Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Kamis, 27 Agustus 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
HeadlineSerang RayaUncategorized

Sistem Penerimaan Siswa Baru, Pemkot Serang Dituding Tidak Berpihak Program ‘Wajib Belajar 9 Tahun’

by Teropong News 27 Juni 2025
written by Teropong News 27 Juni 2025
509

Serang, Teropongnews.id- “Ini adalah bentuk kedholiman Pemkot Serang dan Dinas Pendidikannya untuk anak-anak kami tidak bisa bersekolah pak, jalur domisili (tempat tinggal) tapi menggunakan alamatnya berdasarkan KK bukan berdasarkan domisili tempat tinggal kami saat ini,..!

Ungkapan jengkel ini terucap oleh Emis, salah satu orang tua siswa yang berasal dari kabupaten serang yang saat ini usaha dagang dan tinggal mengontrak rumah di wilayah kota serang bersama keluarganya, Kamis (26/6/2025).

Kata Emis, dia dan keluarganya kini berdagang di Pasar Rau, dan saat ini bersama keluarganya mengontrak rumah bedengan agar dekat dengan tempat usahanya di pasar Rau. Dan anaknya yang baru lulus SD sekarang ikut dengannya bukan dengan neneknya lagi. “Makanya saya minta surat domisili ke kelurahan dalung agar anak saya yang kini ikut dengan saya bisa sekolah juga di SMP N 9 yang dekat dengan kontrakan rumah tinggal saat ini. Tapi anehnya disarankan oleh panitia disekolah SMP Negeri 9 Kota Serang cara online pengisian jalur domisili, dan alamat isian form harus gunakan luar kota dan alamat sesuai KK. “Ini aneh dan tidak bakal nyambung sampai kiamat juga titik koordinat antara KK dengan sekolah dan bukan domisili ijin tinggal dengan sekolah bila isiannya seperti itu,” ujarnya heran.

Bila gunakan jalur domisili, kenapa gunakan sistem jalur zonasi? “Ini yang kami sebut sebagai rakyat kecil adalah sebuah kedholiman dari pemerintah di kota serang ini tentang dunia pendidikan untuk anak-anak kami !,” ungkapnya.

Ini aturan yang membingungkan dan pembodohan bagi kami masyarakat kecil dalam dunia pendidikan. “Buat apa ada surat domisili dari kelurahan sesuai dengan tempat tinggal kami saat ini, bila dalam sistem yang digunakan terkesan jalur zonasi jarak sekian ratus meter atau kilometer,” herannya.

Lanjut Emis, bila jalur domisili berarti ya gunakan jalur domisili berdasarkan tempat tinggal kami saat ini. ” Ini ko’ daftar domisili tapi alamatnya harus di isi sesuai KK dan kami harus mendaftarkan lewat jalur luar kota, aneh sistem pendaftaran siswa baru di kota serang ini,” katanya sambil menghela nafas panjang karena rasa frustasi untuk anaknya bisa bersekolah lanjutan.

Pejabat Banten Tidak Peka

Saya anggap, pemimpin dan pejabat diwilayah Banten tidak peka dan pro terhadap kehidupan rakyat golongan lemah. “Mustinya mereka turun ke lapangan diluar acara kedinasannya, lihat kesusahan hidup kami untuk mengais rejeki dan demi anak kami bisa bersekolah pun dipersulit. Seperti diberikan harapan semu, susah pak hidup kami ini, mau anak sekolah begitu sulit masuknya harus syarat inilah itulah,” curhatnya, sambil berlalu arah pulang setelah dari dinas pendidikan kota serang dan ke sekolah pun jawabnya sama bahwa itu adalah sistem yang telah ditentukan oleh pemerintah melalui lembaga dinas pendidikan pusat dan daerah.

Sampai berita ditayangkan belum ada klarifikasi dari pejabat kepala bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Serang, Leni , menurut obrolan ringan di lingkungan wartawan dan LSM sosoknya kurang humanis dan terkesan pelit berkomunikasi dengan masyarakat. (*/Red)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447.H – 2026 M

24 Agustus 2026

Polda Banten Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Banten Aman

20 Agustus 2026

Anggota PWI Kabupaten Tangerang yang Sudah Diberhentikan Sementara, Masih Aktif Dalam Struktur Panitia Konfrensi,...

18 Agustus 2026

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan DIRGAHAYU ri Ke 81 Tahun 2026

17 Agustus 2026

P2N Dorong Gerakan Masyarakat untuk Pemasangan Patok Batas tanah dan Pasang Plang pada Tanah...

16 Agustus 2026

Warga Gunungsugih dan Anyer Kompak Bakal Demo PT Asahimas Chemical, Pengelolaan Limbah Dinilai Tak...

16 Agustus 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home