Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Selasa, 18 Agustus 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Serang RayaUncategorized

Rapat Paripurna Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Usul DPRD Banten

by Teropong News 12 Agustus 2026
written by Teropong News 12 Agustus 2026
23

SERANG,- DPRD Provinsi Banten Menggelar Rapat Paripurna Pendapat Gubernur Banten terhadap 4 (empat) Raperda Usul DPRD Provinsi Banten, Selasa (11/08/2026).

Pada rapat paripurna tersebut, Gubernur Banten memberikan pendapatnya terkait penjelasan DPRD Banten sebagai pengusul Raperda usul DPRD Banten diantaranya tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil; Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development Menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda); Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam kesempatannya, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan apresiasinya dan menyambut baik inisiatif dari DPRD Provinsi Banten yang telah menyusun dan mengusulkan Raperda tersebut.

Pertama, ia menilai bahwa Raperda usul DPRD Banten tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil baik dan relevan dengan kondisi di lapangan.

“Pemerintah Provinsi Banten menilai bahwa usulan Raperda ini sangat baik, progresif, dan relevan dengan kondisi riil di lapangan, dan ini hadir sebagai jawaban atas tantangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha kecil saat ini khususnya dalam hal legalitas dan perizinan, kepastian hukum dan perlindungan, serta pengembangan kapasitas UKM agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global,” ucapnya.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap Raperda tentang Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development Menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda).

“Apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Provinsi Banten atas prakarya ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah agar lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, serta kontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.

Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan pandangannya mengenai Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Perda tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, mudah dilaksanakan, mendukung kemudahan berusaha, serta mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan.

Kemudian, ia menyampaikan pandangan mengenai Raperda tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara bahwa Pemerintah Provinsi Banten pada prinsipnya menyambut baik dan menyetujui urgensi pembentukan Raperda tersebut sebagai payung hukum yakni peraturan daerah yang baru guna mengisi kekosongan regulasi di daerah setelah dicabutnya Perda Nomor 11 Tahun 2012.

Ia berharap juga menerangkan bahwa 4 (empat) Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tersebut dapat berjalan baik dan bermanfaat untuk pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Banten.

“Akhirnya melalui kerjasama yang harmonis antara DPRD dan pemerintah provinsi Banten kita berharap proses pembentukan Raperda ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Banten,” ucapnya.

Menutup rapat paripurna ini, pimpinan rapat paripurna yakni Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim menerangkan bahwa sebagai tahap lanjutan dari rapat ini, akan dilakukan pembentukan susunan keanggotaan dan pimpinan panitia khusus atau penugasan kepada Komisi II, III, dan IV untuk membahas 4 (empat) Raperda tersebut secara komprehensif bersama pihak eksekutif.(adv)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Anggota PWI Kabupaten Tangerang yang Sudah Diberhentikan Sementara, Masih Aktif Dalam Struktur Panitia Konfrensi,...

18 Agustus 2026

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan DIRGAHAYU ri Ke 81 Tahun 2026

17 Agustus 2026

P2N Dorong Gerakan Masyarakat untuk Pemasangan Patok Batas tanah dan Pasang Plang pada Tanah...

16 Agustus 2026

Warga Gunungsugih dan Anyer Kompak Bakal Demo PT Asahimas Chemical, Pengelolaan Limbah Dinilai Tak...

16 Agustus 2026

DK PWI Banten Resmi Berhentikan Sementara 15 Anggota PWI Kabupaten Tangerang, Termasuk Mantan Ketua...

15 Agustus 2026

Ketua DPRD Banten Hadiri Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi dan Sumber Air Bersih

14 Agustus 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home