasi Aat Supriyadi, para Kepala OPD, dan para Camat se-Kabupaten Serang.

Secara simbolis dilakukan penandatanganan oleh Asda III, Ida Nuraida, Kepala Dinkes, Rahmat Fitriadi, Kepala DPKD, Aber Nurhadi, Camat Anyer, Imron Ruhyadi, dan Camat Pabuaran Idham Danal.

Pejabat Fungsional Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Banten, Anda Holita Tionggung Sondang br Hasugian berharap agar OPD di Lingkungan Pemkab Serang jiwa SPIP-nya melekat dan bisa menjadi budaya. Sehingga, penilaian tidak turun namun terus meningkat mengingat Penilaian Maturitas SPIP Kabupaten Serang Tahun 2024 memperoleh level 3.

“Kabupaten Serang tata kelolanya sudah mulai terarah, sudah mulai teratur yang pasti sudah mulai bagus. Penekanannya kalau bisa jangan turun, jangan ada yang meleset, kalau misalnya ada korupsi itu bisa menurunkan nilai SPIP,” ujarnya.(*)

26 Juni 2025 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
Newer Posts
Older Posts

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home