Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Selasa, 31 Maret 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
HeadlineSerang RayaUncategorized

Jalan Berlubang Ancam Nyawa, Aktivis Desak UPTD PJJ Seragon Buka Penggunaan Anggaran

by Teropong News 12 Maret 2026
written by Teropong News 12 Maret 2026
178

Serang, Teropongnews.id– Kondisi sejumlah ruas jalan yang berada di bawah kewenangan UPTD PJJ Seragon, Dinas PUPR Provinsi Banten menuai sorotan tajam. Pasalnya, meskipun anggaran pemeliharaan jalan mencapai miliaran rupiah pada tahun 2025, di lapangan masih ditemukan banyak jalan rusak dan berlubang yang dinilai membahayakan pengguna jalan.


Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas PUPR pada tahun anggaran 2025 telah mengalokasikan anggaran pemeliharaan jalan yang cukup besar. Di antaranya untuk pengadaan Aspal Hotmix dan Emulsi Pemeliharaan Rutin Jalan dengan nilai pagu sekitar Rp3,5 miliar, kemudian pengadaan bahan material pemeliharaan rutin jalan sekitar Rp1,8 miliar, serta pengadaan beton dan lean concrete untuk pemeliharaan jalan senilai sekitar Rp2 miliar.


Namun realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Sejumlah titik jalan yang menjadi kewenangan UPTD PJJ Seragon dilaporkan masih mengalami kerusakan parah dan berlubang, bahkan belum terlihat adanya perbaikan ataupun pemasangan rambu peringatan.
Aktivis yang melakukan aksi unjuk rasa menilai kondisi ini berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat.


“Jika anggaran pemeliharaan sudah dialokasikan hingga miliaran rupiah, seharusnya kondisi jalan tidak sampai dibiarkan rusak dan membahayakan pengguna jalan,” ungkap Ely Jaro Ketua LSM MAPPAK Banten, Kamis (12/3/26).

Ely Jaro juga mengingatkan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk memperbaiki jalan yang rusak sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan segera, maka penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu peringatan pada lokasi jalan yang rusak.

Sorotan ini juga diperkuat dengan adanya kasus kecelakaan sebelumnya di wilayah Kabupaten Pandeglang yang menelan korban jiwa seorang pelajar akibat jalan rusak. Kejadian tersebut diduga terjadi karena kelalaian pihak penyelenggara jalan dalam melakukan perbaikan maupun pemasangan rambu peringatan.

Atas dasar itu, mempertanyakan apakah kondisi serupa juga akan terjadi di wilayah kewenangan UPTD PJJ Seragon, hingga harus menunggu adanya korban terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan.

Kami mendesak Kepala UPTD PJJ Seragon untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait penggunaan anggaran pemeliharaan jalan tahun 2025. Selain itu, pihaknya juga meminta transparansi mengenai titik-titik ruas jalan mana saja yang telah dilakukan pemeliharaan.

“Publik berhak mengetahui kemana saja anggaran miliaran rupiah tersebut digunakan, serta ruas jalan mana saja yang sudah diperbaiki. Jika tidak transparan, maka patut diduga ada masalah dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

Saat ini pihak bersama aliansi LSM lainnya dan merangkul organisasi wartawan mengaku tengah melakukan kajian dan investigasi lapangan terkait kondisi jalan yang menjadi kewenangan UPTD PJJ Seragon, sebagai bahan evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemeliharaan jalan di Provinsi Banten.(**)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Bapenda Banten Berikan Insentif Bagi Petugas Pemungut Pajak Rp37 Miliar Setahun

27 Maret 2026

Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran...

25 Maret 2026

Taat Bayar Pajak Kendaraan di Banten, Wajib Pajak Bisa Bawa Pulang Hadiah Emas

25 Maret 2026

Rutan Kelas I Tangerang Melaksanakan Pemenuhan Hak Tahanan terkait KUHP Baru tentang Pidana Pengawasan

18 Maret 2026

Kembangkan Layanan Pembayaran Pajak ,Bapenda Banten Terapkan Sistem Digital untuk Permudah Wajib Pajak

18 Maret 2026

Pelayanan Pertanahan Tetap Dibuka Secara Terbatas Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H Di...

17 Maret 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home